KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wbr.
Panduan ini merupakan edisi revisi dari
buku pedoman penulisan Tesis
sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan saat ini. Pedoman penulisan Tesis ini merupakan acuan/pedoman dasar dalam melaksanakan proses penulisan Tesis di Magister Ilmu Hukum Universitas
Pasundan, agar penulisan tesis menjadi sistematis, terarah, layak
dan ilmiah serta dapat
dipertanggungjawabkan baik secara metodologis maupun substansi. Penyusunan buku
panduan tesis ini merupakan
jerih payah banyak pihak, yang dari waktu ke waktu akan terus diperbaiki agar
sesuai dengan kebutuhan. Meski diakui memiliki kekurangan, namun demikian
diharapkan dapat mengakomodir keinginan
berbagai pihak dalam batas minimal.
Ucapan terima kasih di sampaikan kepada tim penyusun yang telah bersusah payah
mewujudkannya dalam bentuk buku, kepada nara sumber yang telah memberikan
banyak masukan, juga kepada seluruh
pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, mudah-mudahan amal kebaikan
tersebut diterima dan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amien.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wbr.
Ketua Program Studi
Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Unpas Bandung
Dr. H.
Jaja Achmad Jayus, S.H.,M.Hum
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………….. 1
DAFTAR ISI …………………………………………………………. 2
BAB I PROSEDUR
PENGAJUAN PENULISAN TESIS ……… 3
A. UMUM ………………………………………………….. 3
B. PROSEDUR
ADMINISTRASI KEUANGAN DAN AKADEMIK …………………………………………… 3
C. PROSEDUR BIMBINGAN PENULISAN HUKUM .. 4
BAB II PENULISAN
TESIS ………………………………………. 6
1. Usulan Penelitian (Proposal) Tesis …………………. 6
2. Penulisan Tesis ……………………………………...
6
BAB III BEBERAPA TATA CARA PENULISAN
HUKUM …… 24
A. PENOMORAN
BAB DAN PEMBERIAN ABJAD … 24
B. PENOMORAN HALAMAN ………………………… 24
C. UKURAN KERTAS,
SPASI PENULISAN, DAN UKURAN HURUF ……………………………………. 25
D. TATACARA PENGUTIPAN …………………………. 25
E. MEMPERCEPAT PENGUTIPAN DENGAN
FOOTNOTES ………………………………………………… 28
F. TATACARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA …... 29
G. BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM
PENULISAN ………………………………… 31
Lampiran
1.
Surat
Keputusan Direktur ……………………………................ 35
2.
Prosedur
Pengajuan Penulisan Tesis
(Tugas Akhir) ……………. 72
3.
Cover
Depan Penulisan Tesis …………………………………… 73
4.
Lembar
Pengesahan Penulisan Tesis
Sebelum Diuji …………… 74
5.
Cover
untuk Sidang Usulan Penelitian Penulisan Tesis ……...... 75
6.
Lembar
Pengesahan Usulan Penelitian Penulisan Tesis ……….. 76
7.
Lembar
Pernyataan ……………………………………………… 77
8.
Lembar
Pengesahan Penulisan Tesis
Setelah Sidang ………....... 78
9.
Lembar
Jadwal Penulisan Hukum ………………………………. 79
Contoh Road Map Penelitian/ Peta Jalan
……………………………. 80
BAB I
PROSEDUR PENGAJUAN PENULISAN TESIS
A. UMUM
Penulisan Tesis[1] merupakan karya tulis ilmiah, berupa
paparan tulisan hasil penelitian yang membahas masalah tertentu dalam bidang
ilmu hukum melalui tahapan tertentu dan memenuhi syarat secara keilmuan.
Penulisan Tesis merupakan
syarat kelulusan bagi mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpas sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
Tesis, merupakan karya tulis ilmiah yang menekankan pada kemampuan penguasaan
ilmu hukum dan teori hukum dalam memecahkan persoalan-persoalan hukum;
Penulisan Tesis di atas memiliki ciri khas masing-masing. Tesis biasanya
ditujukan untuk mengkaji persoalan hukum secara mendalam baik teoritis maupun
faktual.
B.
PROSEDUR ADMINISTRASI KEUANGAN DAN AKADEMIK
Sebelum melakukan penyusunan Penulisan Tesis, peserta didik diwajibkan memenuhi
prosedur administrasi keuangan dan akademik sebagai berikut:
1.
Memenuhi
persyaratan administrasi keuangan dan administrasi akademik, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
2.
Mengajukan
tema/topik/judul yang akan dibahas Ketua Prodi sesuai dengan bentuk penulisan tesis yang dipilih, yang selanjutnya akan
ditetapkan dosen pembimbing bagi peserta didik
yang bersangkutan berdasarkan kualifikasi kompetensi dosen yang ada;
3.
Pengajuan
tema/topik/judul kepada Ketua Program Studi harus disertai dengan sinopsis yang
berisi gambaran singkat mengenai persoalan yang akan diteliti;
4.
Ketua
Prodi (dapat) memberikan arahan kepada peserta didik berkenaan dengan
topik/tema/judul yang diajukannya;
5.
Apabila
tema/topik/judul telah disetujui oleh Ketua Prodi, selanjutnya akan diajukan
kepada Direktur dan Direktur akan mengeluarkan SK bimbingan;
6.
Apabila
selama kurun waktu enam bulan proses bimbingan Tesis belum selesai, akan dilakukan
evaluasi;
7.
Evaluasi
terkait dengan proses bimbingan, dosen pembimbing dan juga Peserta didik yang
di bimbing;
8.
Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan oleh Ketua Prodi
C.
PROSEDUR BIMBINGAN PENULISAN TESIS
Tahap selanjutnya peserta didik melakukan proses
bimbingan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Peserta
didik membuat Usulan Penelitian Tesis sesuai dengan judul/tema yang dipilihnya
2.
Apabila
pembimbing telah menyetujui Usulan Penelitian, selanjutnya peserta didik yang
bersangkutan diperkenankan mengikuti Seminar Usulan Penelitian, dengan terlebih
dahulu mengisi formulir yang disediakan;
3.
Dalam
Seminar Usulan Penelitian, peserta didik wajib mempertanggungjawabkan dengan
mempresentasikan Usulan Penelitian yang telah dibuatnya. Penyampaiannya
menggunakan bahasa Indonesia (Peserta didik yang menyampaikannya dalam bahasa Inggris akan diberikan nilai
tambah). Peserta didik wajib menggunakan alat bantu tayang berupa LCD (infocus),
yang disediakan oleh Prodi Magister Ilmu Hukum.
4.
Dalam
seminar usulan penelitian tim penguji yang terdiri dari; pembimbing, penguji memberikan masukan dan penilaian sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik;
5.
Melalui
persetujuan pembimbing, peserta didik seyogianya mempertimbangkan masukan-masukan
yang telah diberikan pada saat Seminar Usulan Penelitian;
6.
Selanjutnya
setelah dinyatakan layak, peserta didik melaksanakan penelitian dan penyusunan
penulisan tesis;
7.
Dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak seminar usulan penelitian mahasiswa yang
bersangkutan belum menyelesaikan penulisan tesis, akan dilakukan evaluasi (peninjauan ulang);
8.
Evaluasi
masa bimbingan penulisan hukum dilaksanakan oleh Ketua Prodi.
9.
Penulisan
tesis yang dinyatakan
layak oleh dosen pembimbing (yang dibuktikan dengan ditandatanganinya lembar
pengesahan oleh pembimbing), peserta didik
dapat mendaftar untuk mengikuti Ujian Sidang Tesis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
10.
Apabila
dalam Sidang Tesis tersebut
terdapat perbaikan terhadap penulisan tesis, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib
memperbaikinya;
11.
Sebagai
bukti telah dilakukan perbaikan dan dikonsultasikan dengan dosen pembimbing, dibuatkan
Berita Acara Perbaikan;
12.
Selama
proses bimbingan berlangsung, Magister Ilmu hukum mempersiapkan LogBook, untuk lembar kemajuan
proses bimbingan dan kegiatan evaluasi;
13.
Logbook
tersebut wajib diisi oleh peserta didik dan oleh dosen pembimbing:
BAB II
PENULISAN TESIS
Tesis merupakan karya tulis ilmiah berupa uraian
(hasil penelitian) yang mengkaji persoalan tertentu dalam Ilmu Hukum, dengan
tujuan mencari pemecahan masalahnya. Tesis diajukan oleh peserta didik yang
bertujuan memperdalam aspek keilmuan hukum. Tema/topik/judul yang diajukan peserta
didik dapat disetujui apabila dianggap layak, baik secara substansi maupun
metodologi. Berikut akan diuraikan sistematika Usulan Penelitian (Proposal) dan
sistematika penulisan hukum Tesis.
1. Usulan Penelitian (Proposal) Tesis
Sistematika Usulan Penelitian TESIS (Proposal) Tesis
adalah sebagai berikut:
Lembar Judul (Kulit Muka)
Lembar Pengesahan
Lembar Pernyataan
Daftar Isi
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Identifikasi
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Kegunaan
Penelitian
E.
Kerangka
Pemikiran
F.
Metode
Penelitian
1.
Spesifikasi
Penelitian
2.
Metode
Pendekatan
3.
Tahap
Penelitian
4.
Teknik
Pengumpul Data
5.
Alat
Pengumpul Data
6.
Analisis
Data
7.
Lokasi
Penelitian
8.
Jadwal
Penelilitian
G. Sistematika Penulisan dan Outline
Daftar Pustaka
2. Penulisan Tesis
Sistematika Tesis disusun sebagai berikut:
Lembar Judul (Kulit Muka)
Lembar Pengesahan
Lembar Pernyataan
Abstrak (di tulis dalam bahasa Inggris dan Bahasa
Indonesia) dan telah didisposisi oleh Laboratorium Bahasa Pascasarjana
Unpas.
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar
Lampiran.
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Penelitian
B.
Identifikasi
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Kegunaan
Penelitian
E.
Kerangka
Pemikiran/Teoretis
F.
Metode
Penelitian
1.
Spesifikasi
Penelitian
2.
Metode
Pendekatan
3.
Tahap
Penelitian
4.
Teknik
Pengumpul Data
5.
Alat
Pengumpul Data
6.
Analisis
Data
7.
Lokasi
Peneitian
8.
Jadwal
Penelitian
BAB II KAJIAN/TINJAUAN PUSTAKA (bab ini diberi judul)
BAB III HASIL PENELITIAN (bab ini
diberi Judul)
A.
(diberi
judul)
B.
(diberi
judul)
C.
dan
seterusnya
BAB IV ANALISIS/PEMBAHASAN
DALAM PENELITIAN (bab ini diberi judul)
A.
(diberi
Judul)
B.
(diberi
Judul)
C.
dan
seterusnya
BAB V PENUTUP
A.
Simpulan
dan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Uraian masing-masing bagian di atas sekurang
kurangnya memuat beberapa hal di bawah ini :
Judul
Judul hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut
1.
Singkat,
Padat dan Jelas (sebaiknya tidak melebihi 20 kata);
2.
Setiap
kata dalam judul harus memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung
keragu-raguan;
3.
Mencerminkan
masalah penelitian yang mengandung konsep atau hubungan antar konsep yang
menggambarkan gejala yang diteliti;
4.
Judul
sebaiknya mencerminkan adanya persoalan/masalah yang akan diteliti;
5.
Menarik
dan cukup mutakhir;
6.
Judul untuk penelitian hukum normatif perlu
diperhatikan mengenai sinkronisasi, harmonisasi secara vertikal dan horizontal,
penemuan hukum in concreto, penelusuran terhadap asas hukum (meta-kaidah),
perbandingan hukum dan sejarah hukum, sedangkan untuk untuk penelitian
empirik, sebaiknya memuat dua variabel (Dependent dan Independent).
Lembar Pengesahan
Tanda persetujuan Pembimbing yang menyatakan bahwa
Tesis layak ditelaah atau diujikan (lihat lampiran dalam buku pedoman ini).
Lembar Pernyataan
Lembaran ini berisi tentang:
1.
Tesis
belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik baik di UNPAS maupun
perguruan tinggi lainnya;
2.
Tesis
ini gagasan, rumusan, dan penelitian penulis dengan arahan pembimbing;
3.
Terdapat
karya-karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain,
kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah
dengan disebutkan nama pengarang atau dicantumkan dalam daftar pustaka (lihat
lampiran).
Abstrak
Abstrak berbeda dengan Ikhtisar (epitoma) artinya
potongan pendek, Sinopsis artinya
sebuah susunan sistematis tentang hal-hal pokok, kepenDirektur (abridgement) artinya bentuk singkat naskah
asli. Abstrak adalah gambaran (deTesis) atau kondensasi suatu tulisan/
karya ilmiah yang memuat:
1.
Latar
Belakang Penelitian
2.
Inti
Masalah (tema dan tujuan);
3.
Metode/Cara
Penelitian;
4.
Hasil
Penelitian dan Simpulan.
5.
Abstrak
ditulis dengan 1 spasi paling banyak 1 halaman dengan rincian problem latar
belakang dan problem hukum satu alinea, metode penelitian satu alinea dan hasil
penelitian / simpulan satu alinea.
6.
Abstrak
harus mencantumkan kata kunci, minimal 3 kata, maksimal 5 kata.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Latar belakang harus memuat alasan-alasan dan
kemampuan-kemampuan mengapa penelitian (Tesis) tersebut dilakukan:
1.
Harus dilakukan (should
be done & should do-ability).
Misalnya Tesis ini dibuat karena hasilnya akan memberikan kontribusi pada
pengembangan teori dan dunia penelitian yang relevan (teoritis), serta
signifikansinya pada penentuan kebijakan dan praktek mengenai masalah yang
sedang diteliti (praktis), atau penelitian tersebut dilakukan karena belum
pernah dilakukan oleh peneliti lain.
2.
Dapat diselenggarakan (can be done &
do-ability).
Misalnya terdapat teori dan metodologi yang relevan, tersedia waktu, dan
secara etis Tesis tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Akan dilakukan (will be done &
want-to-do-ability).
Adanya komitmen penulis bahwa ia akan mengerjakan penulisan
Tesis tersebut.
Beberapa butir di atas uraiannya harus disesuaikan
atau memiliki relevansi dengan tema/ judul Tesis. Secara singkat, bagaimana
membuat latar belakang penelitian dapat diuraikan melalui contoh sebagai
berikut:
1.
Teliti
dan uraikan dengan seksama berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan
topik/masalah yang dikaji: kekuatan dan terutama kelemahan-kelemahannya;
2.
Teliti
juga dengan nalar tinggi, berbagai asas, konsep, teori, paradigma yang
mendasari perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin di atas. Setelah
itu baru dikaji penerapan
perundang-undangan itu in concreto sesuai atau menyimpang/
adakah kesenjangan atau adakah ketidak-harmonisan antara das sollen dan das sein.
Disertai dengan faktor—faktor non_hukum (yuridikal) yang mungkin
ikut serta mempengaruhi /melandasi
timbulnya masalah itu.
Penulisan judul diakhir paparan ini, huruf pertama
tiap kata ditulis dengan huruf kapital kecuali kata sambung harus huruf kecil.
Contoh Penulisan:
Perlindungan
Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian kredit menurut Undang-unda
B.
Identifikasi Masalah
Masalah adalah pertanyaan-pertanyaan yang dicoba
untuk ditemukan jawabannya.[2]
Masalah dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang tidak koheren, tidak
harmonis, adanya kesenjangan (gap), penyimpangan (deviation), adanya kerancuan,
dan lain-lain, misalnya:
1.
Tidak-koherennya
hukum-hukum dalam suatu teori tertentu, atau konsep dan asumsi dalam suatu
teori saling bertentangan (kontradiksi) sehingga teori menjadi tidak anggun,
ratah dan simple. Masalah ini umumnya menjadi kajian dalam penelitian hukum filosofis;
3. Adanya ketidak-harmonisan antara teori (sollen)
dengan aturan (sollen); atau antara asas (sollen) dengan
norma (sollen); atau antara norma/ aturan (sollen) dengan norma /
aturan (sollen) baik secara vertikal maupun horizontal;
4.
Adanya
kesenjangan antara apa yang seharusnya (das sollen) dan apa yang pada
kenyataanya terjadi (das sein); misal : penerapan teori dalam praktek;
penerapan aturan dalam praktek; antara rencana dan pelaksanaan; antara harapan
dan kenyataan; antara cita-cita dan apa yang dicapai; antara tujuan dan
pencapaian.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
masalah, adalah ketidakharmonisan, tidak koheren atau penyimpangan dan
keharusan, rencana, harapan, cita-cita atau tujuan, sehingga menimbulkan
pelbagai pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban, jawaban atas pertanyaan
tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui suatu penelitian.
Untuk identifikasi masalah dalam penelitian
empirik kuantitatif atau kualitatif identifikasi masalah harus berusaha
memaparkan masalah dengan memuat paling tidak enam (6) unsur atau dengan istilah 5 W 1 H yaitu:
memaparkan masalah dengan memuat paling tidak enam (6) unsur atau dengan istilah 5 W 1 H yaitu:
1.
Siapa
(who) pihak yang terlibat dalam masalah tersebut.
2.
Apa (what)
penyimpangan/pertanyaan dalam masalah tersebut.
3.
Di
mana (where) masalah tersebut terjadi.
4.
Bilamana
(when) masalah tersebut timbul.
5.
Mengapa
(why) masalah tersebut dapat terjadi.
6.
Bagaimana
(how) timbulnya masalah tersebut.
Keenam unsur di atas tidak selalu mutlak ada dalam
pemaparan masalah penelitian. Unsur-unsur yang dipaparkan tergantung dari
masalah penelitian yang telah dipilih. Perumusan masalah penelitian harus
dirumuskan secara sederhana, lugas dan lengkap, serta tidak menimbulkan
berbagai macam persepsi (penafsiran) terhadap istilah-istilah yang digunakan.
Adapun rumusannya dapat dikemukakan dalam bentuk pertanyaan. Rumusan masalah
yang baik sedapat mungkin harus:
1.
menyatakan
hubungan antara 2 (dua) fenomen tertentu atau variabel/gejala;
2.
dinyatakan
secara jelas dan tidak mengandung keraguan;
3.
menyiratkan
kemungkinan untuk diuji; baik secara norma (tata urutan) maupun secara empirik
(verifikasi).
Pemilihan jenis dan jumlah permasalahan yang akan
diteliti harus mempertimbangkan waktu, kompetensi dan biaya yang tersedia.
Tahapan penyusunan Identifikasi Masalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Dialirkan
secara runtut dari uraian yang dikembangkan pada Latar Belakang;
2.
Mempertanyakan
yang berkaitan dengan aturan hukum positifnya;
3.
Berkaitan
dengan berbagai asas, konsep, teori atau paradigma;
4.
Berkaitan
dengan penerapan aturan hukum tersebut oleh para
praktisi hukum/aparatur hukum.
praktisi hukum/aparatur hukum.
C.
Tujuan Penelitian
Menguraikan tujuan apa yang hendak dicapai dalam
penelitian. Tujuan penelitian harus berkorelasi dengan Identifikasi Masalah.
Untuk lebih jelasnya persoalan tersebut dapat dilihat dalam contoh sebagai
berikut:
Misalnya : Identifikasi Masalah merumuskan Bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis waralaba?; Tujuan Penelitian hendaknya “ingin mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis”.
Misalnya : Identifikasi Masalah merumuskan Bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis waralaba?; Tujuan Penelitian hendaknya “ingin mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis”.
Menyusun Tujuan Penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Point
yang disampaikan sama banyaknya dengan apa yang diidentifikasikan/ dirumuskan
pada identifikasi/ perumusan masalah;
2.
Dimulai
dengan kata-kata ingin “meneliti.... atau mengkaji... dan lain-lain;
3.
Jadi
bukan hanya sekedar ingin mengetahui yang kontribusi hasil penelitiannya hanya
bermanfaat bagi penelitinya saja.
D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian mencakup baik kegunaan
teoretis maupun praktis. Kegunaan teoritis berkait dengan pengembangan keilmuan
(teori), serta harapan-harapan yang dapat dicapai, sedangkan kegunaan praktis
berkorelasi dengan kemampuan aplikasi teoritis mahasiswa dalam kenyataannya
atau dengan kebijakan lembaga tertentu, misalnya bagi instansi pemerintah, atau
swasta. (catatan beberapa penelitian mencantumkan sebagai sub-bab tersendiri).
E. Kerangka Pemikiran
1. Kerangka Pemikiran adalah landasan
penelitian, sebagai pijakan peneliti agar penelitian menjadi kokoh dan memiliki
landasan yang kuat sehingga penelitian tersebut dapat diandalkan (reliable);
2.
Kerangka
Pemikiran memuat teori atau konsep tertentu yang berkaitan dengan judul atau
substansi penelitian yang dipandang dapat dijadikan landasan untuk melakukan
analisis atau pemecahan masalah;
3.
Apabila
ada kesulitan untuk menemukan teori yang tepat, maka di dalam Kerangka
Pemikiran, dapat diuraikan; asas- asas hukum atau prinsip-prinsip dan
pengertian pokok dalam hukum yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian;
4.
Apabila
hal itu dirasakan masih sulit, maka cukup di jelaskan doktrin atau pandangan
ahli hukum serta definisi yang dikemukakan para ahli lainnya;
5.
Kerangka
Pemikiran dapat memuat norma dalam peraturan perundang-undangan (hukum positif)
yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian;
6.
Pada
tahap ini peneliti dituntut untuk terampil, menginvetarisir, memilih (memilah)
teori mana yang dapat dijadikan kerangka teori. Untuk memantapkan hal ini
peneliti dapat berdiskusi dengan mereka yang lebih mengetahui dan memahami
teori di bidang kajian masing masing;
Contoh:
“Apabila penelitian akan membahas mengenai
sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan ketatanegaraan di
Indonesia maka sebagai landasan teorinya dapat digunakan teori Stufend des
Recht dari Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky”. Atau apabila peneliti mengkaji tentang Sistem hukum,
dapat digunakan teori sistem dari “Lawrence Friedmann”.
7.
Kerangka
pemikiran harus memiliki korelasi (memiliki benang merah) dengan obyek
penelitian. Landasan teoritis ini perlu ditegakkan agar penelitian itu memiliki
dasar yang kokoh;
8.
Informasi
bersumber dari penelaahan kepustakaan yang mutakhir dan erat kaitannya dengan
masalah yang akan diteliti;
F. Metode Penelitian
Metode Penelitian adalah prosedur atau cara
memperoleh pengetahuan yang benar atau kebenaran melalui langkah-langkah yang
sistematis.[3]
Dalam uraian ini dimuat dengan jelas Metode Penelitian yang digunakan peneliti.
Penggunaan metode berimplikasi pada teknik pengumpulan dan analisis data serta
simpulan yang diambil. Lazimnya pada bagian ini (minimal) memuat hal sebagai
berikut:
1. Spesifikasi Penelitian
Diuraikan dalam spesifikasi penelitian apakah
bersifat deskriptif, eksplanatif atau eksploratif. Untuk
Penelitian Normatif, umumnya bersifat deskriptif-analitis, sedangkan
dalam Penelitian Sosiologis bersifat eksplanatif atau eksploratif. Peneliti
untuk memperkokoh uraian pada bagian ini harus menggunakan literatur pendukung;
2.
Metode Pendekatan
Secara jelas
diuraikan metode pendekatan apa yang akan digunakan dalam penelitian.
Pendekatan yang dapat dilakukan
terhadap ilmu hukum di antaranya:
a.
Pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan
menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk
dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis.[4] Penyebutan normatif bukan satu-satunya
penyebutan, dalam literatur berbahasa Belanda disebut ‘dogmatis’. Dalam
literatur berbahasa Inggris disebut ‘doktrin’ - penelitian hukum doktrinal.
Termasuk ke dalam kajian/ pendekatan Yuridis Normatif ini di antaranya
adalah, Inventarisasi Hukum Positif, menemukan Asas Hukum; menemukan Hukum in
concrete; penelitian Sistematika Hukum; Sinkronisasi dan Harmonisasi
Vertikal maupun Horizontal, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum.
b.
Pendekatan Yuridis-Empirik, yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau
perilaku yang mempola. Pendekatan ini dikenal dengan penelitian hukum yang
empirik atau penelitian hukum sosiologis.[5]
Termasuk ke dalam pendekataan yang dapat dikategorikan pendekatan yuridis
empirik antara lain misalnya, pendekatan Yuridis Kriminologis,
Yuridis-Psikologis, Yuridis Ekonomis dan lain-lain. Pendekatan empirik
dapat bersifat inter dan multi disipliner.
c. Selain kedua
pendekatan di atas, terdapat pendekatan lain yang dapat digunakan, misalnya
pendekatan filosofis, pendekatan
kualitatif, pendekatan campuran (mixed method) dan lain lain. Bagi kepentingan penulisan Tesis hendaknya
metode pendekatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dan juga
kompetensi dosen pembimbing.
3. Tahap Penelitian
Pada bagian ini diuraikan bagaimana tahap
penelitian dilakukan. Tahapan penelitian adalah rangkaian kegiatan dalam
penelitian yang diuraikan secara rinci mulai dari Tahap persiapan, Tahap
Penelitian dan Tahap penyusunan/Pembuatan Tugas Akhir. Untuk menjelaskan bagian
ini dapat menggunakan ragaan sesuai dengan kebutuhan penelitian dengan melihat
rujukan dalam buku teks yang direkomendasikan. Umumnya tahap penelitian, baik
penelitian normatif maupun empirik secara umum dilakukan melalui tahap sebagai
berikut :
a.
Tahap
persiapan, yaitu tahap dimana peneliti merancang desain penelitian yang di
tuangkan di dalam Usulan Penelitian. Tahapan ini merinci secara detail apa yang
akan dilakukan di dalam kegiatan penelitian nantinya.
b.
Tahap
Penelitian, yaitu tahapan penelitian yang dilakukan, setelah usulan penelitian
di nyatakan lulus. Pada tahap ini dilakukan tahapan pengumpulan data melalui studi
kepustakaan (literatur/dokumen), dan penelitian lapangan. Perbedaannya dalam
penelitian normatif data utamanya adalah data sekunder (data yang sudah jadi),
sehingga penelitian kepustakaan/studi kepustakaan merupakan tahap penelitian
utama, sedangkan penelitian lapangan hanya bersifat penunjang terhadap data
kepustakaan tersebut di atas. Penelitian lapangan itu dilakukan hanya untuk
justifikasi data sekunder, yaitu melalui wawancara. Sedangkan dalam penelitian
empirik, studi kepustakaan atau tahap penelitian kepustakaan hanya merupakan
persiapan untuk melakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data
primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Jadi dalam
penelitian hukum empirik, yang lebih utama adalah data lapangan. Untuk lebih
jelas mengenai hal ini peneliti diharuskan melihat berbagai literatur agar
tahap penelitian dapat diuraikan secara lengkap. Diharapkan peneliti dapat menampilkannya
dalam bentuk ragaan (bagan) sehingga lebih jelas.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Diuraikan bagaimana teknik pengumpulan data
dilakukan. Teknik merupakan penerapan dari metode untuk dapat menimbulkan suatu
akibat yang dikehendaki.
Untuk pendekatan yuridis-normatif, teknik
pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam
peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi,
bibliografi, indeks kumulatif dan lain-lain. Pada dasarnya teknik pengumpulan
data dengan pendekatan ini dilakukan terhadap berbagai literatur (kepustakaan).
Teknik ini dapat dilakukan melalui inventarisasi berbagai produk aturan yang
selanjutnya dilakukan pencatatan secara rinci (dipandang lengkap) juga
pengklasifikasian terhadap berbagai produk peraturan perundang-undangan yang
memiliki relevansi dengan materi penelitian, semua kegiatan itu dilakukan
dengan sistematis dan terarah, sehingga diperoleh gambaran apakah satu aturan
bertentangan dengan aturan lainnya atau tidak (secara vertikal ataupun
horizontal); apakah asas hukum bersesuaian dengan aturan hukum atau tidak dan
seterusnya.
Untuk pendekatan yuridis-empirik teknik
pengumpulan data dilakukan terhadap data primer baik bahan hukum maupun bahan
non hukum. Data tersebut berupa hasil penelitian (langsung) dan lapangan atau
data hasil penelitian pihak lain yang berkaitan dan sudah teruji secara ilmiah.
Teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan guna memperoleh data lapangan (non
hukum) diantaranya melalui metode tes, observasi, kuesioner, interview dan
dokumentasi. Dalam penelitian hukum empirik umumnya penelaahan data sekunder
dilakukan sebelum dilakukan telaah/ penelitian terhadap data primer
(lapangan/masyarakat).
Selain kedua teknik pengumpulan data tersebut di
atas, terdapat juga teknik pengumpulan data dengan penelitian kualitatif, yang
umumnya dilakukan melalui partisipasi observasi atau juga wawancara secara
mendalam. Lihat lebih jelas tentang hal ini di dalam literatur-literatur
penelitian kualitatif khususnya bidang hukum.
Metode Penentuan Sampel:
Bagi penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empirik,
perlu dilakukan penentuan sampel. Pengambilan sampel merupakan suatu proses
dalam memilih suatu bagian yang representatif dari sebuah populasi. Hal ini
dilakukan karena banyak alasan, baik dari segi ekonomis, maupun keakuratannya.
Penentuan sampel tidak akan mengurangi nilai ilmiah suatu penelitian.
Terdapat beberapa teknik penentuan sampel yaitu:
a.
Teknik
Random Sampling ; dengan cara undian atau lotere, cara ordinal, randomisasi
dari tabel bilangan random, multistage sampling.
b.
Teknik
Non-Random Sampling; quota sampling, accidental sampling, purposive
sampling.
Terhadap istilah-istilah di atas, peneliti wajib
memahami secara mendalam dan juga mampu melakukannya, untuk lebih jelas dilihat
dalam buku-buku metodologi penelitian
hukum.
5. Alat Pengumpul Data
Alat adalah sarana yang dipergunakan. Alat
pengumpul data yang digunakan sangat bergantung pada teknik pengumpulan data
yang dilaksanakan dalam penelitian tersebut. Alat untuk pengumpulan data dapat
dirinci sebagai berikut:
a.
Untuk penelitian Normatif; alat pengumpul data dapat digunakan :
catatan hasil telaah dokumen atau dapat menggunakan Log Book (catatan catatan
selama proses penelitian berlangsung. Dapat juga di gunakan pedoman wawancara
untuk kepentingan data yang didalamnya ada kegiatan wawancara;
b.
Untuk penelitian Yuridis Empirik:
1)
Untuk
Metode Tes, digunakan berbagai jenis tes, baik yang standar (sudah ada) ataupun
tes buatan (oleh peneliti).
2)
Untuk
Observasi digunakan catatan lapangan (catatan berkala), Anecdotal
Record (Daftar riwayat), Check List, Rating Scale, Mechanical Devices, atau
Studi Kasus terhadap fenomena yang dapat ditangkap.
3)
Untuk
Interview, digunakan Directive Interview atau pedoman wawancara
terstruktur, Non Directive Interview, atau pedoman wawancara bebas.
Penggunaan tape recorder sangat diperlukan dalam teknik pengumpulan data
ini.
4)
Untuk
metode kuesioner digunakan berbagai bentuk kuesioner, misalnya, kuesioner tipe
isian (Open and Closed from Item) dan kuesioner tipe pilihan (Forced
and Multiple Choice).
c.
Untuk penelitian
Kualitatif, dapat digunakan catatan harian/catatan lapangan, rekaman, atau indept wawancara.
d.
Untuk
penggunaan Mix Method, dapat digunakan secara bergantian dan secara terintegrasi sesuai
kebutuhan, alat penelitian dalam point point di atas.
6.
Analisis Data
Analisis dapat dirumuskan sebagai suatu proses
penguraian secara sistematis dan konsisten terhadap gejala-gejala tertentu.[6]
Dari pengertian yang demikian, nampak analisis memiliki kaitan erat dengan
pendekatan masalah.
Lazimnya dalam penelitian hukum normatif, data
dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif-analitis
dan preskriptif (bagaimana seharusnya). Dalam melakukan analisis
kualitatif yang bersifät deskriptif dan preskriptif ini,
penganalisisan bertitik tolak dari analisis yuridis sistematis. Di
samping dapat pula di kombinasikan dengan analisis yuridis historis dan komparatif, atau juga content analisis. Pada bagian ini diuraikan pula
alat analisis yang digunakan, yaitu silogisme hukum, interpretasi hukum, dan
konstruksi hukum.[7]
Untuk penelitian yuridis-empirik dilakukan
melalui analisis kuantitatif (menggunakan angka angka atau rumus matematik dan
statistik atau dengan penyajian, table, diagram dan kurva) juga dapat dilakukan
analisis kualitatif sebagai pelengkap dan penunjang analisis kuantitatif.
Sedangkan untuk analisis penelitian kualitatif dan penelitian Mixed Method (metode campuran) dapat digunakan analisis yang sesuai dengan bidang
/ranah penelitian ini dengan melihat literature yang tersedia.
7. Jadwal Penelitian
Dijelaskan untuk berapa lama penelitian akan
dilakukan, dibuat dalam schedule time (tabel) dan dalam bentuk road map (peta jalan/diagram alur)
penelitian, sehingga setiap langkah penelitian tergambar dengan jelas, berapa
lama mempersiapkan penelitian, melakukan penelitian lapangan dan juga hasil
penelitian (Lihat contoh Tabel Lampiran 8).
8.
Lokasi Penelitian
Dijelaskan lokasi penelitian secara rinci, di
wilayah mana penulis melakukan penelitian, khusus untuk penelitian empirik,
lokasi penelitian harus disertai dengan data atau gambaran lokasi penelitian
/peta lokasi.
G. Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan, memuat uraian dan
penjelasan secara singkat dan sistematis mengenai keseluruhan uraian Tesis,
mulai dari bab pertama sampai pada bab terakhir. Sistematika Penulisan berbeda
dengan outline dan daftar isi. Dalam penulisan usulan penelitian Tesis,
Sistematika Penulisan harus disertai dengan outline. Sistematika
penulisan dalam usulan penelitian berupa paparan secara deskriptif
sistematis mengenai rencana bagian-perbagian (bab-per-bab) yang akan
dituangkan dalam Tesis. Adapun outline umumnya memuat secara rinci
rencana daftar isi dalam penulisan Tesis.
Sistematika Penulisan dan outline hanya ada
dalam Usulan Penelitian Tesis sedangkan untuk Tesis Sistematika Penulisan dan outline
tidak diperlukan karena sudah ada daftar isi.
BAB II KAJIAN,TINJAUAN
PUSTAKA (diberi Judul)
Dalam Kajian Pustaka obyek bahasan harus di
introdusir ke dalam judul bab. Bagian ini memuat teori-teori atau doktrin,
konsep-konsep yang relevan dengan tema Tesis dan permasalahan hukum yang akan
diteliti. Teori ini memiliki keterkaitan dengan Kerangka Pemikiran namun bukan
kerangka pemikiran. Teori-teori harus bersumber dari buku teks, jurnal nasional
atau internasional yang sedapat mungkin terakreditasi, atau seri penerbitan
sains lainnya, termasuk kedalamnya hasil-hasil penelitian. Uraian dalam
tinjauan pustaka ini harus memiliki keterkaitan dan relevansinya dengan
kerangka pemikiran dan masalah yang diteliti. Buku-buku yang digunakan sebagai
rujukan untuk keperluan Kajian/Tinjauan Pustaka, adalah buku dengan terbitan
terbaru dan relevan dengan kebutuhan penulisan hukum.
BAB III DATA
PENELITIAN (diberi Judul)
Memuat data yang diperoleh dari penelitian, dapat berupa data
sekunder maupun data primer, atau merupakan gabungan keduanya. Data sekunder
(data kepustakaan) diperoleh apabila penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif.[8]
Sedangkan data non hukum diperoleh apabila peserta didik menggunakan
penelitian hukum empirik.[9]
Umumnya dalam penelitian hukum empirik, data sekunder harus
dimuat pada bagian ini. Pemuatannya harus memperhatikan kedudukan kedua data
tersebut, bahwa satu data bersifat penunjang bagi data lainnya.
BAB IV ANALISIS DATA (diberi Judul)
Bagian ini merupakan inti Tesis, memuat seluruh
permasalahan (hukum) yang telah diidentifikasi, kemudian dianalisis satu
persatu secara tuntas dan sistematis, dan memiliki keterkaitan dengan tinjauan
pustaka. Oleh karena itu sebaiknya uraian ini terbagi dalam beberapa sub-bab
sesuai dengan identifikasi masalah pada bab I (satu). Pada bagian analisis juga
harus konsisten dengan kerangka pemikiran yang dijadikan landasan berpijak
serta konsisten dengan metode penelitian yang digunakan.
Bagian analisis ini pada prinsipnya adalah
uraian yang memfokuskan kepada upaya-upaya untuk menjelaskan dan menjawab
identifikasi masalah secara lengkap, sistematis dan terarah.
BAB V PENUTUP
Berisi Simpulan dan Saran. Simpulan merupakan
jawaban peneliti terhadap permasalahan hukum yang ada dalam identifikasi
masalah. Simpulan harus menunjukan benang merah antara identifikasi masalah dan
analisis pada pembahasan.
Saran, merupakan uraian yang dikemukakan peneliti
terhadap berbagai persoalan yang tidak dapat dijawab oleh simpulan, saran dapat
merupakan usulan atau tanggapan (komentar) terhadap persoalan untuk dicarikan
jalan keluarnya. Oleh karena itu saran bersifat lebih prediktif (mengarah
kepada perbaikan di masa akan datang).
DAFTAR PUSTAKA
Dalam daftar pustaka dicantumkan secara lengkap
kepustakaan yang dipergunakan, dapat baik yang terdiri dari bahan hukum primer
(mis. peraturan perundang-undangan dan lain-lain) atau bahan hukum sekunder
(hasil-hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri penerbitan sain) juga dapat
dari bahan hukum tersier (mis. Bibliografi, Indeks Kumulatif dan
lain-lain). Susunlah sumber yang digunakan secara sistematis sebagaimana dapat
dilihat dalam tatacara penulisan footnotes (pada bagian belakang) dalam
buku pedoman ini.
LAMPIRAN
(wajib ada) berisi tentang bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa peneliti
telah melakukan penelitian.
BAB III
BEBERAPA TATA CARA PENULISAN TESIS
A. PENOMORAN BAB DAN PEMBERIAN ABJAD
Pemerian abjad atau penomoran dilakukan sebagai
berikut:
1.
Untuk
Tulisan bab yang ditulis sebagai awal bab, ditempatkan ditengah pada bagian
atas kertas, dengan menggunakan huruf besar, ditulis BAB I, BAB II, BAB III, dan seterusnya;
2.
Setelah
penulisan BAB I untuk selanjutnya apabila terdapat sub judul bab maka ditulis
dengan menggunakan pemberian abjad sebagai berikut, A, B, C dan seterusnya,
termasuk BAB II, III, dan seterusnya. Pemberian abjad harus dilakukan secara
berurutan.
3.
Untuk
penulisan point yang bukan merupakan sub bab dapat di beri nomor. 1, 2, 3, dan
seterusnya, apabila masih terdapat bagian lain yang memerlukan pemberian abjad
maka selanjutnya digunakan angkan a, b, c dan seterusnya. Apabila masih ada
digunakan, 1), 2), 3), seterusnya, a). b), c) dan seterusnya. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut:
BAB I
(Judul Bab)
A. (untuk sub bab)
1. (untuk sub-sub bab)
a. (Untuk sub-sub-sub bab)
1. (untuk
penulisan point)
a. (untuk penulisan point selanJutnya)
1)
(unituk penulisan point selanjutnya) a) (untuk seterusnya)
B.
PENOMORAN HALAMAN
1.
Pemberian
nomor pada halaman pertama (depan) yang terdapat judul bab, atau halaman
pertama pada bab baru, nomor di simpan pada tengah kertas bagian bawah;
2.
Untuk
halaman selanjutnya nomor disimpan pada bagian kanan atas.
C. UKURAN KERTAS, SPASI PENULISAN, DAN UKURAN HURUF
1.
Kertas
yang digunakan baik dalam penulisan hukum adalah kertas kwarto A4.
2. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih
dalam perbaikan) tidak ditentukan gram kertas, sedangkan untuk penulisan yang
sudah jadi (siap cetak) digunakan kertas ukuran 80 gram.
3.
Cover
Penulisan Hukum warna Merah, dibuat sesuai contoh yang telah ditentukan oleh Magister
Ilmu hukum;
4.
Spasi
penulisan, digunakan ukuran sebagai berikut:
a.
Spasi
atas sampai pada penulisan digunakan 4 cm, atau ukuran 4 (empat) pada page
set up komputer;
b.
Spasi
kiri 4 cm, atau ukuran 4 (empat) pada page set up komputer;
c.
Spasi
bawah sampai tulisan digunakan 3 cm, atau ukuran 3 (tiga) pada page set up komputer;
d.
Spasi
kanan sampai tulisan digunakan 3 cm, atau ukuran 3 (tiga) pada page set up komputer;
e.
Ukuran
spasi perhuruf digunakan 2 spasi. Untuk Abstrak digunakan 1 spasi.
f. Ukuran huruf yang digunakan, hendaknya
berukuran standar pada mesin tik biasa, atau ukuran 12 (dua belas) untuk huruf
tipe Time New Romans dalam komputer, atau 14 (empat belas) untuk huruf
yang lebih kecil dan Time New Romans.
g. Untuk huruf dalam sub bab digunakan huruf
yang lebih besar dari ukuran huruf pada uraian. Sedangkan untuk huruf judul bab
digunakan lebih besar dari ukuran huruf sub bab. Misalnya, huruf uraian
berukuran 12. Untuk sub bab dapat 13 atau 14 dan untuk judul bab, dapat 15 atau
16. Sedangkan untuk penulisan yang menggunakan mesin tik biasa standar, dapat
digunakan pembedaan melalui huruf besar, atau digaris dan dicetak tebal.
h. Untuk huruf yang dijadikan kutipan
misalnya pengutipan yang lebih dari lima baris maka huruf kutipan lebih kecil
dari uraian umum, mis : uraian menggunakan huruf berukuran 12 (komputer) maka
kutipan dapat digunakan ukuran 11 atau 10 (komputer).
D.
TATACARA PENGUTIPAN
Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnotes.
Footnotes, adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu
kutipan, buah fikiran fakta-fakta atau ihktisar. Footnotes juga dapat
berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan. Untuk lebih jelasnya akan
diuraikan sebagai berikut:
1.
Penomeran
footnotes dimulai dengan nomor I dan Bab I secara benlanjut untuk
bab-bab berikutya;
2.
Penomoran
footnotes dalam naskah atau paparan/uraian karya ilmiah disimpan pada akhir kalimat hasil
kutipan;
3. Bentuk footnotes, adalah sebagai berikut:
Buku:
a.
Nomor
footnotes agak diangkat sedikit di atas baris, tetapi tidak setinggi
satu spasi (untuk mereka yang menggunakan mesin tik standar), sedangkan untuk
mereka yang menggunakan komputer sistem ini akan berlangsung otomatis. Nomor footnotes
jauhnya 7 pukulan tik dari garis batas (marjin) teks sebelah kiri.
Kalau footnotes lebih dari dua baris, baris kedua dan seterusnya dimuiai
pada margin teks.
b. Pangkat atau gelar tidak dicantumkan.
Pemuatan nama dimulai dari nama (depan) kecil kemudian nama akhir;
c. Judul buku diberi garis dan dicetak
miring;
d. Penulisan footnotes dengan
urut-urutan sebagai berikut: nama pengarang, judul buku, nama penerbit, kota
penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip;
e. Pengarang lebih dari satu (misalnya dua
atau tiga), maka Nama pengarang harus dicantumkan seluruhnya.
f. Untuk pengarang lebih dari tiga orang,
dicantumkan pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung (et.
al) singkatan dan et all artinya “dengan orang lain’;
g. Kumpulan karangan, yang dicantumkan cukup
nama editornya saja, dibelakangnya (ed);
i. Untuk buku yang tidak terdapat nama
pengarangnya, cukup disebut (ditulis) nama badan, lembaga, perkumpulan,
perusahaan, dan sebagainya;
j. Bila buku tersebut terjemahan, pengarang
asli harus dicantumkan kemudian dibelakannya nama penterjemah.
Contoh:
1). Anthon F. Susanto, Semiotika Hukum, Refika
Aditama, Bandung, 2005, hlm. 25.
2). Robert S. Woodworth dan Donald G. Marquis, Psychology, Henry
Holt and Company, New York, 1947, hlm. 56.
3). Florence B. Stratemeyer, (et. al), Developing a Curriculum for
Modern Living Bureau of Publications Teachers College, Columbia University,
New York, 1957, hlm. 57-58.
4). Donald P. Cotterell (ed), Teacher Education for a Free People, The
American Association of Colleges for Teacher Education, New York, 1956, hlm.
220.
5). Magister Ilmu Hukum Unpad, Buku Panduan Akademik, Alumni, Bandung,
2001, hlm. 5.
Majalah
Untuk majalah yang diberi huruf miring adalah nama majalahnya, lihat contoh
berikut:
1). Mochtar Naim, “Mengapa Orang Minang
Merantau?”, Tempo, 31 Januari 1975, hlm. 36.
Karangan Yang Tidak Diterbitkan
1). Anthon Freddy Susanto, “Makna Realitas
Kontrol Sebagai Konstruksi Sosial”, Tesis, Perpustakaan Magister Ilmu Hukum
Undip Semarang, hlm. 25.
Hasil Interview (wawancara)
1). Wawancara dengan Direktur Magister Ilmu Hukum
Universitas Padjajaran Bandung, 15 September 2001.
Bahan Yang Dikutip
1). Wiiliam H. Burton, The Guidance of Learning
Activities, D. Appleton-Century Company, Inc., New York, 1952, hlmJ86,
dikutip dan Ernest Hilgard, Theories of Lerning, Appleton, New York,
1948, hlm. 37.
Media Masa
1) Hamzah Haz, Booming
Layanan Syariah, dalam Harian Pikiran Rakyat, Bandung, Sabtu 4 Oktober
2003.
Website
1) Muhammad M. Basyuni, Pokok-pokok pikiran Mengenai Perbaikan Pelaksanaan Haji Tahun 2005 dan
Kaitannya dengan Hubungan Indonesia Arab Saudi, http://www.menpan.go.id/file.kebijakan/pedu.pdf,
diunduh pada Selasa 16 November 2005, pukul 15.00 Wib.
Jurnal
1) Melani, 2006, Pemberian Sanksi Terhadap
Pelaku Mutilasi, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vo. 10, No. 1.
E.
MEMPERCEPAT PENGUTIPAN DENGAN FOOTNOTES
1. Pemakaian Ibid
Ibid kepenDirektur dan ibidem yang artinya pada tempat yang sama, dipakai
apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang langsung
mendahuluinya dengan tidak disela dengan sumber lainnya.
2.
Pemakain Op.Cit
Op.Cit, singkatan dan Opere Citato artinya “dalam
karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk kepada suatu buku yang
telah disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh
sumber lain. Apabila nama pengarang sama, buku yang dikutip lebih dari satu,
untuk menghindari kesalahan sebutkan sebagian dari judul buku tersebut.
3.
Pemakaian Loc.Cit
Loc.Cit singkatan dan Loco Citato artinya
“pada tempat yang telah disebut”. Digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang
sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut.
Contoh.
1). Muhammad Yamin, Proklanwsi dan
Konstitusi Republik Indonesia, Jembatan, Jakarta, 1958, hlm.9.
2). Ibid, hIm. 27.
3). R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum
Adat, Djambatan, Jakarta, 1958, hIm. 32.
4). R.F. Beerling, Filsafat Dezoasa mi,
Balai Pustaka, Jakarta, 1951, hlm. 23.
5). Muhammad Yamin, op.cit, hlm.
33.
6). R. Soepomo, loc.cit.
F.
TATA CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
a.
Daftar
Pustaka ditulis mulai dengan Nama Penulis, Judul buku, Penerbit, Kota
Penerbitan, Tahun Penerbitan.
b.
Untuk
penulisan Jurnal Ilmiah disusun sebagai berikut, Nama Penulis, Judul, Nama
Jurnal, Penerbit dan Kota Penerbitan/lembaga yang menerbitkan (kalau ada),
volume penerbitan dan tahun diterbitkan.
c. Untuk Makalah disusun sebagai berikut,
Nama Penulis, judul, Acara penyampaian makalah, Tempat makalah itu disampaikan,
tanggal dan tahun disampaikan.
d. Untuk Perundang-undangan, ditulis nomor
Undang-undangnya, nama undang-undang, nama penyusun (pengkompilasi) penerbit
(apabila undang-undang itu diterbitkan oleh penerbit tertentu), kota
penerbitan, tahun penerbitan. Apabila tidak ada cukup ditulis Nomor
Undang-Undangnya dan nama Undang-Undang. Judul Undang-Undang ditulis miring
atau digaris bawah.
e. Surat Kabar ditulis, Nama Penulis, Judul,
nama Harian Umum, Tanggal Terbit, Tahun
f. Untuk Internet ditulis, Nama Penulis,
Judul Tulisan, Website dimana tulisan itu dimuat, Tahun dikunjunginya internet
tersebut.
g. Apabila mengutip tulisan tanpa pengarang,
maka yang paling pertama ditulis adalah judul tulisan, dan seterusnya, namun
pada akhir mesti dijelaskan dengan menyatakan Nama penulis tidak tercantum.
h. Tidak digunakan nama Gelar, akademik atau
gelar-gelar lain di luar dari nama
i. Nama penulis/pengarang disusun secara alphabetis
j.
Apabila
terdapat Nama Penulis yang sama dengan judul buku yang berbeda maka yang
terlebih dahulu ditulis adalah tulisan atau karya terbaru (tahun paling akhir),
kemudian ditulis secara berurutan tahun-tahun berikutnya, apabila ada tahun
penerbitan yang sama maka yang terlebih dahulu ditulis adalah tanggal
penerbitan yang lebih awal;
k.
Untuk
nama yang sama tidak perlu namanya ditulis dua kali, untuk memudahkan dapat
digunakan underlines sebagaimana contoh.
l.
Ada
cara lain untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan memberikan huruf tertentu
(sebagai pembeda) pada karya-karya tersebut;
m.
Judul
buku dicetak miring atau diberi garis
n.
Ditulis
satu spasi (spasi rapat)
o.
Daftar
Pustaka diklasifikasikan, sesuai dengan yang telah dikutip misalnya Buku Teks,
Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah dan Makalah, Surat Kabar, dan Internet.
Untuk lebih jelas dapat dilihat dalam contoh
sebagai berikut;
Contoh point a;
Anthon Freddy Susanto, “Makna Realitas Kontrol
Sebagai Konstruksi Sosial”, Refika Aditama, Bandung, 2002
Contoh point b;
Sunaryati Hartono, Pengaturan Hak Ulayat di
dalam UUPA yang baru, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 9, Tahun 1999
Contoh point c;
Jaja Ahmad Jayus, MAPS dalam HAM, Makalah
disampaikan dalam Semiloka HAM, kerjasama Magister Ilmu Hukum Unpas dan KOMNAS
HAM, Hotel Santika, 18 Desember 2004
Contoh point d;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan Oleh Andi Hamzah, Alumni,
Bandung, 2002
Contoh point e;
Wagiman, Ketertiban dan Kepastian menurut Perda
K3 di Kota Bandung, Harian Umum Pikiran Rakyat, 23 Januari 2003.
Contoh Point f;
Jonathan Agmon, Trademark Protection for
internet Address and Domain Name, <http:f /www.cla.org/pub/intellectual
Property/internet Address,> diakses Bulan Oktober 1998.
Contab point g;
Tatacara Pendaftaran Tanah di Indonesia, Pedoman yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa
pengarang dan tanpa tahun.
Contob point h, i dan j;
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi lain dari Hukum di
Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003 (a)
__________ Sosiologi Hukum; Perkembangan Metode
dan Pilihan Masalah, Muhamadiyah Press, Surakarta, 2003 (b)
__________ Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti,
Bandung, 2001
G.
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN[10]
1.
Nama
undang-undang ditulis lengkap sesuai dengan judulnya;
2.
Penulisan
pasal : contoh Pasal 5 ayat (1), P besar serta angka ayat di antara tanda
kurung. Mengingat Pasal I umumya merupakan pasal berisikan pengertian, maka
pasal tersebut tidak mempunyai “ayat”
akan tetapi “butir”;
3.
Peraturan
perundangan, seharusnya : peraturan
perundang-undangan.
4.
Penulisan
“di” digabung apabila merupakan
awalan kata kerja seperti “diatasi”.
“Di atas” dilepas karena bukan
awalan kata kerja;
5.
Penulisan
kata majemuk “aneka ragam” dilepas,
akan tetapi “keanekaragaman”
digabung, karena ada awalan “ke” dan
akhiran “an”;
6.
Kata
“analisa” seharusnya “analisis”, karena yang diambil dalam
transformasi ke dalam bahasa Indonesia adalah pengucapannya dalam bahasa
Inggris analysis, bukan bahasa
Belanda analyse.
Demikian pula “sistem” bahasa Inggris : system), bukan “sistim” (bahasa Belanda : systeem);
7.
Penulisan
“...ir” seperti “diinventarisir” dan kata Belanda “inventariseren” harus diganti
menjadi “diinventarisasi” dan kata
Inggris “inventarization”;
Demikian
juga dengan ploklamir menjadi proklamasi, introdusir menjadi intro duksi,
eksploitir menjadi eksploatasi dan segalanya;
8.
Penulisan
“kwalitas”, menjadi “kualitas”, karena tidak boleh ada dua
huruf mati berurutan, dengan beberapa pengecualian, di antaranya kata “sanksi” tidak boleh sangsi, yang mempunyai
pengertian lain;
9.
Penulisan
“resiko” menjadi “risiko”, “tehnik” menjadi “teknik”,
“azas” menjadi “asas”;
10.
Penulisan
“efektip, produktip, negatip” huruf
“p”nya diganti dengan “f” menjadi
“efektif, produktif, negatif” karena
bangsa Indonesia mengenal dan dapat mengucapkan huruf :“ f”;
11.
Kata
“f” memakai “f”, akan tetapi apabila berubah menjadi “aktivitas” huruf “f” berubah menjadli “v”;
12.
Kata
“peruntukan” ditulis dengan satu “k”, yaitu awalan pe dan akhiran an,
akan tetapi “diperuntukan” ditulis
dengan dua “k” karena di sini dengan
awalan di dan akhiran kan;
13.
Kata
“data-data” adalah keliru, karena “data” adalah jamak dan kata “datum” yang tunggal;
14.
Kata
“yang mana, di mana” perlu diganti;
15.
Perlu
diperhatikan bentuk kalimat aktif dengan menggunakan kata kerja dengan awalan “me” serta kalimat pasif dengan
menggunakan awalan “di”, seperti
“Dalam Pasal 5 dinyatakan ...“ dan “Pasal 5 menyatakan “, jadi bukan “Dalam
Pasal 5 menyatakan ....“;
16.
Penulisan
“nonhayati” digabung karena kata “non” tidak berdiri sendiri;
17.
Dalam
karya ilmiah dihindari kata seperti “tidak
karuan, seenaknya” yang digunakan sebagai ungkapan sehari-hari;
18.
Penggunaan
“adalah merupakan” perlu dipilih
satu, karena kedua-duanya adalah predikat.
19.
Gelar
tidak digunakan dalam naskah maupun dalam daftar pustaka.
Dapat digunakan dalam ucapan terima kasih.
Dapat digunakan dalam ucapan terima kasih.
20.
Penulisan
referensi dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem catatan kaki (footnotes)
atau dimasukkan dalam teks di belakang kutipan (nama penulis, tahun
penerbitan : halaman); Pilih di antara keduanya, tidak boleh dicampur.
21.
Penomoran
dapat dilakukan dengan sistem digital atau penggunaan huruf dan angka dengan
urutan : I, A, 1., a., 1), a), (1), dan (a); Pilih di antara keduanya, tidak boleh
dicampur.
22.
Hindari
kata seperti “sangat perlu sekali” yang bersifat berlebihan;
23. Kata “konsepsional” adalah dari kata
Belanda “conceptioneel”, sebagaimana juga kata “konsepsi” dari kata
Belanda “conceptie”;
Adalah lebih tepat menggunakan kata “konseptual” dan kata Inggris “conceptual”, sebagaimana juga kata “konsep” dan kata Inggris “concept”;
Adalah lebih tepat menggunakan kata “konseptual” dan kata Inggris “conceptual”, sebagaimana juga kata “konsep” dan kata Inggris “concept”;
24.
Penggunaan
bentuk jamak “saran-saran” tidak perlu, karena “saran” mengandung makna tunggal
maupun jamak;
25.
Pengunaan
tanda baca - hanya untuk pemenggalan kata; Dengan demikian tidak digunakan
untuk meluruskan garis kanan dan atas ke bawah (“kosmetika”), juga tidak
digunakan untuk penomoran;
26.
Mengingat
program komputer pada umumnya adalah program bahasa Inggris, perlu diperhatikan
pemenggalan kata bahasa Indonesia yang tidak dikenal oleh program komputer.
Caranya adalah dengan menggeser kata kedua, kata ketiga dan seterusnya dari
baris yang mengandung kesalahan pemenggalan sampai diperoleh pemenggalan yang
benar menurut bahasa Indonesia;
27.
Kata
“sedangkan, sehingga, dan” tidak dapat digunakan sebagai awal kalimat, karena merupakan
kata penghubung;
28.
Penggunaan
kata “saya, kami, kita” dalam penulisan karya ilmiah sejauh mungkin
dihindarkan, diganti dengan “penulis”, “peneliti” atau digunakan kalimat
pasif (awalan di);
29.
Sub-judul
tidak boleh ditulis di bagian bawah halaman, akan tetapi harus dipindahkan ke
halaman berikutnya.
30.
Kata
“daripada” hanya digunakan apabila
ada tandingannya, tidak boleh untuk menyatakan kepunyaan;
31.
Tidak
perlu memulai kalimat dengan kata “bahwa”,
yang hanya dipakai sebagai permulaan konsiderans;
32.
Antara
sumber kutipan dalam naskah dan daftar pustaka, harus ada hubungan timbal
balik; yang ada dalam daftar pustaka ditemukan sebagai sumber dalam naskah dan
yang dikutip dalam naskah terdapat sumbernya dalam daftar pustaka;
33.
Guna
memperoleh kalimat lengkap, perlu senantiasa diadakan “analisis kalimat”, yang berarti bahwa perlu dalam benak pikiran
diadakan penyederhanaan kalimat, agar terlihat dengan jelas apa yang menjadi
predikat dan apa yang menjadi subyek. Yang dapat menjadi predikat adalah selalu
kata kerja yang berjumlah satu. Yang dapat menjadi subyek adalah selalu kata
benda yang berjumlah satu;
34.
Perlu
dihindari pembuatan kalimat yang panjang-panjang, sehingga menjadi tidak jelas
makna kalimat karena mengandung berbagai pikiran menjadi satu.
Seyogyanya satu pokok pikiran dituangkan
dalam satu kalimat;
35.
Penempatan
tanda baca selalu “menempel” pada huruf atau angka, tidak berdiri sendiri,
seperti (“ekolabel”), tidak boleh ditulis dengan spasi seperti “(ekolabel)”,
atau “tahun 1996”. Tidak boleh ditulis dengan spasi “1996”, dengan demikian
dihindarkan adanya tanda baca yang pindah ke baris berikutnya, terlepas dari
kata atau angka sebelumnya. Sebaliknya, penggunaan tanda baca, selalu diikuti
dengan spasi, seperti setelah titik, koma, kurung tutup dan sebagainya.
Lampiran 1. Surat Keputusan Direktur
PERATURAN DIREKTUR PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
NOMOR:
01/Unpas-FH.D/Q/IX/2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN AKADEMIK
JENJANG STRATA 2
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN
DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS PASUNDAN
Menimbang :
a. bahwa
penyelenggaraan akademik yang bermutu sangat menentukan pencapaian tujuan
pendidikan dan pembelajaran pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
b. bahwa
pengaturan tentang penyelenggaraan akademik pada Magister Ilmu Hukum
Universitas Pasundan yang berlaku sudah tidak memadai untuk menjamin
berlangsungnya proses akademik yang bermutu pada Magister Ilmu Hukum
Universitas Pasundan;
c. bahwa
perlu pengaturan penyelenggaraan akademik yang menjamin tercapainya tujuan
pendidikan dan pembelajaran pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan
menuju Magister Ilmu Hukum Unggulan Dalam Kualitas dan
member peran dalam pembangunan Hukum;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu
ditetapkan Peraturan Direktur tentang Penyelenggaraan Akademik Jenjang Strata 1
Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara 2005, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara 2010, Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105);
6. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Peserta
Didik;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;
8.
Keputusan BAN PT Depdiknas RI Nomor 029/BAN-PT/AK-IX/S2/XII/2011
tentang
Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Magister Ilmu Hukum di Perguruan
Tinggi, dengan hasil peringkat “Akreditasi B”;
9.
Keputusan Yayasan Dikti Pasundan Nomor 001A/YPTP/SK/A/2011 tanggal 9 Pebruari
2011, tentang Statuta Universitas Pasundan;
10.
Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor
49/Unpas.R/SK/Q/IV/2009, tentang Pemberlakuan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedure);
11.
Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor
98/Unpas.R/SK/Q/IX/2012 tentang Kurikulum Magister Ilmu Hukum Universitas
Pasundan Tahun 2012;
12.
Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor
109/Unpas.R/SK/C/IX/2012 tentang Pengangkatan Direktur Pascasarjana Universitas
Pasundan Periode 2012-2014;
13.
Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor 30a/Unpas.R/SK/Q/II/2013, tentang Rencana
Strategis Universitas Pasundan Tahun 2013-2017;
14.
Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan
Nomor 17/Unpas-FH.D/SK/Q/IX/2012 Tentang Penyebaran Mata Kuliah Kurikulum Magister
Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DIREKTUR PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN TENTANG PENYELENGGARAAN AKADEMIK JENJANG STRATA2 MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS
PASUNDAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah Universitas Pasundan.
2.
Rektor adalah Rektor Universitas
Pasundan.
3.
Magister Ilmu Hukum adalah
Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
4.
Direktur adalah Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan.
5.
Wakil Direktur adalah Wakil Direktur
Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan.
6.
Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan
tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Dosen terdiri dari
dosen tetap dan dosen tidak tetap.
7.
Dosen pembimbing akademik adalah dosen
yang ditunjuk oleh Direktur untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik
dalam kaitannya dengan kemajuan dan permasalahan kegiatan studi peserta didik.
8.
Dosen pembimbing penulisan tesis
adalah dosen yang ditunjuk oleh Direktur untuk memberikan bimbingan kepada
peserta didik dalam kaitannya dengan penulisan tesis.
9.
Kurikulum Magister Ilmu Hukum adalah
struktur mata kuliah dan seperangkat rencana serta pengaturan mengenai isi
maupun bahan kajian dan pelajaran di bidang ilmu hukum, serta cara penyampaian
dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
10. Kurikulum
Inti Program Studi Magister Ilmu Hukum merupakan ciri kompetensi
utama dan bersifat:
a. Dasar
untuk mencapai kompetensi lulusan;
b. Acuan
utama/baku minimal mutu penyelenggaraan program studi;
c. Berlaku
secara nasional dan internasional;
d. Lentur
dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang.
11.
Kurikulum Institusional Program Studi Magister Ilmu Hukum
merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum
pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum
inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta
ciri khas perguruan tinggi.
12.
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(selanjutnya ditulis MPK) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk
mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta
memiliki tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
13.
Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan
(selanjutnya ditulis MKK) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk
memberikan landasan penguasaan ilmu hukum dan keterampilan hukum tertentu.
14.
Mata Kuliah Keahlian Berkarya
(selanjutnya ditulis MKB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk
menghasilkan tenaga ahli hukum dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu hukum
dan keterampilan hukum.
15.
Mata Kuliah Perilaku Berkarya
(selanjutnya ditulis MPB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk
membentuk sikap dan perilaku menurut keahlian berdasarkan ilmu hukum dan
keterampilan hukum.
16.
Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat
(selanjutnya ditulis MBB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk
memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian hukum
dalam berkarya.
17.
Student
Center Learning (SCL)
adalah sistem pembelajaran dengan menempatkan peserta didik sebagai pelaku
utama dalam proses pembelajaran dan dosen berfungsi sebagai fasilitator.
18. Indeks
Prestasi (selanjutnya ditulis IP) adalah ukuran kemampuan belajar atau
kemampuan akademik peserta didik pada semester tertentu.
19. Indeks
Prestasi Kumulatif (selanjutnya ditulis IPK) adalah hasil perhitungan rata-rata
IP seluruh semester yang digunakan sebagai ukuran kemampuan akademik peserta
didik selama masa studi.
20. Kartu
Rencana Studi (selanjutnya ditulis KRS) adalah kartu yang berisi rencana
pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh.
21. Kartu
Hasil Studi (selanjutnya ditulis KHS) adalah kartu yang memuat nilai-nilai
matakuliah, indek prestasi pada semester berjalan dan perolehan seluruh SKS
yang dikumpulkan serta IPK.
22. Registrasi
adalah pendaftaran peserta didik yang diperuntukkan bagi peserta didik semester
pertama tahun pertama (peserta didik baru).
23. Heregistrasi
adalah pendaftaran ulang yang diperuntukkan bagi peserta didik semester kedua
dan berikutnya (peserta didik lama).
24. Registrasi
peserta didik meliputi :
a. Registrasi
administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk
memperoleh status terdaftar sebagai peserta didik;
b. Registrasi
akademik merupakan kegiatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah,
praktikum, ujian dan atau kegiatan akademik lainnya yang ditawarkan pada
semester yang bersangkutan.
25. Semester
adalah satuan waktu kegiatan akademik terjadwal atau kegiatan terjadwal
lainnya, berikut kegiatan ikutannya, termasuk kegiatan penilaian atau ujian.
26. Satuan
Kredit Semester (selanjutnya ditulis SKS) adalah takaran penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal disertai
2 (dua) sampai 4 (empat) jam per minggu untuk tugas atau kegiatan lain yang
terstruktur maupun mandiri selama satu semester.
27. Rencana
Proses Pembelajaran (selanjutnya ditulis RPP) adalah rumusan tujuan dan
pokok-pokok mata kuliah yang memuat komponen nama, kode, perkiraan waktu, nomor
urut tatap muka, tujuan instruksional khusus, tujuan instruksional umum, pokok
dan sub pokok bahasan, kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan referensi mata
kuliah.
28. Mutasi
peserta didik adalah perubahan status peserta didik yang berkaitan dengan
registrasi administratif maupun akademik meliputi pindah studi, putus kuliah,
cuti akademik, aktif kembali, tidak melapor, meninggal dunia dan proses wisuda.
29. Cuti
akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu (semester)
tertentu selama peserta didik mengikuti program studi di Magister Ilmu.
30. Cuti
akademik terencana adalah cuti akademik yang diberikan atas permohonan peserta
didik bersangkutan sebelum pelaksanaan registrasi.
31. Cuti
akademik tidak terencana adalah cuti akademik yang dapat diberikan atas permohonan
peserta didik atau wali peserta didik bersangkutan selama semester berjalan
karena alasan sakit atau kecelakaan.
32. Cuti
akademik karena alasan khusus adalah cuti akademik yang dapat diberikan secara
sangat selektif atas permohonan peserta didik bersangkutan dalam kurun waktu
semester berjalan karena pertimbangan tertentu.
33.
Mangkir adalah keadaan dimana peserta
didik tidak melakukan registrasi akademik yang dilakukan tanpa ijin Direktur.
34.
Ujian tengah semester adalah ujian yang
diselenggarakan Magister Ilmu pada tiap tengah Semester.
35.
Ujian akhir semester adalah ujian yang
diselenggarakan Magister Ilmu pada tiap akhir Semester.
36. Tesis adalah karya tulis ilmiah berupa
uraian penelitian yang membahas suatu permasalahan dalam bidang ilmu hukum
dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum untuk mencari pemecahan masalahnya
sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
37. Bimbingan Tesis adalah memberikan petunjuk dan saran dari Dosen
Pembimbing terhadap peserta didik bimbingannya, mengenai topik, judul
penelitian, sistematika penulisan, kegiatan penelitian dan materi atau muatan
tulisan.
38.
Pembimbing Tesis adalah Pembimbing Mandiri yang merupakan tenaga akademik yang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
39. Seminar Usulan Penulisan Tesis adalah suatu seminar untuk memperoleh
bahan masukan Usulan Penulisan Tesis yang diajukan oleh peserta didik setelah mendapat bimbingan dari
Pembimbing Tesis.
40. Tim Penguji adalah terdiri dari Tim
Penguji Usulan Penulisan Tesis dan Tim Penguji Ujian Sidang Tesis yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur.
41. Gelar akademik di Magister Ilmu adalah Magister
Hukum (M.H.) yang diberikan kepada peserta didik setelah
menyelesaikan pendidikan dan telah di wisuda di tingkat universitas.
42.
Pelanggaran dalam penyelenggaraan
pendidikan adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan pendidikan
tinggi.
43.
Sanksi adalah tindakan hukuman yang
dikenakan terhadap peserta didik, dosen, dan tenaga kependidikan yang melakukan
pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Tujuan pendidikan jenjang Strata2 di bidang hukum adalah:
a. memiliki
pengetahuan, pemahaman dan penghayatan terhadap Ilmu Hukum.
b. menerapkan
dan/atau mengembangkan Ilmu Hukum di dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga
bermanfaat bagi kehidupan;
c. mengikuti
dan/atau mengupayakan pengembangan Ilmu Hukum baik secara akademik maupun
praktis sehingga tercipta keahlian dalam profesinya;
d. membekali
kemampuan untuk berkerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sehingga
tujuan hukum dapat direalisasikan dalam kenyataan;
e. ikut
serta membangun bangsa dan negara melalui pemanfaatan Ilmu Hukum secara aktif,
kreatif dan beretika.
BAB III
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK
Pasal 3
(1)
Magister Ilmu hukum menerima
peserta didik berdasarkan seleksi yang diselenggarakan oleh Universitas dan Magister
Ilmu sesuai syarat-syarat yang ditentukan.
(2)
Magister Ilmu hukum dapat
menerima peserta didik tugas belajar berdasarkan kerja sama antara Universitas
dan/atau Magister Ilmu dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga non
pemerintah.
Pasal 4
(1)
Magister Ilmu hukum pada
dasarnya tidak menerima peserta didik pindah kuliah dari Magister Ilmu lain.
(2)
Magister Ilmu hukum
dapat menerima peserta didik pindah kuliah dari Magister Ilmu hukum
lain apabila daya tampung Magister Ilmu hukum masih
memungkinkan dan berdasarkan pertimbangan kepindahan tugas/pekerjaan orang tua
atau peserta didik yang bersangkutan ke Bandung, dengan syarat sebagai berikut:
a.
telah mengikuti pendidikan minimal 1
semester dengan IPK minimal 2,75 dari Magister Ilmu hukum yang terakreditasi;
b.
lolos seleksi akademik yang
diselenggarakan oleh Magister Ilmu hukum;
c.
mengikuti penyesuaian kurikulum Magister
Ilmu hukum;
d.
memenuhi persyaratan administrasi dan
keuangan baik Universitas maupun Magister Ilmu.
Pasal 5
(1)
Jadwal serta persyaratan registrasi dan
heregistrasi ditentukan oleh Universitas dan/atau Magister Ilmu.
(2)
Heregistrasi berlaku untuk setiap
semester.
BAB IV
MASA
STUDI
Pasal 6
(1)
Masa studi jenjang Strata 2
pada Magister Ilmu hukum ditetapkan 7
(tujuh) semester.
(2)
Masa studi jenjang Strata 2
pada Magister Ilmu hukum dapat ditempuh paling cepat 3 (tiga) semester, atau paling lama 7
(tujuh) semester.
BAB V
KURIKULUM
Pasal 7
(1)
Kurikulum disusun dan dirancang oleh Tim
Kurikulum Magister Ilmu Hukum yang dibentuk
oleh Direktur.
(2)
Kurikulum disusun melalui beberapa
tahapan dengan mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum perguruan tinggi yang
berlaku.
(3)
Tahapan penyusunan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Tim
Kurikulum menyusun rencana kurikulum berdasarkan analisis kekuatan (Strengths),
kelemahan (Weaknesses), kesempatan (Opportunities);
b. Rencana
kurikulum dibahas dalam lokakarya yang melibatkan semua dosen dan stakeholders
(alumni, pengguna, pemerintah, swasta, dan asosiasi profesi);
c. Rencana
kurikulum yang sudah disempurnakan dimintakan pengesahan Senat Magister Ilmu;
d. Kurikulum
yang telah disahkan oleh Senat Magister Ilmu dimintakan persetujuan/pengesahan
Rektor.
(4)
Kurikulum dievaluasi setiap 4 (empat)
tahun akademik.
(5)
Evaluasi kurikulum dilakukan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Kurikulum dan jumlah sks yang menjadi
dasar penyelenggaraan Program magister Ilmu
Hukum adalah 42 sks yang terdiri atas :
a.
Kurikulum inti sejumlah 16
sks dan kurikulum institusional 26 sks;
b.
Kurikulum institusional terdiri dari
Kurikulum Wajib Magister Ilmu, Kurikulum Wajib Bidang Minat dan Pilihan.
(2)
Kurikulum jenjang Strata 2
pada Magister Ilmu hukum terdiri atas 5 kelompok mata kuliah,
yakni:
a.
Mata kuliah pengembangan kepribadian
(MPK);
b.
Mata kuliah keilmuan dan keterampilan
(MKK);
c.
Mata kuliah keahlian berkarya (MKB);
d.
Mata kuliah perilaku berkarya (MPB);
e.
Mata kuliah berkehidupan bermasyarakat
(MBB);
(3)
Daftar
nama mata kuliah untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan Peraturan Direktur
ini.
(4)
Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi kode dan bobot dalam SKS.
(5)
Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk menyelesaikan jenjang
Strata 2 mempunyai bobot 42
SKS.
(6)
SKS suatu mata kuliah ditetapkan
berdasarkan kegiatan pendidikan yang diletakkan pada mata kuliah tersebut
setiap jam kuliah seminggu dalam satu semester.
BAB VI
RENCANA STUDI
Pasal 11
(1)
Peserta didik wajib merencanakan
studinya dengan melakukan entri data rencana studi melalui Sistem Informasi
Akademik sebelum kegiatan pendidikan dimulai.
(2)
Jadwal entri data rencana studi
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Entri data rencana studi di luar jadwal
yang telah ditentukan harus mendapat izin Direktur dan dikenakan sanksi
pengurangan jumlah SKS.
(4)
Sebelum entri data rencana studi peserta
didik dapat meminta bimbingan dari Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan
oleh Direktur.
Pasal 12
(1)
Jumlah SKS pada semester pertama yang
dapat direncanakan peserta didik mengikuti jumlah paket mata kuliah.
(2)
Jumlah SKS yang dapat direncanakan
peserta didik pada semester kedua dan berikutnya ditentukan berdasarkan IPK
yang diperoleh peserta didik pada semester sebelumnya.
(3)
Jumlah SKS yang dapat direncanakan
peserta didik dalam 1 (satu) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
(4)
Penyimpangan dari ketentuan ayat (1),
(2), (3) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 13
(1)
Pembatalan dan/atau perubahan rencana
studi dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(2)
Pembatalan dan/atau perubahan di luar
jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan atas persetujuan Direktur.
BAB VII
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Pasal 14
(1)
Tahun akademik Magister Ilmu hukum
terdiri atas 2 (dua) semester yang disebut semester gasal dan semester genap.
(2)
Kegiatan pendidikan 1 (satu) semester
diselenggarakan dalam waktu antara 12 sampai dengan 16 minggu termasuk di
dalamnya ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3)
Kegiatan pendidikan untuk setiap mata
kuliah meliputi kuliah tatap muka, praktik dan/atau tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh Dosen pengampu mimbar dan/atau Direktur.
Pasal 15
(1)
Perkuliahan
tatap muka mata kuliah yang berbobot 2 SKS bernilai 100 menit, dan 3 SKS
bernilai 150 menit diselenggarakan satu kali dalam seminggu.
Pasal 16
Perkuliahan pada dasarnya dilaksanakan dengan
menggunakan metode Student Centered Learning (SCL).
Pasal 17
Perkuliahan untuk setiap mata kuliah pada dasarnya
dilaksanakan dalam kelas dengan jumlah peserta didik peserta maksimum 45.
Pasal 18
(1)
Dosen wajib mematuhi tata tertib
perkuliahan sebagai berikut:
a.
Melaksanakan perkuliahan tepat waktu dan
sesuai dengan jadwal;
b.
Berpakaian rapih, sopan dan pantas;
c.
Mengisi dan menandatangani presensi;
d.
Memberi informasi Silabi, SAP, RPP dan
bahan perkuliahan kepada peserta didik;
e.
Mengganti perkuliahan pada kesempatan
yang lain apabila berhalangan hadir pada perkuliahan terjadwal;
(2)
Mahasiwa wajib mematuhi tata tertib
perkuliahan sebagai berikut:
a. Masuk
kelas tepat waktu;
b. Berpakaian
pantas, rapi, dan bersepatu;
c. Menandatangani
presensi;
d. Mengikuti
kuliah dengan tertib;
e. Tidak
merokok, makan dan/atau minum dalam ruang kuliah;
f. Tidak
mengaktifkan handphone dan/atau alat komunikasi lain yang mengganggu
perkuliahan.
Pasal 19
(1)
Jadwal kegiatan pendidikan Magister Ilmu hukum
disusun berdasarkan kalender akademik Magister Ilmu hukum
yang ditetapkan oleh Direktur.
(2)
Kalender akademik Magister Ilmu hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan Direktur dengan
berpedoman pada kalender akademik Universitas.
Pasal 20
(1)
Dosen/Tim Dosen harus membuat RPP.
(2)
Setiap RPP harus dilengkapi dengan bahan
ajar yang di-upload dalam e-Learning Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
(3)
RPP dan bahan ajar harus dikaji ulang
oleh Prodi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setahun dan disahkan oleh Direktur.
(4)
Pengawasan dilakukan oleh Unit Penjamin
Mutu Pascasarjana Unpas.
BAB
VIII
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN
Pasal 22
Tugas seorang
dosen adalah:
a. Mengajar
dan mendidik;
b. Melakukan
penelitian;
c. Melakukan
pengabdian kepada masyarakat;
d. Melakukan
pembimbingan akademik;
e. Melakukan
pembimbingan penulisan tesis.
Pasal 23
(1)
Beban tugas ekuivalensi 12 SKS setiap
minggu, setiap semester.
(2)
Satu SKS dihitung setara dengan 3 jam
kerja per minggu selama 1 semester.
Pasal 24
Dosen wajib
menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat
profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku
dan keteladanan, yakni:
a. mengajar
dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuan serta
penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan;
b. menjalin
hubungan baik dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya
pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
c. menjauhi
dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat
dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat;
d. memberikan
motivasi kepada peserta didik sehingga dapat merangsang daya pikir.
Pasal 25
(1)
Dosen melakukan proses pembelajaran
dengan mengikuti perkembangan metode pengajaran, dengan ketentuan:
a.
pelaksanaan tidak menurunkan kualitas;
b.
tidak merugikan peserta didik;
c.
menjamin tercapainya kompetensi.
(2)
Pada setiap akhir semester diadakan
evaluasi tentang pelaksanaan substansi pembelajaran oleh Unit Penjamin Mutu.
Pasal 26
(1)
Dosen wajib mengisi daftar hadir mengajar.
(2)
Apabila dosen tidak memberi kuliah pada
hari dan jam yang sudah dijadwalkan, dosen wajib memberi kuliah pengganti pada
hari dan jam yang lain;
(3)
Hari dan jam kuliah pengganti ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara dosen dan peserta didik dengan memperhatikan
ketersediaan ruangan.
BAB IX
PEMBIMBINGAN
AKADEMIK
Pasal 27
(1)
Setiap peserta didik berhak mendapat
bimbingan dari seorang dosen pembimbing akademik yang ditunjuk oleh Direktur.
(2)
Setiap dosen pembimbing akademik wajib
mengadakan pertemuan dengan peserta didik bimbingannya minimal 4 (empat) kali
setiap semester.
(3)
Dosen pembimbing akademik bertugas:
a.
Memberikan pembimbingan akademik yang
berkualitas;
b.
Mendorong peserta didik bimbingannya
untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses;
c.
Membimbing peserta didik dalam
menentukan mata kuliah dan jumlah SKS yang dapat diambil dalam semester yang
bersangkutan;
d.
Memandu peserta didik bimbingannya untuk
membuat perencanaan cerdas dalam proses pembelajaran pada Magister Ilmu agar
dapat lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan;
e.
Memandu peserta didik bimbingannya agar
memiliki kemampuan dalam menginternalisasikan nilai-nilai luhur Universitas;
f.
Memandu peserta didik bimbingannya dalam
mengembangkan karakter intelektual secara terpuji;
g. Memotivasi
peserta didik bimbingannya untuk menjadi lulusan yang selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB X
CUTI
AKADEMIK
Pasal 28
(1)
Cuti akademik terdiri atas cuti akademik
terencana, cuti akademik tidak terencana, dan cuti akademik karena alasan
khusus.
(2)
Cuti akademik terencana hanya dapat
diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti kegiatan akademik
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(3)
Cuti akademik tidak terencana dan cuti
akademik karena alasan khusus dapat diberikan sewaktu-waktu.
(4)
Cuti akademik dapat diberikan dalam
jangka waktu paling lama 4 (empat) semester, baik terus menerus maupun tidak
terus menerus, kecuali dengan izin Rektor.
(5)
Masa cuti akademik yang diambil setelah
peserta didik mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
pertama tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas
waktu studi.
(6)
Peserta didik yang memperoleh izin cuti
akademik tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.
Pasal 29
(1)
Permohonan cuti akademik diajukan kepada
Direktur dengan tembusan kepada Rektor, dalam hal:
a.
pengajuan dilakukan setelah melewati dua
tahun masa kuliah;
b. lama
cuti yang dimohon tidak melebihi 4 (empat) semester.
(2)
Permohonan cuti akademik diajukan kepada
Rektor dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal:
a.
pengajuan dilakukan sebelum melewati 2
(dua) tahun masa kuliah;
b.
lama cuti yang dimohon lebih dari 2
(dua) semester, sebanyak-banyaknya 3
(tiga) semester;
c.
cuti yang dimohon adalah cuti karena
alasan khusus.
(3)
Permohonan cuti akademik harus diajukan
sebelum pelaksanaan registrasi;
(4)
Ketentuan pada ayat (3) tidak berlaku
dalam hal cuti yang dimohon adalah cuti yang tidak direncanakan dan cuti karena
alasan khusus.
Pasal 30
(1)
Persetujuan cuti akademik selama 2
(dua) semester atau kurang diberikan oleh Direktur
dalam bentuk Surat Keputusan Direktur.
(2)
Persetujuan cuti akademik selama lebih
dari 3 (tiga)
semester diberikan oleh Rektor;
(3)
Dalam memberikan persetujuan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan tembusan kepada Wakil
Rektor yang terkait;
(4)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengatur pula tentang perubahan yang terjadi akibat pemberian
cuti, seperti perubahan masa studi dan jadwal evaluasi peserta didik.
Pasal 31
(1)
Peserta didik yang melakukan cuti
belajar tanpa izin harus membayar dana pengembangan pendidikan (DPP) yang
terhutang selama masa cuti tanpa izin dimaksud.
(2)
Peserta didik yang melakukan cuti
belajar lebih dari 4 (empat) semester berturut-turut tanpa izin harus membayar
DPP terhutang yang besarnya disamakan dengan DPP peserta didik baru tahun
akademik berjalan.
Pasal 32
Masa studi dan
waktu evaluasi keberhasilan studi bagi peserta didik yang memperoleh izin cuti
akademik disesuaikan dengan masa cuti yang diberikan.
BAB XI
UJIAN
DAN PENILAIAN MATA KULIAH
Bagian
Pertama
Ujian
Mata Kuliah
Pasal 33
(1)
Ujian mata kuliah diadakan pada setiap
semester yang terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester
(UAS).
(2)
UTS dan UAS dilaksanakan secara
terjadwal sesuai dengan kalender akademik Magister Ilmu hukum.
(3)
Dosen dimungkinkan menyelenggarakan
ujian di luar jadwal kalender Magister Ilmu hukum
berdasarkan izin Direktur.
Pasal 34
(1)
Pada asasnya ujian diselenggarakan
secara tertulis.
(2)
Dosen dapat memberikan ujian dalam
bentuk lisan dan/atau tugas lain sebagai pengganti ujian tertulis, dengan
syarat bobotnya setara dengan ujian tertulis.
Pasal 35
(1)
Peserta didik berhak menempuh ujian
apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki kartu tanda peserta didik yang
masih berlaku;
b.
Telah mengisi rencana studi pada
semester yang bersangkutan;
c.
Memiliki kartu ujian yang masih berlaku;
d.
Telah mengikuti perkuliahan minimal 80%
dari jumlah kehadiran dosen mengajar (untuk ujian akhir semester);
e.
Telah memenuhi kewajiban dan
menyelesaikan urusan administrasi dan keuangan.
(2)
Ujian mata kuliah yang tidak tercantum
di dalam rencana studi dinyatakan tidak sah (batal).
(3)
Peserta didik yang telah memenuhi
persyaratan ujian sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) tetapi tidak menempuh
ujian tanpa alasan yang sah pada waktu yang telah ditentukan, gugur haknya
untuk menempuh ujian.
Bagian
Kedua
Tata
Tertib Ujian Tertulis
Pasal 36
(1) Peserta didik peserta ujian wajib menaati
ketentuan sebagai berikut:
a. berpakaian
pantas, rapi, dan bersepatu;
b. berada
di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai;
c. duduk di
kursi sesuai dengan nomor kursi;
d. selama
ujian berlangsung berada di ruang ujian dan hanya boleh keluar ruang ujian
setelah ujian berlangsung 30 menit;
e. membawa
alat tulis seperlunya;
f. menunjukkan
kartu tanda peserta didik dan kartu ujian semester bersangkutan yang berlaku;
g. mengisi
daftar hadir ujian;
h. mengisi
kolom identitas secara lengkap dan benar;
i. menjaga
ketenangan selama ujian berlangsung;
j. mengumpulkan
hasil pekerjaan ujian di ruangan ujian.
(2) Peserta didik peserta ujian dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. terlambat
lebih dari 30 menit sejak ujian dimulai;
b. memakai
kaos oblong dan/atau sandal;
c. membawa
tas dan/atau buku ke tempat duduk, kecuali untuk ujian dengan sistem buku
terbuka (open book);
d. melampaui
batas waktu ujian yang ditentukan;
e. bekerja
sama dalam mengerjakan soal-soal ujian, walaupun ujian dilaksanakan dengan
sistem buku terbuka (open book);
f. mengaktifkan
handphone, alat komunikasi dan/atau alat komunikasi lain yang mengganggu
berlangsungnya ujian;
g. merokok,
makan dan/atau minum di dalam ruang ujian, kecuali ditentukan lain;
h. melakukan
kecurangan;
i. menyerahkan
hasil pekerjaan ujian di luar ruang ujian;
(3) Peserta
didik yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau beberapa ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan.
(4) Jenis-jenis
sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai berikut:
a. dilarang
mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan;
b. diberi
peringatan;
c. dikeluarkan
dari ruang ujian;
d. pekerjaan
ujian dinyatakan tidak sah, dan/atau
e. sanksi
lain yang ditentukan oleh Direktur.
(5) Pengenaan
sanksi atas pelanggaran dilakukan oleh petugas piket jaga ujian, penanggung
jawab ruang, pengawas ujian dan/atau dosen pengawas ujian.
Bagian
Ketiga
Pengawasan
Ujian
Pasal 37
Pengawasan
ujian dilakukan oleh Dosen dan tenaga kependidikan yang ditunjuk Direktur.
Pasal 38
(1) Pengawas
ujian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berpakaian
pantas, rapi, dan bersepatu;
b.
hadir di sekretariat panitia ujian
selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dilaksanakan;
c.
menandatangani daftar hadir di
sekretariat panitia ujian dan mengisi serta menandatangani berita acara
pelaksanaan ujian di ruang ujian;
d.
menjaga ketenangan selama ujian
berlangsung;
e.
memeriksa kartu tanda peserta didik yang
berlaku dan memaraf kartu ujian;
f.
menunjuk pengawas pengganti dan/atau
memberitahukan kepada panitia ujian dalam hal berhalangan hadir;
g.
mengumpulkan dan mengurutkan lembar
hasil perkerjaan ujian sesuai nomor urut ujian;
h. menyerahkan
hasil pekerjaan ujian ke panitia ujian sesaat setelah pelaksanaan ujian
selesai.
(2) Pengawas ujian yang melanggar salah satu atau
beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Keempat
Ujian
Dispensasi
Pasal 39
(1) Ujian dispensasi dapat diadakan karena pada
saat ujian dilaksanakan peserta didik tidak dapat mengikuti dengan salah satu
atau beberapa alasan sebagai berikut:
a. peserta
didik sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter;
b. peserta
didik sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah
sakit;
c. peserta
didik mendapat tugas dari negara, pemerintah daerah, Universitas, dan/atau Magister
Ilmu, yang dibuktikan dengan surat tugas;
d. anggota
keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua peserta didik mengalami
kecelakaan, sakit parah, dan/atau meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pihak yang berwenang;
e. peserta
didik mengalami kecelakaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak
yang berwenang;
f. alasan
lain yang dapat diterima oleh Wakil Direktur I.
(2) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ujian dispensasi dapat diberikan untuk keperluan perbaikan IPK bagi
peserta didik yang akan mengikuti wisuda, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah mata kuliah dengan nilai D
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan mata kuliah;
b.
ada 1 (satu) mata kuliah dengan nilai E,
dan/ atau
c.
IPK belum mencapai 2,75
(dua koma tujuh lima).
Pasal 40
(1) Untuk
dapat mengikuti ujian dispensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1)
peserta didik yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan ujian
dispensasi kepada Prodi dalam
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah hari ujian berakhir.
(2) Jadwal ujian dispensasi ditentukan oleh Prodi.
Bagian
Kelima
Penilaian
Mata Kuliah
Pasal 41
(1) Untuk setiap kegiatan perkuliahan mata kuliah
dilakukan penilaian oleh dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
(2) Penilaian mata kuliah dilakukan dengan:
a. ujian
tertulis atau ujian lisan pada ujian tengah semester maupun ujian akhir
semester;
b.
tugas pembuatan karya tulis; dan/ atau
c. observasi
keaktifan peserta didik di kelas.
(3) Hasil
penilaian akhir mata kuliah ditunjukkan dalam huruf A, B ,C, D, atau E dengan
bobot:
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
Bagian
Keenam
Pengolahan
Nilai
Pasal 42
(1) Pengolahan nilai meliputi kegiatan:
a. Pengiriman
berkas hasil ujian kepada dosen penguji selambat-lambatnya 1 hari setelah ujian
selesai;
b. Koreksi
hasil ujian oleh dosen penguji;
c. Pengiriman
nilai hasil ujian dari dosen penguji selambat-lambatnya 14 hari setelah ujian
mata kuliah dosen yang bersangkutan dilaksanakan;
d. Pengumuman
nilai hasil ujian selambat-lambatnya 2 hari setelah nilai ujian diterima.
(2) Pengiriman berkas hasil ujian
dilampiri ketentuan batas waktu penyerahan nilai hasil ujian.
(3) Apabila
dalam batas waktu yang telah ditentukan dosen penguji tidak menyerahkan nilai
hasil ujian, dosen yang bersangkutan akan diperingatkan agar segera memasukkan
nilai paling lama 3 hari.
(4) Apabila
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dosen penguji tidak
menyerahkan nilai hasil ujian, akan diselenggarakan koreksi bersama paling lama
3 hari oleh Ketua Prodi, penanggung jawab mata kuliah dan/atau penanggung jawab
kelas atau ditunjuk korektor pengganti.
(5) Apabila
koreksi bersama atau koreksi oleh korektor pengganti tidak dapat dilaksanakan,
maka peserta didik peserta ujian diberi nilai B.
(6) Peserta didik yang merasa dirugikan dengan
nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan keberatan kepada
penanggung jawab mata kuliah atau penanggung jawab kelas dengan syarat pada
semester berjalan peserta didik yang bersangkutan mendapat nilai A untuk
sekurang-kurangnya 1 (satu) mata kuliah.
Pasal 43
Dosen penguji
dapat melakukan penundaan nilai ujian terhadap peserta didik yang belum
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen penguji di luar ujian tersebut.
Pasal 44
Dosen yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (5) Peraturan Direktur
ini, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Magister Ilmu Hukum, dan kegiatan pengembangan
kompetensi.
Pasal 45
Biaya untuk
koreksi bersama atau koreksi oleh korektor pengganti dibebankan pada anggaran Magister
Ilmu hukum.
BAB XII
PENULISAN
TESIS
Bagian
Pertama
PERSYARATAN DAN PROSEDUR BIMBINGAN
PENULISAN TESIS
Persyaratan Penulisan Tesis
Pasal 48
(1) Yang diperkenankan mulai melakukan
Penulisan Tesis adalah peserta didik yang telah memenuhi
syarat baik akademik maupun administrasi yang ditetapkan oleh Magister Ilmu Hukum;
(2) Persyaratan akademik yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a.
Tercatat dalam Kartu Rencana Studi melalui proses
kontrak kredit sebagaimana ditentukan dalam perwalian;
b.
Telah menempuh dan lulus Mata Kuliah minimal 32 SKS;
c.
Sudah menempuh dan lulus Mata Kuliah keahlian dan
Metode Penelitian Hukum dengan nilai minimal C;
d.
Telah memenuhi ketentuan nilai, yaitu Indek Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
e.
Tidak terdapat nilai D dan E;
(3) Persyaratan administrasi seperti dimaksud
pada ayat (1) pasal ini adalah kewajiban menyelesaikan segala biaya yang
ditetapkan oleh Magister Ilmu
hukum.
Bagian Kedua
Persyaratan Pembimbing
Pasal 49
Persyaratan Pembimbing Mandiri adalah sebagai berikut:
a.
Serendah-rendahnya berpendidikan Doktor (S2) dan
memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau;
b.
Bergelar Doktor (S3) dengan jabatan fungsional
serendah-rendahnya Asisten Ahli;
Bagian Ketiga
Prosedur Bimbingan Penulisan Tesis
Pasal 50
Bagi peserta
didik yang telah memenuhi syarat-syarat pada Pasal 48 di atas berhak mengajukan
bimbingan Penulisan Tesis, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Program Kekhususan yang
ditempuh, peserta didik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan bimbingan
Penulisan Hukum kepada Direktur up.Wakil Direktur I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan
Pendidikan (KSBAP) di loket layanan akademik;
b. Petugas layanan akademik mengverifikasi
data base peserta didik sebelum dikeluarkannya Formulir Penulisan Tesis yang selanjutnya untuk disetujui oleh Kepala Sub Bagian Akademik dan
Pendidikan (KSBAP);
c. Setelah Formulir Penulisan Tesis peserta didik disetujui oleh Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan
(KSBAP), kemudian Formulir tersebut diserahkan kepada peserta didik yang
bersangkutan untuk selanjutnya melakukan konsultasi penentuan judul Penulisan Tesis kepada Kaprodi;
d. Kaprodi mempertimbangkan dan mengecek serta memberikan penjelasan sekaligus
memberikan masukan-masukan mengenai judul Penulisan Tesis yang diajukan oleh peserta didik berkaitan dengan kompetensi atau
kepakaran Dosen Pembimbingnya;
e. Ketua Program Studi menunjuk kesediaan Dosen Pembimbing Penulisan
Hukum sesuai Judul yang diajukan oleh peserta didik;
f. Dalam proses penunjukan kesediaan Dosen
sebagai Dosen Pembimbing, Dosen dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap
judul yang diajukan oleh peserta didik;
g. Judul Penulisan Tesis yang telah didisposisi Prodi dan Dosen Pembimbing kemudian diajukan
kepada Direktur up. Wakil Direktur I untuk dibuatkan Surat Keputusan Direktur
tentang Bimbingan Penulisan Tesis;
h. Setelah SK. Bimbingan Penulisan Tesis diterbitkan, bagi peserta Penulisan Tesis diwajibkan
menempuh Preparation Toefl di Laboratorium
Bahasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
i.
Dengan
SK. Bimbingan Penulisan Tesis, peserta didik atas arahan Pembimbing
menyusun Usulan Penulisan Tesis, untuk kemudian diajukan dalam Seminar
Usulan Penulisan Tesis;
j.
Jangka
waktu bimbingan Usulan Penulisan Tesis maksimal 3 bulan sejak keluarnya
SK.Bimbingan Penulisan Tesis;
k. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan peserta didik tidak dapat menyelesaikan Usulan Penulisan Tesis diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa bimbingan paling lambat 6 bulan;
l.
Setelah
Usulan Penulisan Tesis dinyatakan layak dan diberi nilai dalam
Seminar Usulan Penulisan Tesis, selanjutnya peserta didik melakukan
penelitian sesuai dengan apa yang tertuang dalam rencana Usulan Penelitian Tesis;
m. Kepada peserta didik diwajibkan untuk
menyusun laporan penelitian yang telah dilakukan (paling lama 6 bulan setelah
Sidang UP) dan diwajibkan untuk dimuat pada lembar lampiran Penulisan Tesis;
n. Jangka waktu bimbingan maksimal 6 bulan
sejak peserta didik dinyatakan Layak untuk meneruskan Penulisan Tesis oleh Tim Penguji Seminar Usulan Penulisan Tesis;
o. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan peserta
didik tidak dapat menyelesaikan bimbingannya, kepada peserta didik yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa bimbingan paling lama
6 bulan;
p. Bila ternyata setelah diberikan
perpanjangan masa bimbingan, peserta didik masih belum dapat menyelesaikan
bimbingannya, kepada peserta didik yang bersangkutan diharuskan untuk
mengajukan permohonan kembali bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
q. Penulisan Tesis yang telah
disetujui Pembimbing, diajukan kepada Direktur up. Wakil Direktur I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan
Pendidikan (KSBAP) untuk diajukan dalam Sidang Tesis;
r.
Prodi wajib melaksanakan evaluasi proses
pembimbingan, mengontrol dan merekap laporan proses bimbingan peserta didik
yang menempuh Penulisan Tesis.
BAB XIII
KERANGKA DAN SISTEMATIKA PENULISAN TESIS
Pasal 51
(1) Kerangka Usulan Penulisan Tesis adalah sebagai berikut :
Tesis meliputi :
1. Lembar Judul (Kulit Muka);
2. Lembar Pengesahan;
3. Lembar Pernyataan;
4. Daftar Isi;
5. Latar Belakang Penelitian;
6. Identifikasi Masalah;
7. Tujuan Penelitian;
8. Kegunaan Penelitian;
9. Kerangka Pemikiran;
10. Metode Penelitian;
11. Sistematika Penulisan dan Outline;
12. Daftar Pustaka.
(2) Sistematika Penulisan Tesis, adalah sebagai berikut :
Sistematika Tesis, meliputi :
1. Lembar Judul (Kulit Muka);
2. Lembar Pengesahan;
3. Lembar Pernyataan;
4. Abstrak;
5. Kata Pengantar;
6. Daftar Isi;
7. Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar
Lampiran;
8. Bab I Pendahuluan;
9. Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka;
10. Bab III Hasil Penelitian;
11. Bab IV Analisis/Pembahasan dalam
Penelitian;
12. Bab V Penutup :
A. Simpulan
B. Saran.
13. Daftar Pustaka;
14. Lampiran (wajib ada) berisi data-data
penting hasil penelitian/bukti telah melakukan penelitian.
(3) Jumlah halaman setiap Penulisan Hukum,
untuk Tesis minimal 100 halaman, Memorandum Hukum dan Studi Kasus minimal 40
halaman.
(4) Lembar pengesahan memuat pengesahan dari
Pembimbing, Ketua Prodi, kemudian persetujuan Direktur sebagai Ketua Panitia
dan Wakil Direktur I sebagai Sekretaris.
BAB XIV
TATA CARA SEMINAR USULAN PENULISAN TESIS
DAN UJIAN SIDANG MAGISTER
Bagian Pertama
Seminar Usulan Penelitian
Pasal 52
Bagi peserta
didik yang telah menyusun Rancangan Usulan Penulisan Tesis dan telah disetujui oleh Pembimbing diajukan kepada Direktur up. Prodi melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Pendidikan (KSBAP)
untuk diseminarkan dalam Seminar Usulan Penulisan Tesis.
Pasal 53
Untuk
melaksanakan Pasal 52 dimaksud, Bagian membentuk Tim Penelaah Seminar Usulan
Penulisan Tesis yang terdiri dari:
1. Ketua Program Studi, sebagai Pemandu kegiatan Seminar;
2. Pembimbing;
3. 2 (dua) orang Penelaah, yang terdiri dari
Penelaah materi penulisan tesis;
4. Dalam hal Pembimbing berhalangan hadir,
maka sidang tetap dilaksanakan dengan diuji oleh Penelaah dan yudisium ditunda;
5. Dalam hal Penelaah berhalangan hadir, Magister
Ilmu Hukum akan menetapkan Penelaah pengganti.
Pasal 54
Waktu untuk
Seminar ditentukan maksimal 60 menit untuk setiap peserta didik dengan alokasi
waktu sebagai berikut:
1. Pembimbing selama 20 menit;
2. 2 (dua) orang Penelaah selama 40 menit.
Pasal 55
(1) Hasil Seminar Usulan Penulisan Tesis menentukan peserta didik yang bersangkutan layak atau tidak layak untuk
melakukan Penulisan Tesis selanjutnya.
(2) Komponen Penilaian Seminar Usulan
Penulisan Tesis meliputi aspek sebagai berikut:
No.
|
Materi/Komponen Penilaian
|
Prosentase
|
1
|
a) Kemampuan Komunikasi dan Berargumentasi
(menyajikan, menjawab dan merespon pertanyaan, saran, kritik dan masukan);
b) Presentasi dengan menggunakan pengantar
Bahasa Inggris merupakan nilai tambahan bagi peserta didik dan diberikan
nilai maksimal.
|
20 %
|
2
|
a) Kemampuan Memilih Topik/Judul;
b) Merumuskan Masalah;
c) Memilih, Menetapkan Teori dan Metodologi
yang Sesuai;
d) Serta Penggunaan Sumber Pustaka yang
Relevan
|
40 %
|
3
|
Ketaatan dan
Kesesuaian Penulisan Usulan Penelitian dengan Norma Penulisan/Penelitian yang
Berlaku yaitu Pedoman Penulisan di Magister Ilmu Hukum
|
15 %
|
4
|
Kelengkapan
Usulan Penelitian-Log Book harian penelitian yang diisi dan ditandatangani
oleh dosen pembimbing
|
15 %
|
5
|
Etika Akademik
Selama Pelaksanaan Seminar Usulan Penelitian
|
10 %
|
(3) Komposisi penilaian sebagaimana diuraikan dalam
ayat (3) adalah sebagai berikut :
No.
|
Penelaah
|
Prosentase
|
1
|
Penelaah
Metode
|
30 %
|
2
|
Penelaah
Materi
|
30 %
|
3
|
Dosen
Pembimbing
|
40 %
|
(4) Penilaian
Seminar Usulan Penulisan Hukum menggunakan angka mutu dengan interval sebagai
berikut :
Angka Mutu
|
Huruf Mutu
|
Keterangan
|
3,50 – 4,00
|
A
|
Layak
|
3,00 – 3,45
|
B
|
Layak
|
2,00 – 2,99
|
C
|
Layak/Dengan
Catatan
|
1,00 – 1,99
|
D
|
Tidak Layak
|
Pasal 56
Pelaksanaan Seminar
Usulan Penulisan Hukum dapat diselenggarakan dengan ketentuan minimal quorum
harus dihadiri oleh Pembimbing atau Ketua Prodi atau Wakil Direktur I dan satu
orang Penelaah (dalam satu panel yang sama) sebagaimana ditentukan menurut
Pasal 53.
Pasal 57
Jadwal
pelaksanaan Seminar ditentukan oleh Magister Ilmu.
Bagian Kedua
Sidang Tesis
Pasal 58
Bagi peserta
didik yang telah menyelesaikan bimbingan, kepadanya diberikan hak untuk
mengikuti Sidang Tesis dengan syarat dan prosedur sebagai
berikut :
a. Telah menyelesaikan dan lulus seluruh mata
kuliah dengan total sks minimal 40
dan tidak ada nilai D dan E;
b. Penulisan Tesis yang akan
diujikan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Pembimbing
disertai dengan bukti Kartu Bimbingan;
c. Lulus Preparation Toefl dengan score
minimum 450 dengan sertifikat dari Laboratorium Bahasa Magister
Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
d. Telah mengikuti kegiatan Wawasan
Kepasundanan yang dibuktikan dengan sertifikat;
e. Bagi peserta didik yang akan mengikuti
Sidang Tesis diharuskan mengajukan permohonan kepada Direktur up. Wakil Direktur I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan
Pendidikan (KSBAP).
Bagian Ketiga
Penguji Sidang Kesarjanaan
Pasal 59
Tim Penguji
Sidang Kesarjanaan terdiri dari :
a.
Guru
Besar atau bergelar Doktor (S3) dengan pangkat fungsional Lektor Kepala;
b.
Penguji
Materi;
c.
Pembimbing;
Pasal 60
Kepanitiaan
Sidang Tesis terdiri dari :
a.
Direktur
sebagai Ketua Panitia;
b.
Kaprodi
sebagai Pimpinan Sidang;
c.
Sekretaris
Program Studi sebagai Koordinator Pelaksana;
Pasal 61
Waktu untuk
pelaksanaan Sidang Tesis maksimal 90 menit, dengan alokasi waktu
sebagai berikut :
a.
Pembimbing
maksimal selama 30 menit;
b.
Penguji
maksimal selama 60 menit.
Pasal 62
Penilaian
Sidang Tesis ditentukan oleh Direktur up. Wakil Direktur I
setelah memperhatikan hasil penilaian Tim Penguji, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Penilaian sidang Tesis adalah nilai keseluruhan (total) meliputi nilai Seminar Usulan Penelitian
dan Ujian Sidang Komprehensif;
b. Prosentase nilai sidang Tesis yaitu 40 % nilai Sidang Seminar Usulan Penelitian dan 60 % nilai Sidang
Komprehensif;
c. Komponen Penilaian Ujian Tesis adalah sebagai berikut :
No.
|
Materi/Komponen Penilaian
|
Prosentase
|
1
|
a) Kemampuan Komunikasi dan
Argumentasi (menjawab dan
merespon pertanyaan, saran, kritik dan masukan);
b) Presentasi dengan menggunakan pengantar
Bahasa Inggris merupakan nilai tambah bagi peserta didik dan diberikan nilai
maksimal.
|
20 %
|
2
|
a) Konsistensi/benang merah antara Judul;
b) Identifikasi Masalah;
c) Metode Penelitian yang digunakan;
d) Pembahasan atau analisis yang dilakukan
dengan Simpulan dan Saran
|
40 %
|
3
|
Ketaatan dan
Kesesuaian Penulisan Usulan Penelitian dengan Norma Penulisan/Penelitian yang
Berlaku yaitu Pedoman Penulisan di Magister Ilmu Hukum (kelengkapan lampiran
jadi bahan pertimbangan)
|
15 %
|
4
|
Kelengkapan Tesis/LM/Studi
Kasus berupa Log Book harian peneliti dan juga lampiran yang relevan dengan
penelitian yang dilakukan
|
15 %
|
5
|
Etika
Akademik Selama Pelaksanaan Sidang Komprehensif
|
10 %
|
d. Komposisi
penilaian sebagaimana berikut :
No.
|
Penelaah
|
Prosentase
|
1
|
Penguji
Komprehensif
|
30 %
|
2
|
Penguji
Materi
|
30 %
|
3
|
Dosen
Pembimbing
|
40 %
|
d. Penilaian Sidang Kelulusan bersifat
akumulatif dari nilai Sidang Seminar Usulan Penelitian dan Sidang Tesis dengan komposisi sebagai berikut:
No.
|
Sidang
|
Prosentase
|
1
|
Usulan
Penelitian
|
40 %
|
2
|
Sidang Tesis
|
60 %
|
e. Penilaian Sidang Tesis menggunakan angka mutu dengan interval sebagai berikut:
Angka Mutu
|
Huruf Mutu
|
Keterangan
|
3,50 – 4,00
|
A
|
Lulus
|
3,00 – 3,45
|
B
|
Lulus
|
2,00 – 2,99
|
C
|
Lulus
|
1,00 – 1,99
|
D
|
Tidak Lulus
|
f. Bagi
peserta didik yang dinyatakan tidak lulus, ujian perbaikan dilaksanakan pada
sidang berikutnya setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing;
g. Bagi
mereka yang dinyatakan lulus tetapi harus melakukan perbaikan diberikan batas
waktu 1 (satu) bulan setelah ujian, hasil perbaikan diserahkan kepada Kaprodi;
h. Hasil
ujian sidang harus dicantumkan dalam berita acara sidang.
Pasal 63
Pelaksanaan
Sidang Tesis dapat diselenggarakan dengan ketentuan minimal
quorum harus dihadiri oleh Pembimbing dan Penguji Komprehensif sebagaimana
ditentukan menurut Pasal 59.
Pasal 64
Jadwal Sidang Kesarjanaan ditentukan oleh Magister
Ilmu
BAB XV
KEJUJURAN
AKADEMIK
Pasal 65
(1) Kejujuran
akademik harus dihormati dan ditaati oleh peserta didik dalam keseluruhan
proses pendidikan dan pembelajaran.
(2) Peserta
didik dinyatakan telah melanggar kejujuran akademik apabila melakukan salah
satu atau beberapa hal sebagai berikut:
a. kecurangan
pada saat mengikuti ujian;
b.
plagiarisme ujian atau tugas akademik
lainnya yang langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan orang lain;
c.
menyuruh orang lain yang langsung maupun
tidak langsung untuk mengerjakan ujian atau tugas akademik lainnya untuk
kepentingan dirinya;
d.
kegiatan-kegiatan yang merugikan
kepentingan akademik orang lain;
e. kegiatan
yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi independensi dosen.
Pasal 66
(1) Bentuk-bentuk
kecurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (2) huruf a antara lain:
a. membuka,
membaca dan/atau menyadur tulisan yang terdapat dalam buku, dokumen lainnya
dan/atau media elektronik pada saat menempuh ujian dengan sistem buku tertutup (closed
book);
b. melakukan
kerja sama dengan peserta ujian lainnya dalam ujian sistem buku tertutup (closed
book) maupun dalam ujian sistem buku terbuka (open book).
(2) Bentuk-bentuk plagiarisme sebagaimana dimaksud
pada Pasal 65 ayat (2) huruf b antara lain:
a. menyerahkan
karya akademik, misalnya karya tulis dan/atau penulisan hukum yang sebagian
atau seluruhnya dikerjakan orang lain;
b.
memaparkan karya, ide, kata-kata orang
lain tanpa menyebutkan sumbernya;
c. mengizinkan
karyanya digunakan orang lain untuk diserahkan sebagai tugas akademik.
Pasal 67
(1) Peserta
didik yang melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf a dan Pasal 66 ayat (1)
dikenai sanksi sebagai berikut:
a. dikeluarkan
dari ruang ujian;
b.
pekerjaan ujian dinyatakan tidak sah,
dan/atau
c. sanksi
lain oleh Direktur berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2) Peserta didik yang melanggar ketentuan Pasal
65 ayat (2) huruf b dan Pasal 66 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran sebagai berikut:
a. karya
akademiknya dinyatakan tidak sah;
b.
peserta didik yang bersangkutan diskors;
atau
c. sanksi
lain oleh Direktur berdasarkan peraturan yang berlaku.
BAB XVI
INDEKS
PRESTASI
Pasal 68
(1) Indeks Prestasi
(IP) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
IP =
Jumlah SKSMK
(MK1 ×B1) + (MK2 ×B2 ) + ... (MKn ×Bn )
dengan: IP
= indeks prestasi;
MK = mata
kuliah;
B = bobot.
(2) Untuk
menghitung IP, nilai huruf dikonversi ke dalam angka sebagai berikut:
A = 4, B =
3, C = 2, D = 1, dan E = 0.
Pasal 69
Indeks prestasi
diperhitungkan pada setiap akhir semester.
Pasal 70
Jumlah SKS
maksimal yang dapat diambil peserta didik di dalam rencana studinya ditentukan
berdasarkan IPK dari setiap semester yang telah dijalani, dengan berpedoman:
IPK ≥ 3,50 maksimal 16 SKS
3,00 – 3,49
maksimal 12
2,50 – 2,99
maksimal 10 SKS
2,00 – 2,49
maksimal 8 SKS
1,50 – 1,99
maksimal 6 SKS
< 1,50
maksimal 4 SKS.
BAB XVII
EVALUASI
STUDI
Pasal 71
Evaluasi studi
terhadap peserta didik dilakukan 2 (dua) kali, yakni evaluasi studi 1 (satu) tahun pertama dan evaluasi studi n – 1 atau 3,5 (tiga kama lima) tahun, dengan n = masa studi terprogram, yakni 3,5 tahun.
Pasal 72
(1) Evaluasi
studi 2 tahun pertama dilakukan terhadap peserta didik untuk menentukan peserta
didik yang bersangkutan dapat atau tidak melanjutkan studi pada Magister Ilmu.
(2) Evaluasi
dilakukan dengan menghitung jumlah SKS dan IPK minimal yang telah ditempuh oleh
peserta didik dalam 4 (empat) semester pertama.
(3) Mahasiwa
harus telah memperoleh minimal 30 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
(4) Peserta
didik yang tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi.
Pasal 73
(1) Evaluasi
studi 2n – 1 dilakukan untuk menentukan peserta didik yang bersangkutan dapat
atau tidak menyelesaikan studi pada Magister Ilmu.
(2) Evaluasi
studi 2n – 1 dilakukan setelah mahasiswa menempuh masa studi 7 (tujuh) tahun;
(3) Peserta
didik harus telah menyelesaikan SKS kurikulum terprogram.
(4) Peserta
didik yang tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi peserta didik yang sudah
menempuh proses pembimbingan penulisan hukum dan diperkirakan dapat menempuh
ujian penulisan hukum dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) semester.
(6) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berlaku apabila peserta didik yang
bersangkutan mengajukan surat permohonan perpanjangan masa studi kepada dan
disetujui oleh Direktur.
(7) Keputusan
perpanjangan masa studi harus diberitahukan kepada peserta didik yang
bersangkutan dengan tembusan kepada dosen pembimbing akademik dan pembimbing
penulisan hukum.
Pasal 74
Peserta didik
dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan jenjang Strata 1 apabila telah lulus
144 SKS dan memenuhi ketentuan:
a. IPK ≥ 2,75;
b. tidak
ada nilai E;
c. jumlah
SKS mata kuliah dengan nilai D tidak lebih dari 20% jumlah mata kuliah
terprogram; dan
d. telah
lulus ujian penulisan hukum.
BAB XVIII
YUDISIUM
DAN WISUDA
Pasal 75
Yudisium dan
wisuda sarjana diselenggarakan setiap 6 bulan sekali, yakni pada bulan Juni dan
November.
Pasal 76
(1) Yudisium
dan wisuda sarjana dapat diikuti oleh peserta didik dengan memenuhi
persyaratan:
a. terdaftar
pada semester yang sedang berjalan dan telah lulus semua mata kuliah sesuai
kurikulum, termasuk mata kuliah konsentrasi dan kuliah kerja nyata;
b. mengambil
dan mengembalikan formulir pendaftaran wisuda yang telah diisi dengan lengkap
selambat-lambatnya minggu ketiga pada bulan sebelum bulan pelaksanaan wisuda;
c. semua
nilai telah masuk pada waktu penyerahahan formulir wisuda;
d. menyerahkan
naskah penulisan hukum yang sudah disahkan dan surat bebas pinjam perpustakaan;
e. memenuhi
dan menyerahkan persyaratan lain yang ditentukan oleh Universitas maupun Magister
Ilmu;
f. berkas
pendaftaran wisuda yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d, dan e diproses dalam Rapat Yudisium Magister Ilmu.
(2) Peserta
didik yang dinyatakan lulus dalam Rapat Yudisium Magister Ilmu diumumkan dalam
2 hari kerja setelah pelaksanaan Rapat Yudisium Magister Ilmu.
(3)
Pembatalan wisuda sarjana bagi yang sudah memasukkan formulir
pendaftaran wisuda dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 dalam bulan sebelum
bulan pelaksanaan wisuda.
(4) Pelaksanaan
wisuda sarjana disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan wisuda Universitas.
Pasal 77
Untuk yudisium
sarjana yang nilainya terdiri dari nilai relatif, predikat kelulusannya adalah
sebagai berikut:
a. Memuaskan :
IPK 2,50 – 2,75;
b. Sangat
Memuaskan : IPK 2,76 – 3,50; atau
c. Dengan
Pujian (Cum Laude) : – IPK ≥ 3,51;
BAB XIX
PENJAMINAN
MUTU BIDANG AKADEMIK
Pasal 78
(1)
Kegiatan penjaminan mutu bidang akademik di Magister
Ilmu hukum dilaksanakan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM).
(2)
Penjaminan mutu dilakukan 2 kali dalam satu (1)
tahun akademik.
(3)
Penjaminan mutu yang dilakukan mencakup:
a. Umum
1. Sistem Kurikulum
(substansi mata kuliah, SAP dan RPP)
2. Pelaksanaan
kegiatan UTS dan UAS.
3. Kegiatan
Semester Pendek.
4. Pelaksanaan
Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (Tridharma).
5. Pelaksanaan
metode pembelajaran.
6.
Pelaksanaan nilai (Ketentuan, Bobot, Jadwal waktu
penyerahan dan pengumuman).
7.
Proses Bimbingan Penulisan Hukum, Pelaksanaan Ujian
Proposal dan Ujian Komprehensif.
b. Khusus
1. Indeks kinerja
Dosen di bidang pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat.
2. Indeks kepuasan
layanan akademik (mahasiswa, alumni, dan stakeholder)
3. Indeks
kualifikasi dan kompetensi Dosen.
(4)
Mekanisme dan pelaksanaan penjaminan mutu secara
rinci diatur secara khusus dalam pedoman teknis.
BAB XX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 79
Dalam hal
tertentu Direktur diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan sesuai kebutuhan
dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 80
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
(2)
Dengan berlakunya peraturan ini maka
segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak
berlaku.
(3)
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Bandung
Pada
Tanggal : Februari 2015
Direktur,
TTD
Prof. Dr. H.M. Didi
Turmudzi,M.S.
Tembusan:
Rektor Universitas Pasundan
Lampiran 2. Prosedur
Pengajuan Penulisan Tesis
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
Lampiran 3. Contoh Cover Depan Penulisan Tesis
JUDUL
(Tesis)
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mencapai Gelar Magister Hukum
Disusun oleh :
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Di bawah Bimbingan
___________________
MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
Tahun
Tahun
Lampiran 4. Contoh
Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Sebelum Diuji
JUDUL
(Tesis)
(Tesis)
Disusun oleh
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Telah disetujui untuk
Dipertahankan dalam Ujian Sidang Tesis
Dipertahankan dalam Ujian Sidang Tesis
Pada tanggal __________________
Pembimbing
__________________
Tesis ini diajukan
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
Magister Hukum
Ketua
Program Studi
Nama Ketua Program Studi
NIPY :
NIPY :
Lampiran 5. Contoh
Cover untuk Sidang Usulan Penelitian Tesis
JUDUL
Usulan Penelitian Penulisan Tesis
Usulan Penelitian Penulisan Tesis
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Seminar Usulan Penelitian Penulisan Hukum
Disusun
Oleh:
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Di bawah bimbingan
________________________
MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
Tahun
Tahun
Lampiran 6. Contoh Lembar Pengesahan Usulan Penelitian Penulisan Tesis
JUDUL
Usulan Penelitian Penulisan Tesis
Usulan Penelitian Penulisan Tesis
Disusun oleh :
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Disetujui untuk Diajukan Pada Seminar Usulan
Penelitian Penulisan Tesis Pada tanggal __________________
Pembimbing
_________________________
NIP/ NIPY.
Mengetahui/Menyetujui
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Pasundan
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Pasundan
Nama
Ketua Program Studi
NIP/ NIPY
Lampiran 7. Contoh Lembar Pernyataan
LEMBAR PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NPM :
Konsentrasi :
Dengan ini menyatakan bahwa Tesis yang saya buat adalah;
a. Belum
pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik baik di UNPAS maupun perguruan
tinggi lainnya;
b. Murni
gagasan, rumusan dan hasil penelitian penulis dengan arahan dosen pembimbing;
c. Di
dalamnya tidak terdapat karya-karya atau pendapat yang telah ditulis atau
dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan
sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang atau dicantumkan
dalam daftar pustaka.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Magister Ilmu Hukum Unpas
Bandung, Tgl, Bln, Tahun
Pembuat pernyataan,
(Nama dan ditandatangani oleh yang bersangkutan)
Lampiran 8. Contoh
Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Setelah Sidang
JUDUL
(Tesis, Memorandum Hukum, Studi Kasus)
(Tesis, Memorandum Hukum, Studi Kasus)
Disusun oleh :
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Nama : …………….
NPM : …………….
Konsentrasi : …………….
Telah dipertahankan dalam Ujian Sidang Kesarjanaan
Pada tanggal ________________
Pembimbing
__________________
Mengetahui/Menyetujui
Ketua Program Studi Direktur
Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Unpas
_______________ __________________
Lampiran 9. Contoh
Lembar Jadwal Penulisan Tesis
JADWAL PENULISAN HUKUM
Judul Tesis/MH/Studi Kasus :
Nama :
No. Pokok Mahasiswa :
No. SK Bimbingan :
Dosen Pembimbing :
No
|
KEGIATAN
|
MINGGU KE
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
Dst.
|
||
1
|
Persiapan Penyusunan Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Seminar Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Persiapan Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pengolahan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Analisis
Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Penyusunan
Hasil
Penelitian Ke dalam Bentuk Penulisan Hukum |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Sidang
Komprehensif
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Perbaikan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Penjilidan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
Pengesahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
• Kegiatan
disesuaikan dengan Keperluan;
• Waktu
dijadwalkan Maksimal 6 Bulan atau 24 Minggu, dihitung dan tanggal keluar SK
Bimbingan.
Contoh Road Map Penelitian/ Peta Jalan
|
[1] Bahan ini
disusun dari berbagai sumber, yaitu; Pedoman Penulisan Tugas Akhir S1 di
Fakultas Hukum Unpas Bandung; Majalah Ilmu Hukum Unpad, Dasar-Dasar Penyusunan Skripsi/Legal Memorandum, disusun oleh Laboratorium FH
Unpar, Beberapa Catatan Penulisan oleh Koesnadi Hardjasumantri, Buku Penuntun
Membuat Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah, karangan S. Nasution. dan M.
Thomas, Penulisan Karangan Ilmiah, karangan Mukayat D. Brotowidjojo, Bahasa
Indonesia (Kebahasaan), karangan. M.E. Suhendar,
Fred. N. Kerlmger, Foundation of Behavioural Research, FBS Publishers, Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukurn Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1982, Ronny Hanitijo Soemitro,
Metodologi Penelitian Hukum dan Jurirmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, Robert K. Yin. Studi Kasus, Desain dan Metode, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2000, Morris L Cohen, Legal Research In a Nutsheel, West Publishing Co. 1992, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Fred. N. Kerlmger, Foundation of Behavioural Research, FBS Publishers, Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukurn Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1982, Ronny Hanitijo Soemitro,
Metodologi Penelitian Hukum dan Jurirmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, Robert K. Yin. Studi Kasus, Desain dan Metode, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2000, Morris L Cohen, Legal Research In a Nutsheel, West Publishing Co. 1992, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
[2] Lihat
Fred. N. Kerlinger, Foundation of Behavioural Research, FBS Publishers,
Mm. 15-17.
[3] Penelitian merupakan suatu
sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hlm ini
disebabkan, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara
sistematis, metodologis, dan konsisten. Metodologi penelitian hukum mempunyai
ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, oleh karena itu ilmu hukum
dapat dibedakan / berbeda dengan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Lihat. Soerjono
Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 1995, hlm.2.
[4]Lihat Ronny Hanitijo
Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1990,
[5]Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hIm. 34
dst.
[6] Soeijono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukurn, CV
Rajawali, Jakarta, 1982, him. 37.
[7] Untuk definsi dan
pengertian masing-masmg alat analisis sebagaimana dijelaskan di atas, hendaknya
dilihat buku rujukan yang menjelaskan persoalan tersebut, misalnya, Buku Ahmad
Ali Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta.
[8] Ronny Hanitijo Soernitro,
Metodologi Penelitian Hukum dan Jurirnetri, op.,cit, him. 11.
[9] Dikatakan oleh Ronny Hanitijo Soemitro, Penelitian hukurn
dapat dibedakan menjadi penelitian hukurn normatif dan penelitian hukum
sosiologi... Penelitian hukum sosiologis atau empiris terutama meneliti data
primer. Lihat Ronny Hanitijo Soemitro, ibid, him. 9.
[10]
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penulisan ini diambil dan catatan Koesnadi
Hardjasoemantri, yang umumnya digunakan sebagai pedoman penulisan makalah tugas
Mata Kuliah Hukum Lingkungan yang dibina oleh Beliau di beberapa Perguruan
Tinggi (Pasca-Saijana Ilmu Hukurn), Tulisan tanpa tahun dan tanpa penerbit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar