HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
OLEH :
DODDY NOORMANSYAH
DEFINISI & RUANG
LINGKUP
SCHMITTHOFF
:
“The body of rules
governing commercial relationship of private law nature involving different
countries”
(Seperangkat aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum
perdata yang menyangkut negara yang berbeda)”
Unsur-unsur :
1) Hukum perdagangan
internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan
komersial yang sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum
tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Bidang cakupan bidang
hukum ini:
1) Jual beli dagang
internasional: (i) pembentukan kontrak; (ii) perwakilan-perwakilan dagang (agency);
(iii) Pengaturan penjualan
eksklusif;
2) Surat-surat berharga
3) Hukum mengenai
kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional
4) Asuransi
5) Pengangkutan melalui
darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman
6) Hak milik industri
7) Arbitrase komersial.
M. RAFIQUL ISLAM
"... a wide
ranging, transnational,
commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading
bodies and States“
“….. Adalah seperangkat hukum yang mengatur tukar menukar (jual-beli) barang dan jasa yang bersifat luas dan transnasional antara individu, perusahaan dan negara”
Ruang lingkup
perdagangan internasional ke dalam dua bidang:
(1) Perdagangan barang (merchandise
trade) yang mencakup
mineral, produk pertanian, barang industri; dan
(2) jasa komersial (commercial
services) yang mencakup perbankan, konsultasi dan pariwisata)
KELEMAHAN
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Sifatnya Permisif (hanya mengatur)
Dalam kenyataannya negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.
2. Sifatnya Persuasif (tidak memaksa)
Kelemahan ini sekaligus juga kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau meningkatkan perkembangan hukum ini di tengah krisis
SUMBER HUKUM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. PERJANJIAN INTERNASIONAL
KATEGORI
* Perjanjian Bilateral, eg. : Avoidance
of Double Tax Treaties, Friendship Navigation and Commerce
Treaties.
* Perjanjian Multilateral, eg : GATT/WTO
MUATAN PERJANJIAN
i. Liberalisasi perdagangan, eg : GATT/WTO
ii. Integrasi ekonomi, eg : ASEAN, UE
iii. Unifikasi hukum, eg : Perjanjian-perjanjian UNCITRAL
Akibat langsung dari perjanjian
Mengikat warga negara secara langsung (direct
effect/self executing treaty)
2. STANDAR
INTERNASIONAL
Yaitu norma-norma yang disyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, yang
merupakan syarat penting di dalam tata ekonomi internasional, serta syarat suatu negara
untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional
i.
Minimum Standard or Equitable Treatment
ii.
Most Favoured Nations Clause
iii. Equal Treatment (Reciprocity)
iv. Preferential Treatment
3. HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
SYARAT
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL :
1. SUATU PRAKTEK YANG DIIKUTI OLEH LEBIH DARI
DUA PIHAK (NEGARA); DAN
2. PRAKTEK INI DITERIMA SEBAGAI HUKUM (OPINIO JURIS)
CONTOHNYA
:
1. HAK SUATU NEGARA UNTUK MENASIONALISASI DENGAN
TUNDUK PADA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM (KEBIASAAN) INTERNASIONAL
2. PRINSIP UMUM MENGENAI IMUNITAS
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL LAINNYA
1. RESOLUSI
ORGANISASI INTERNASIONAL
- Kadangkala mengikat negara anggota, mis : prosedur, pembuatan keputusan organisasi
internasional,
- Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional kadangkala juga
mengikat negara-negara, mis: Resolusi DK-PBB terhadap asset-asset Kuwait dalam
sengketa Perang Teluk
2. SOFT
LAW
Beberapa perjanjian sengaja dirumuskan dengan tidak jelas dan banyak aturan penyelamat
(escape
clause)
3.
KONTRAK-KONTRAK NEGARA
a. Negara, BUMN acapkali mengadakan kontrak perdagangan internasional
b. Dalam kontrak ini negara memberi komitmennya untuk memberi perlakuan yang lebih
menguntungkan pihak asing
c. Kontrak-Kontrak Negara menetapkan dasar hukum bagi penanam modal
d. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya tunduk pada HI
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL :
HUKUM NASIONAL
HUKUM NASIONAL
ARTI PENTING.
1. Hukum nasional mengatur dan memberi landasan hukum bagi hubungan antar
badan hukum atau subyek hukum serta menetapkan hak dan kewajibannya.
2. Hukum nasional terdiri dari hukum publik dan hukum perdata yang keduanya mengatur transaksi perdagangan
3. Suatu transaksi perdagangan internasional terkait di dalamnya beberapa subyek hukum (negara, badan hukum privat, atau orang perorangan). Karena itu terdapat kemungkinan lebih dari satu sistem hukum
yang mengaturnya
NEGARA DALAM
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TRANSAKSI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIATUR DAN TUNDUK PADA HUKUM NASIONAL SUATU NEGARA.
NEGARA
DENGAN NEGARA LAIN MEMBUAT PERJANJIAN, MIS : PERJANJIAN FCN, BIT.
NEGARA
MEMBUAT ORGANISASI INTERNASIONAL, MIS : GATT, ASEAN, DLL.
NEGARA
(negara) MEMBENTUK ATURAN-ATURAN SERAGAM DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, MIS :
KONVENSI WINA MENGENAI JUAL BELI BARANG
NEGARA
MEMBENTUK HUKUM KEBIASAAN DARI PRINSIP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
PERAN NEGARA
DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NEGARA
TIDAK SEMATA-MATA PEMBUAT ATURAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, NEGARA JUGA
AKTIF DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL,
NEGARA
DAPAT MENGADAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SECARA LANGSUNG ATAU
MELALUI PERUSAHAAN NEGARA, MIS : PERTAMINA
SUMBER HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL
ARTICLE 38 PIAGAM MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG SUMBER HUKUM
INTERNASIONAL :
1. PERJANJIAN INTERNASIONAL
2. KEBIASAAN INTERNASIONAL
3. PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM
4. YURISPRUDENSI DAN DOKTRIN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. BILATERAL :
1) FRIENDSHIP, COMMERCE AND NAVIGATION (FCN)
2)
AVOIDANCE OF DOUBLE TAX TREATIES
3)
ECONOMIC COOPERATION AGREEMENT
4)
BILATERAL INVESTMENT TREATIES
B. MULTILATERAL :
1) GENERAL AGREEMENT ON TARRIF AND TRADE (GATT)
2)
INTERNATIONAL MONETARY FUND ARTICLES OF AGREEMENT
3)
WORLD TRADE ORGANIZATION AGREEMENT
MEKANISME
PENINGKATAN EKSPOR :
a.Subsidi, diberikan kepada produk dalam negeri
b.Dumping,
berupa penjualan produk ekspor di bawah harga
normal (fair values)
c.Compensatory trade, dapat berupa Barter ataupun Countertrade
d.Regionalisasi, seperti
AFTA, NAFTA, LAFTA, Uni Eropa, dll.
MEKANISME
UNTUK MEMBATASI IMPOR (1)
TARIF
Mekanisme perdagangan
yang umum digunakan untuk membatasi impor produk, dengan cara ini negara meningkatkan tarif untuk menaikkan harga suatu produk impor
agar dapat lebih kompetitif dengan produk domestik
KUOTA
Kuota membatasi masuknya jumlah suatu produk impor ke dalam negara. Cara ini mengurangi masuknya produk sehingga meningkatkan harga produk tersebut
DASAR
UNTUK MEMPERHITUNGKAN HARGA SUATU PRODUK
Negara pengimpor dapat menggunakan dasar
yang tidak sama dengan negara pengekspor untuk menentukan harga suatu produk. Dengan adanya perbedaan dasar perhitungan ini, suatu negara dapat, antara
lain menentukan perhitungan
yang lebih mahal terhadap produk impor daripada harga produk domestik
MEKANISME
UNTUK MEMBATASI IMPOR (2)
NILAI
TUKAR YANG BERAGAM
Cara dilakukan dengan menerapkan lebih dari satu nilai tukar, mis : pemerintah menetapkan patokan Rp.
7.000,- untuk satu
dollar untuk harga suku cadang sepeda
motor. Sedangkan untuk impor suku cadang mobil pemerintah menetapkan patokan sebesar Rp.
9.000,- untuk satu
dollar. Dengan cara ini harga suku cadang mobil menjadi relatif lebih mahal dan karenanya diharapkan akan membatasi masuknya impor mobil.
LISENSI
IMPOR
Cara ini dilakukan melalui ijin yang sangat ketat.
DEPOSIT
IMPOR
Negara dapat mensyaratkan importir untuk mendepositkan sejumlah uang di muka guna mengimpor suatu produk.
Deposit yang disyaratkann bergantung kepada negara, bisa hingga 100
% dari biaya suatu produk dan masa
deposit bisa hingga 1 tahun
MEKANISME
UNTUK MEMBATASI IMPOR (3)
PENGAWASAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN
Adalah hak setiap negara untuk membatasi impor suatu barang yang dianggap membahayakan penduduknya. Termasuk dalam hal ini adalah keselamatan suatu produk makanan untuk membatasi masuknya produk-produk ini.
STANDAR
TEKNIS
Pengaturan standar teknis dapat digunakan untuk melindungi, antara lain kesehatan dan kehidupan manusia dan hewan. Cara ini digunakan untuk memastikan bahwa produk-produk impor memenuhi kualitas, teknis dan syarat lainnya.
RESTRIKSI
PENGADAAN BARANG PEMERINTAH
Pengadaan barang pemerintah merupakan aktivitas perdagangan yang tinggi. Meskipun negara pada prinsipnya menghendaki harga yang murah, namun mereka memiliki hukum yang mengutamakan produk dalam negeri daripada produk asing.
MEKANISME LAINNYA YANG
DAPAT MEMPENGARUHI EKSPOR DAN IMPOR
PERFORMANCE REQUIREMENTS
Suatu negara mensyaratkan dilaksanakannya suatu tindakan tertentu guna mendapatkan persetujuan dari pemerintah atas suatu proyek atau usulan penanaman modal, mis : persyaratan “local content”
INSENTIF
PENANAMAN MODAL
Suatu negara memberi insentif atas peningkatan ekspor, mis : penghapusan pajak-pajak tertentu
FREE TRADE ZONE
Negara membentuk suatu kawasan perdagangan tertentu guna meningkatkan ekspor
VOLUNTARY EXPORT RESTRAINS
Negara-negara maju membujuk negara-negara sedang berkembang atau negara yang lebih lemah untuk membatasi ekspornya
ASPEK EKONOMI DALAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BERBAGAI HAMBATAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL :
HAMBATAN
TARIF (TARIFF BARRIERS)
a. Tarif Impor atau Bea Masuk
b. Tarif Ekspor
HAMBATAN
NON TARIF (NON TARIFF BARRIERS)
a. Hambatan Kuantitatif (Kuota), VER’s, OMA’s
b. Hambatan Administrasi
c. Persyaratan Kandungan Lokal (Local
Content Requirement)
World Trade
Organization adalah……
ØDasar legal dan institusional dari sistem perdagangan multilateral.
ØBerdiri pada tanggal 1 Januari 1995
ØMemiliki 153 negara anggota, 117 negara berkembang (per 2009)
ØPersetujuan Perdagangan dalam satu paket (single
undertaking)
ØForum Negosiasi Persetujuan-persetujuan perdagangan dengan hasil yang bersifat permanen dan mengikat seluruh anggota.
Tujuan WTO
üMendorong lebih terbukanya perdagangan dunia
üMenciptakan rangkaian
aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional
üMenyusun kewajiban
anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan internasional yang
non-diskriminatif
üMenyediakan forum
untuk membicarakan isu-isu perdagangan
üMenyediakan mekanisme
penyelesaian sengketa perdagangan
PRINSIP-PRINSIP
WTO
PRINSIP NON DISKRIMINASI : MFN dan National Treatment
PRINSIP TIMBAL BALIK (RESIPROSITAS)
PRINSIP PENGHAPUSAN HAMBATAN KUANTITATIF DI BIDANG
PERDAGANGAN (TRANSPARANSI)
PRINSIP PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG FAIR
BEBERAPA PENGECUALIAN
:
1.Negara mengalami neraca pembayaran (Ps. XII-XIV
GATT 1947);
2.Industri negara pengimpor mengalami kerugian yang serius akibat meningkatnya impor barang sejenis (Escape
Clause) (Ps. XIX GATT 1947);
3.Demi kepentingan kesehatan publik (General
Exception Clause)
(Ps. XX dan XXI GATT 1947);
4.Adanya Free
Trade Area dan Custom
Union (Ps. XXIV GATT
1947);
5.Kesepekatan bersama (Ps. XXV GATT 1947).
Mispersepsi Mengenai WTO
Perundingan WTO mengharuskan seluruh anggota untuk memiliki tarif 0% pada akhir perundingan (negara berkembang dapat memiliki tarif
yang berbeda dengan negara maju)
Semua orang dapat memperkarakan negara anggota WTO (hanya pemerintah anggota
WTO yang dapat memperkarakan anggota
WTO lainnya)
Semua isu dapat diperkarakan (hanya pelanggaran terhadap komitmen
yang tertuang dalam Perjanjian
WTO yang dapat diperkarakan)
WTO merupakan institusi negara kaya yang berlaku tidak adil (anggota
WTO terdiri dari negara berkembang dan negara maju
yang bernegosiasi untuk menentukan aturan
main di bidang perdagangan. Sehingga isu “adil atau tidak” adalah irelevan, mengingat tergantung hasil kesepakatan semua pihak)
Persetujuan-persetujuan WTO :
Persetujuan
GATT
Persetujuan di bidang Pertanian
Persetujuan di bidang Tekstil dan Pakaian
Persetujuan di bidang Jasa
Persetujuan Perdagangan
yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual
Anti-Dumping
Kesepakatan tentang Penyelesaian Sengketa
Tinjauan atas kebijakan Perdagangan
Safeguard
Persetujuan Plurilateral
(Indonesia tidak ikut serta dalam persetujuan ini)
Prinsip-prinsip
WTO terhadap Negara Berkembang
vTiap negara mempunyai tingkat perekonomian yang berbeda. Karena itu playing
field nya juga tidak sama.
vGATT mempunyai bagian khusus (Part IV mengenai Trade
and Development)
yang:
- berisi aturan-aturan yang memperbolehkan negara maju memberikan konsesi khusus pada negara berkembang untuk membuat komitmen penawaran yang sesuai (full
reciprocity vs non
reciprocity/less than full reciprocity)
-juga berisi aturan yang memperbolehkan negara maju memberikan perlakuan S&D pada negara berkembang tanpa harus memberikan perlakuan yang sama pada seluruh anggota WTO (ingat asas MFN). GATS (Part V –
Economic
Integration) juga memperbolehkan perlakuan S&D.
Prinsip-prinsip WTO terhadap Negara Berkembang
Aturan-aturan ini terdapat dalam berbagai bentuk:
WTO
Agreements:
•butuh waktu untuk memenuhi komitmen (AoA)
•akses pasar yang lebih besar bagi negara berkembang (ATC)
•Due
Consideration for Developing Countries (e.g. Safeguards)
•Technical
Assistance (TBT), Doha
Declaration
qTindakan unilateral yang diperbolehkan untuk diterapkan negara maju guna akses pasar preferensial bagi negara berkembang yang bersifat non-resiprokal.
•GSP
Kewajiban
Anggota WTO :
Menyesuaikan
peraturan-peraturan perdagangannya dengan aturan WTO
Menotifikasi
tiap-tiap aturannya kepada WTO
Memberikan kontribusi
kepada WTO yang besarnya didasarkan pada prosentasi trade
share atau andil anggota
dalam perdagangan internasional
Manfaat WTO bagi
Indonesia :
ØMenghindari tindakan unilateral negara kuat
ØProsedur penyelesaian sengketa memungkinkan Indonesia memperkarakan praktek yang tidak sesuai dengan Persetujuan WTO, walaupun dilakukan oleh negara kuat
ØLiberalisasi perdagangan yang dipromosikan WTO membuka peluang produk ekspor Indonesia untuk mengakses pasar asing
ØMenciptakan aturan main yang jelas dalam praktek perdagangan internasional
ØPerlakuan khusus yang berbeda bagi Indonesia sebagai negara berkembang yang memungkinkan penyesuaian dalam industri dalam negeri
ØMenciptakan transparansi peraturan perdagangan
DOHA MINISTERIAL MEETING
(KTM ke – 4 WTO) :
(KTM ke – 4 WTO) :
Menghasilkan 3 (tiga) keputusan penting:
ØDoha Ministerial Declaration (Doha Development Agenda)
Ø
ØDecision on Implementation Related Issues and Concerns
Ø
ØDeclaration on Trade-Related aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPs) and Public Health
DOHA MINISTERIAL DECLARATION
Peluncuran Putaran Perundingan Baru
Disepakati untuk segera merundingkan lebih lanjut 8 (delapan) bidang : Services,
Agriculture, Market access for Non-Agricultural Product, Environment,
Intellectual Property, Dispute settlement, WTO Rules, dan Implementation
Issues.
Peluncuran perundingan setelah ada “Explicit
Concensus”
Mengembangkan konsensus dan kemungkinan negosiasi mengenai “Singapore Issues” yang terdiri atas 4 (empat) bidang, yaitu : Perdagangan dan Investasi (trade
and investment); Kebijakan perdagangan dan persaingan usaha (trade
and competition policy); Transparansi pengadaan barang oleh pemerintah (government
procurement); dan Fasilitasi Perdagangan (trade
facilitation).
Memberi mandat untuk pembahasan tahap awal untuk 4 (empat) bidang, yaitu : Trade
– Related Aspects of Electronic Commerce; Small Economies; Hubungan antara perdagangan, hutang dan pembiayaan ; dan Alih Teknologi (transfer
of technology).
Decision on
Implementation
Related Issues and Concerns :
Related Issues and Concerns :
Keputusan tentang prinsip dan Guidelines guna mengatasi masalah yang dihadapi negara-negara berkembang dalam implementasi perjanjian WTO, khususnya di bidang :
Pertanian (Agriculture)
Tekstil (Textile)
Anti-Dumping
Sanitary
and Phytosanitary
Measures
Hambatan teknis dalam perdagangan (Technical
Barriers to Trade)
Investasi (Investment)
Penilaian kepabeanan (Custom
Valuation)
Ketentuan asal barang (Rules
of Origin)
Kekayaan intelektual (Intellectual
Property)
Subsidi (Subsidies)
KTM V Cancun
10-14 September 2003
10-14 September 2003
Tujuan
Mengadakan peninjauan terhadap implementasi dari kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai pada KTM IV di Doha.
Membahas kemungkinan diluncurkannya putaran perundingan baru, terutama Singapore Issues (investasi, kebijakan kompetisi, fasilitasi perdagangan dan transparansi dalam pengadaan pemerintah)
Kesepakatan Juli 2004
Kesepakatan terakhir setelah gagalnya KTM Cancun tahun 2003.
Kesepakatan terhadap framework untuk dilanjutkannya perundingan.
Memperbaiki kepercayaan masyarakat internasional terhadap Sistem Perdagangan Multilateral.
Dilanjutkan perundingan Putaran Doha pada bulan September 2004.
Kesepakatan
Juli 2004…
Sektor Pertanian:
Subsidi Domestik:
Harmonisasi pengurangan subsidi domestik dengan down
payment sebesar 20% pengurangan pada tahun pertama implementasi bagi negara maju
Batas
5% subsidi dalam kategori Blue
box
Dikecualikannya subsidi de minimis bagi negara berkembang
Subsidi Ekspor: Penghapusan seluruh subsidi ekspor
Akses Pasar:
Penurunan tarif dengan tiered formula
Dimasukkannya konsep Special
Products (SP) & Special Safeguard Mechanism (SSM)
Kesepakatan Juli 2004…
Singapore Issues:
Dihapuskannya tiga dari empat Singapore
Issues dari agenda perundingan DDA
Perundingan terhadap Singapore
issues yang tersisa, Trade
Facilitation, akan dilaksanakan sebagaimana disetujui pada Annex D Paket Juli 2004
Kesepakatan Juli 2004…
Sektor Jasa:
Agar
negara yang belum menyampaikan initial
offers–nya dapat menyerahkannya segera mungkin
Batas
waktu bulan Mei 2005 bagi penyerahan revisi atas initial
offers
Kualitas offers
dan tingkat liberalisasi yang lebih tinggi, terutama bagi sektor dan modal pemasokan jasa yang menjadi kepentingan negara berkembang
SUBSIDI
SUBSIDI, ADALAH
BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH ATAU BADAN PEMERINTAH BAIK LANGSUNG ATAU TIDAK
LANGSUNG KEPADA PERUSAHAAN, INDUSTRI, ATAU EKPORTIR UNTUK MENINGKATKAN EKSPOR
ATAU MENURUNKAN IMPOR DARI ATAU KE NEGARA YANG BERSANGKUTAN (PS. XVI GATT 1994,
PP. NO.34/1996))
BENTUKNYA BISA BERUPA : KERINGANAN PAJAK ATAU PEMBEBASAN
PAJAK, BANTUAN BEA MASUK, BUNGA KREDIT PERBANKAN, BANTUAN “IN NATURA” (SUBSIDI
EKSPOR), BIAYA RISET, DLL.
PENGATURANNYA :
1. PASAL VI DAN XVI GATT 1947
2. AGREEMENT ON SUBSIDIES AND COUNTERVAILING MEASURES
3. PP NO. 34
TAHUN 1996 TENTANG BEA MASUK ANTI DUMPING
DAN BEA MASUK IMBALAN
KRITERIA
SUBSIDI
ADANYA
KONTRIBUSI FINANSIAL YANG BERASAL DARI PEMERINTAH DALAM HAL MANA TERLIHAT BAHWA
:
1.KONTRIBUSI ITU TELAH MELAKUKAN PENGALIHAN LANGSUNG SEJUMLAH
DANA, SEPERTI HIBAH, PINJAMAN, PENYERTAAN MODAL, DLL.
2.KONTRIBUSI TSB. BERASAL DARI PEMASUKAN NEGARA YANG SEHARUSNYA
MASUK KE KAS NEGARA.
3.PEMERINTAH MENYEDIAKAN BARANG ATAU FASILITAS PELAYANAN YANG BUKAN BERUPA BARANG ATAU SARANA PUBLIK
KHUSUS
UNTUK SEKTOR PERTANIAN, DIANGGAP TERJADI BILA ADA “PRICE SUPPORT” ATAU “INCOME SUPPORT”
HARUS
MENIMBULKAN KEUNTUNGAN BAGI PIHAK YANG MENERIMA
SUBSIDI
ITU HARUS BERSIFAT SPESIFIK
KELOMPOK
SUBSIDI :
SUBSIDI
YANG TERLARANG (PROHIBITED
SUBSIDIES) :
1
. SUBSIDI EKSPOR
2. SUBSIDI YANG DIBERIKAN UNTUK PEMAKAIAN PRODUK
LOKAL
SUBSIDI
YANG DAPAT TERKENA TINDAKAN (ACTIONABLE
SUBSIDIES), AKAN KENA SANKSI BILA :
1. MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP INDUSTRI
DOMESTIK NEGARA LAIN
2.
MERUGIKAN SECARA SERIUS KEPENTINGAN NEGARA LAIN
3.
MENGHILANGKAN ATAU MERUSAK KEUNTUNGAN- KEUNTUNGAN YANG SEHARUSNYA DINIKMATI
LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH NEGARA LAIN
SUBSIDI
YANG TIDAK TERKENA TINDAKAN (NON ACTIONABLE
SUBSIDIES), ADALAH YANG TIDAK BERSIFAT SPESIFIK,
KECUALI KEGIATAN PENELITIAN, WILAYAH TERBELAKANG, MEMBANTU
PENYESUAIAN FASILITAS PERSYARATAN
LINGKUNGAN