Rabu, 02 Desember 2015

Hukum Perdagangan Internasional

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

OLEH :

DODDY NOORMANSYAH

DEFINISI & RUANG LINGKUP

SCHMITTHOFF :

“The body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different countries”
  (Seperangkat aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum  
perdata yang menyangkut negara yang berbeda)”
Unsur-unsur :

1) Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,

2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.


Bidang cakupan bidang hukum ini:

1) Jual beli dagang internasional: (i) pembentukan kontrak; (ii) perwakilan-perwakilan dagang (agency); (iii) Pengaturan penjualan eksklusif;

2) Surat-surat berharga

3) Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional

4) Asuransi

5) Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman

6) Hak milik industri

7) Arbitrase komersial.


M. RAFIQUL ISLAM

"... a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and States“

“….. Adalah seperangkat hukum yang mengatur tukar menukar (jual-beli) barang dan jasa yang bersifat luas dan transnasional antara individu, perusahaan dan negara

Ruang lingkup perdagangan internasional ke dalam dua bidang:

(1) Perdagangan barang (merchandise trade) yang mencakup mineral, produk pertanian, barang industri; dan

(2) jasa komersial (commercial services) yang mencakup perbankan, konsultasi dan pariwisata)


KELEMAHAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. Sifatnya Permisif (hanya mengatur)

  Dalam kenyataannya negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.


2. Sifatnya Persuasif (tidak memaksa)

  Kelemahan ini sekaligus juga kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau meningkatkan perkembangan hukum ini di tengah krisis

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. PERJANJIAN INTERNASIONAL


  KATEGORI

  *   Perjanjian Bilateral, eg. : Avoidance of Double Tax Treaties,   Friendship Navigation and Commerce Treaties.

  *   Perjanjian Multilateral, eg : GATT/WTO


  MUATAN PERJANJIAN

  i.  Liberalisasi perdagangan, eg : GATT/WTO

  ii. Integrasi ekonomi, eg : ASEAN, UE

  iii. Unifikasi hukum, eg : Perjanjian-perjanjian UNCITRAL


  Akibat langsung dari perjanjian

  Mengikat warga negara secara langsung (direct effect/self executing treaty)

2. STANDAR INTERNASIONAL

Yaitu norma-norma yang disyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, yang  
merupakan syarat penting di dalam tata ekonomi internasional, serta syarat suatu negara  
untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional

  i.   Minimum Standard or Equitable Treatment

  ii.  Most Favoured Nations Clause

  iii. Equal Treatment (Reciprocity)

  iv. Preferential Treatment

3.  HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

SYARAT HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL :

  1. SUATU PRAKTEK YANG DIIKUTI OLEH LEBIH DARI DUA   PIHAK (NEGARA); DAN

  2. PRAKTEK INI DITERIMA SEBAGAI HUKUM (OPINIO JURIS)


CONTOHNYA :

1.  HAK SUATU NEGARA UNTUK MENASIONALISASI DENGAN TUNDUK PADA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM (KEBIASAAN) INTERNASIONAL

2.  PRINSIP UMUM MENGENAI IMUNITAS

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL LAINNYA

1.   RESOLUSI ORGANISASI INTERNASIONAL

  -   Kadangkala mengikat negara anggota, mis : prosedur, pembuatan   keputusan organisasi  
internasional,

  -   Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional   kadangkala juga  
       mengikat negara-negara, mis: Resolusi DK-PBB   terhadap asset-asset Kuwait dalam  
       sengketa Perang Teluk


2.  SOFT LAW

  Beberapa perjanjian sengaja dirumuskan dengan tidak jelas dan banyak aturan penyelamat 
   (escape clause)


3.   KONTRAK-KONTRAK NEGARA

  a. Negara, BUMN acapkali mengadakan kontrak perdagangan   internasional

  b. Dalam kontrak ini negara memberi komitmennya untuk memberi   perlakuan yang lebih  
      menguntungkan pihak asing

  c. Kontrak-Kontrak Negara menetapkan dasar hukum bagi penanam   modal

  d. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya tunduk pada HI

 

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL :
HUKUM NASIONAL

ARTI PENTING.

       1. Hukum nasional mengatur dan memberi landasan hukum bagi   hubungan antar 
            badan hukum atau subyek hukum serta   menetapkan hak dan kewajibannya.
2. Hukum nasional terdiri dari hukum publik dan hukum   perdata yang keduanya mengatur transaksi perdagangan
3. Suatu transaksi perdagangan internasional terkait di  dalamnya beberapa subyek hukum (negara, badan hukum privat, atau   orang  perorangan). Karena itu terdapat kemungkinan lebih dari satu sistem hukum yang mengaturnya

NEGARA DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIATUR DAN TUNDUK PADA HUKUM NASIONAL SUATU NEGARA.

NEGARA DENGAN NEGARA LAIN MEMBUAT PERJANJIAN, MIS : PERJANJIAN FCN, BIT.

NEGARA MEMBUAT ORGANISASI INTERNASIONAL, MIS : GATT, ASEAN, DLL.

NEGARA (negara) MEMBENTUK ATURAN-ATURAN SERAGAM DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, MIS : KONVENSI WINA MENGENAI JUAL BELI BARANG

NEGARA MEMBENTUK HUKUM KEBIASAAN DARI PRINSIP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.

PERAN NEGARA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

NEGARA TIDAK SEMATA-MATA PEMBUAT ATURAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, NEGARA JUGA AKTIF DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL,


NEGARA DAPAT MENGADAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SECARA LANGSUNG ATAU MELALUI PERUSAHAAN NEGARA, MIS : PERTAMINA

SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

ARTICLE 38 PIAGAM MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG SUMBER HUKUM INTERNASIONAL :


1. PERJANJIAN INTERNASIONAL

2. KEBIASAAN INTERNASIONAL

3. PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM

4. YURISPRUDENSI DAN DOKTRIN


PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. BILATERAL :

  1) FRIENDSHIP, COMMERCE AND NAVIGATION (FCN)

  2) AVOIDANCE OF DOUBLE TAX TREATIES

  3) ECONOMIC COOPERATION AGREEMENT

  4) BILATERAL INVESTMENT TREATIES

B. MULTILATERAL :

  1) GENERAL AGREEMENT ON TARRIF AND TRADE (GATT)

  2) INTERNATIONAL MONETARY FUND ARTICLES OF AGREEMENT

  3) WORLD TRADE ORGANIZATION AGREEMENT


MEKANISME PENINGKATAN EKSPOR :

a.Subsidi, diberikan kepada produk dalam negeri

b.Dumping, berupa penjualan produk ekspor di bawah harga normal (fair values)

c.Compensatory trade, dapat berupa Barter ataupun Countertrade

d.Regionalisasi, seperti AFTA, NAFTA, LAFTA, Uni Eropa, dll.


MEKANISME UNTUK MEMBATASI IMPOR (1)

TARIF

  Mekanisme perdagangan yang umum digunakan untuk membatasi impor produk, dengan cara ini negara meningkatkan tarif untuk menaikkan harga suatu produk impor agar dapat lebih kompetitif dengan produk domestik


KUOTA

  Kuota membatasi masuknya jumlah suatu produk impor ke dalam negara. Cara ini mengurangi masuknya produk sehingga meningkatkan harga produk tersebut


DASAR UNTUK MEMPERHITUNGKAN HARGA SUATU PRODUK

  Negara pengimpor dapat menggunakan dasar yang tidak sama dengan negara pengekspor untuk menentukan harga suatu produk. Dengan adanya perbedaan dasar perhitungan ini, suatu negara dapat, antara lain menentukan perhitungan yang lebih mahal terhadap produk impor daripada harga produk domestik

MEKANISME UNTUK MEMBATASI IMPOR (2)

NILAI TUKAR YANG BERAGAM

  Cara dilakukan dengan menerapkan lebih dari satu nilai tukar,   mis : pemerintah menetapkan patokan Rp. 7.000,- untuk satu dollar untuk harga suku cadang sepeda motor. Sedangkan untuk impor suku cadang mobil pemerintah menetapkan patokan sebesar Rp. 9.000,- untuk satu dollar. Dengan cara ini harga suku cadang mobil menjadi relatif lebih mahal dan karenanya diharapkan akan membatasi masuknya impor mobil.


LISENSI IMPOR

  Cara ini dilakukan melalui ijin yang sangat ketat.


DEPOSIT IMPOR

  Negara dapat mensyaratkan importir untuk mendepositkan sejumlah uang di muka guna mengimpor suatu produk. Deposit yang disyaratkann bergantung kepada negara, bisa hingga 100 % dari biaya suatu produk dan masa deposit bisa hingga 1 tahun 

MEKANISME UNTUK MEMBATASI IMPOR (3)

PENGAWASAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN

  Adalah hak setiap negara untuk membatasi impor suatu barang yang dianggap membahayakan penduduknya. Termasuk dalam hal ini adalah keselamatan suatu produk makanan untuk membatasi masuknya produk-produk ini.


STANDAR TEKNIS

  Pengaturan standar teknis dapat digunakan untuk melindungi, antara lain kesehatan dan kehidupan manusia dan hewan. Cara ini digunakan untuk memastikan bahwa produk-produk impor memenuhi kualitas, teknis dan syarat lainnya.  


RESTRIKSI PENGADAAN BARANG PEMERINTAH

  Pengadaan barang pemerintah merupakan aktivitas perdagangan yang tinggi. Meskipun negara pada prinsipnya menghendaki harga yang murah, namun mereka memiliki hukum yang mengutamakan produk dalam negeri daripada produk asing.

MEKANISME LAINNYA YANG DAPAT MEMPENGARUHI EKSPOR DAN IMPOR

PERFORMANCE REQUIREMENTS

  Suatu negara mensyaratkan dilaksanakannya suatu tindakan tertentu guna mendapatkan persetujuan dari pemerintah atas suatu proyek atau usulan penanaman modal, mis : persyaratan “local content”


INSENTIF PENANAMAN MODAL

  Suatu negara memberi insentif atas peningkatan ekspor, mis : penghapusan pajak-pajak tertentu


FREE TRADE ZONE

  Negara membentuk suatu kawasan perdagangan tertentu guna meningkatkan ekspor


VOLUNTARY EXPORT RESTRAINS

  Negara-negara maju membujuk negara-negara sedang berkembang atau negara yang lebih lemah untuk membatasi ekspornya

ASPEK EKONOMI DALAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

BERBAGAI HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL :


HAMBATAN TARIF (TARIFF BARRIERS)

  a. Tarif Impor atau Bea Masuk

  b. Tarif Ekspor


HAMBATAN NON TARIF (NON TARIFF BARRIERS)

  a. Hambatan Kuantitatif (Kuota), VER’s, OMA’s

  b. Hambatan Administrasi

  c. Persyaratan Kandungan Lokal (Local Content   Requirement)


World Trade Organization adalah……

ØDasar legal dan institusional dari sistem perdagangan multilateral.

ØBerdiri pada tanggal 1 Januari 1995

ØMemiliki 153 negara anggota, 117 negara berkembang (per 2009)

ØPersetujuan Perdagangan dalam satu paket (single undertaking)

ØForum Negosiasi Persetujuan-persetujuan perdagangan dengan hasil yang bersifat permanen dan mengikat seluruh anggota.


Tujuan  WTO

üMendorong lebih terbukanya perdagangan dunia

üMenciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional

üMenyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan internasional yang non-diskriminatif

üMenyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan

üMenyediakan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan


PRINSIP-PRINSIP WTO

PRINSIP NON DISKRIMINASI : MFN dan National Treatment

PRINSIP TIMBAL BALIK (RESIPROSITAS)

PRINSIP PENGHAPUSAN HAMBATAN KUANTITATIF DI BIDANG PERDAGANGAN (TRANSPARANSI)

PRINSIP PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG FAIR


BEBERAPA PENGECUALIAN :

1.Negara mengalami neraca pembayaran (Ps. XII-XIV GATT  1947);

2.Industri negara pengimpor mengalami kerugian yang serius akibat meningkatnya impor barang sejenis (Escape Clause) (Ps. XIX GATT  1947);

3.Demi kepentingan kesehatan publik (General Exception Clause) (Ps. XX dan XXI GATT  1947);

4.Adanya Free Trade Area dan Custom Union (Ps. XXIV GATT 1947);

5.Kesepekatan bersama (Ps. XXV  GATT 1947).


Mispersepsi Mengenai WTO

Perundingan WTO mengharuskan seluruh anggota untuk memiliki tarif 0% pada akhir perundingan (negara berkembang dapat memiliki tarif yang berbeda dengan negara maju)


Semua orang dapat memperkarakan negara anggota WTO (hanya pemerintah anggota WTO yang dapat memperkarakan anggota WTO lainnya)


Semua isu dapat diperkarakan (hanya pelanggaran terhadap komitmen yang tertuang dalam Perjanjian WTO yang dapat diperkarakan)


WTO merupakan institusi negara kaya yang berlaku tidak adil (anggota WTO terdiri dari negara berkembang dan negara maju yang bernegosiasi untuk menentukan aturan main di bidang perdagangan. Sehingga isuadil atau tidakadalah irelevan, mengingat tergantung hasil kesepakatan semua pihak)


Persetujuan-persetujuan  WTO  :

*Persetujuan GATT

*Persetujuan di bidang Pertanian

*Persetujuan di bidang Tekstil dan Pakaian

*Persetujuan di bidang Jasa

*Persetujuan Perdagangan yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual

*Anti-Dumping

*Kesepakatan tentang Penyelesaian Sengketa

*Tinjauan atas kebijakan Perdagangan

*Safeguard

*Persetujuan Plurilateral (Indonesia tidak ikut serta dalam persetujuan ini)



Prinsip-prinsip WTO terhadap Negara Berkembang

vTiap negara mempunyai tingkat perekonomian yang berbeda. Karena itu playing field nya juga tidak sama.

vGATT mempunyai bagian khusus (Part IV mengenai Trade and Development) yang:

-  berisi aturan-aturan yang memperbolehkan negara maju memberikan konsesi khusus pada negara berkembang untuk membuat komitmen penawaran yang sesuai (full reciprocity vs non reciprocity/less than full reciprocity)

-juga berisi aturan yang memperbolehkan negara maju memberikan perlakuan S&D pada negara berkembang tanpa harus memberikan perlakuan yang sama pada seluruh anggota WTO (ingat asas MFN). GATS (Part V – Economic Integration) juga memperbolehkan perlakuan S&D.  


Prinsip-prinsip WTO terhadap Negara Berkembang

Aturan-aturan ini terdapat dalam berbagai bentuk:

WTO Agreements:

butuh waktu untuk memenuhi komitmen (AoA)

akses pasar yang lebih besar bagi negara berkembang (ATC)

Due Consideration for Developing Countries (e.g. Safeguards)

Technical Assistance (TBT), Doha Declaration



qTindakan unilateral yang diperbolehkan untuk diterapkan negara maju guna akses pasar preferensial bagi negara berkembang yang bersifat non-resiprokal.

GSP


Kewajiban Anggota WTO :

*Menyesuaikan peraturan-peraturan perdagangannya dengan aturan WTO

*Menotifikasi tiap-tiap aturannya kepada WTO

*Memberikan kontribusi kepada WTO yang besarnya didasarkan pada prosentasi trade share atau andil anggota dalam perdagangan internasional


Manfaat WTO bagi Indonesia :

ØMenghindari tindakan unilateral negara kuat

ØProsedur penyelesaian sengketa memungkinkan Indonesia memperkarakan praktek yang tidak sesuai dengan Persetujuan WTO, walaupun dilakukan oleh negara kuat

ØLiberalisasi perdagangan yang dipromosikan WTO membuka peluang produk ekspor Indonesia untuk mengakses pasar asing

ØMenciptakan aturan main yang jelas dalam praktek perdagangan internasional

ØPerlakuan khusus yang berbeda bagi Indonesia sebagai negara berkembang yang memungkinkan penyesuaian dalam industri dalam negeri

ØMenciptakan  transparansi peraturan perdagangan


DOHA MINISTERIAL MEETING
(KTM ke – 4 WTO) :

Menghasilkan 3 (tiga) keputusan penting:


ØDoha Ministerial Declaration (Doha Development Agenda)

Ø

ØDecision on Implementation Related Issues and Concerns

Ø

ØDeclaration on Trade-Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) and Public Health


DOHA MINISTERIAL DECLARATION

Peluncuran Putaran Perundingan Baru

Disepakati untuk segera merundingkan lebih lanjut 8 (delapan) bidang : Services, Agriculture, Market access for Non-Agricultural Product, Environment, Intellectual Property, Dispute settlement, WTO Rules, dan Implementation Issues.


Peluncuran perundingan setelah adaExplicit Concensus” 

Mengembangkan konsensus dan kemungkinan negosiasi  mengenai “Singapore Issues” yang terdiri atas 4 (empat) bidang, yaitu : Perdagangan dan Investasi (trade and investment); Kebijakan perdagangan dan persaingan usaha (trade and competition policy); Transparansi pengadaan barang oleh pemerintah (government procurement); dan Fasilitasi Perdagangan (trade facilitation).


Memberi mandat untuk pembahasan tahap awal untuk 4 (empat) bidang, yaitu : Trade – Related Aspects of Electronic Commerce; Small Economies; Hubungan antara perdagangan, hutang dan pembiayaan ; dan Alih Teknologi (transfer of technology).


Decision on Implementation
Related Issues and Concerns :

Keputusan tentang prinsip dan Guidelines guna mengatasi masalah yang dihadapi negara-negara berkembang dalam implementasi perjanjian WTO, khususnya di bidang :


Pertanian (Agriculture)

Tekstil (Textile)

Anti-Dumping

Sanitary and Phytosanitary Measures

Hambatan teknis dalam perdagangan (Technical Barriers to Trade)

Investasi (Investment)

Penilaian kepabeanan (Custom Valuation)

Ketentuan  asal barang (Rules of Origin)

Kekayaan intelektual (Intellectual Property)

Subsidi (Subsidies)


KTM V Cancun
10-14 September 2003

Tujuan


Mengadakan peninjauan terhadap implementasi dari kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai pada KTM IV di Doha.


Membahas kemungkinan diluncurkannya putaran perundingan baru, terutama Singapore Issues (investasi, kebijakan kompetisi, fasilitasi perdagangan dan transparansi dalam pengadaan pemerintah)


Kesepakatan Juli 2004

Kesepakatan terakhir setelah gagalnya KTM Cancun tahun 2003.

Kesepakatan terhadap framework untuk dilanjutkannya perundingan.

Memperbaiki kepercayaan masyarakat internasional terhadap Sistem Perdagangan Multilateral.

Dilanjutkan perundingan Putaran Doha pada bulan September 2004.


Kesepakatan Juli 2004…

Sektor Pertanian:

Subsidi Domestik:

Harmonisasi pengurangan subsidi domestik dengan down payment sebesar 20% pengurangan pada tahun pertama implementasi bagi negara maju

Batas 5% subsidi dalam kategori Blue box

Dikecualikannya subsidi de minimis bagi negara berkembang

Subsidi Ekspor: Penghapusan seluruh subsidi ekspor

Akses Pasar:

Penurunan tarif dengan tiered formula

Dimasukkannya konsep Special Products (SP) & Special Safeguard Mechanism (SSM)


Kesepakatan Juli 2004…

Singapore Issues:

Dihapuskannya tiga dari empat Singapore Issues dari agenda perundingan DDA

Perundingan terhadap Singapore issues yang tersisa, Trade Facilitation, akan dilaksanakan sebagaimana disetujui pada Annex D Paket Juli 2004


Kesepakatan Juli 2004…

Sektor Jasa:

Agar negara yang belum menyampaikan initial offers–nya dapat menyerahkannya segera mungkin

Batas waktu bulan Mei 2005 bagi penyerahan revisi atas initial offers

Kualitas offers dan tingkat liberalisasi yang lebih tinggi, terutama bagi sektor dan modal pemasokan jasa yang menjadi kepentingan negara berkembang


SUBSIDI

SUBSIDI,  ADALAH BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH ATAU BADAN PEMERINTAH BAIK LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG KEPADA PERUSAHAAN, INDUSTRI, ATAU EKPORTIR UNTUK MENINGKATKAN EKSPOR ATAU MENURUNKAN IMPOR DARI ATAU KE NEGARA YANG BERSANGKUTAN (PS. XVI GATT 1994, PP. NO.34/1996))

BENTUKNYA BISA BERUPA : KERINGANAN PAJAK ATAU PEMBEBASAN PAJAK, BANTUAN BEA MASUK, BUNGA KREDIT PERBANKAN, BANTUAN “IN NATURA” (SUBSIDI EKSPOR), BIAYA RISET, DLL.

PENGATURANNYA :

  1. PASAL VI DAN XVI GATT 1947

  2. AGREEMENT ON SUBSIDIES AND COUNTERVAILING   MEASURES

  3. PP NO. 34 TAHUN 1996 TENTANG BEA MASUK ANTI   DUMPING   DAN BEA MASUK IMBALAN

KRITERIA SUBSIDI

ADANYA KONTRIBUSI FINANSIAL YANG BERASAL DARI PEMERINTAH DALAM HAL MANA TERLIHAT BAHWA :

1.KONTRIBUSI ITU TELAH MELAKUKAN PENGALIHAN LANGSUNG SEJUMLAH DANA, SEPERTI HIBAH, PINJAMAN, PENYERTAAN MODAL, DLL.

2.KONTRIBUSI TSB. BERASAL DARI PEMASUKAN NEGARA YANG SEHARUSNYA MASUK KE KAS NEGARA.

3.PEMERINTAH MENYEDIAKAN BARANG ATAU FASILITAS PELAYANAN  YANG BUKAN BERUPA BARANG ATAU SARANA  PUBLIK 

KHUSUS UNTUK SEKTOR PERTANIAN, DIANGGAP TERJADI BILA ADA “PRICE SUPPORT” ATAU “INCOME SUPPORT”

HARUS MENIMBULKAN KEUNTUNGAN BAGI PIHAK YANG MENERIMA

SUBSIDI ITU HARUS BERSIFAT SPESIFIK

KELOMPOK SUBSIDI :

SUBSIDI YANG TERLARANG (PROHIBITED SUBSIDIES) :

  1 . SUBSIDI EKSPOR

  2.  SUBSIDI YANG DIBERIKAN UNTUK PEMAKAIAN PRODUK   LOKAL

SUBSIDI YANG DAPAT TERKENA TINDAKAN (ACTIONABLE SUBSIDIES), AKAN KENA SANKSI BILA :

  1.  MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP INDUSTRI DOMESTIK   NEGARA LAIN

  2. MERUGIKAN SECARA SERIUS KEPENTINGAN NEGARA LAIN

  3. MENGHILANGKAN ATAU MERUSAK KEUNTUNGAN-     KEUNTUNGAN YANG SEHARUSNYA DINIKMATI LANGSUNG     ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH NEGARA LAIN

SUBSIDI YANG TIDAK TERKENA TINDAKAN (NON ACTIONABLE SUBSIDIES), ADALAH YANG TIDAK BERSIFAT SPESIFIK, KECUALI KEGIATAN PENELITIAN, WILAYAH TERBELAKANG,  MEMBANTU  PENYESUAIAN  FASILITAS PERSYARATAN LINGKUNGAN