Rabu, 02 Desember 2015

Panduan Tesis MIagister Ilmu Hukum Unpas




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr. Wbr.
Panduan ini merupakan edisi revisi dari buku pedoman penulisan Tesis sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Pedoman penulisan Tesis ini merupakan acuan/pedoman dasar  dalam melaksanakan proses penulisan Tesis di Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan, agar penulisan tesis menjadi  sistematis, terarah, layak dan  ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara metodologis maupun substansi. Penyusunan buku panduan tesis ini merupakan jerih payah banyak pihak, yang dari waktu ke waktu akan terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan. Meski diakui memiliki kekurangan, namun demikian diharapkan dapat  mengakomodir keinginan berbagai pihak dalam batas minimal.
Ucapan terima kasih di sampaikan  kepada tim penyusun yang telah bersusah payah mewujudkannya dalam bentuk buku, kepada nara sumber yang telah memberikan banyak masukan,  juga kepada seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, mudah-mudahan amal kebaikan tersebut diterima dan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amien.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wbr.

Ketua Program Studi
Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Unpas Bandung

Dr. H. Jaja Achmad Jayus, S.H.,M.Hum

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………..      1
DAFTAR ISI ………………………………………………………….       2

BAB I    PROSEDUR PENGAJUAN PENULISAN TESIS ………      3
A.  UMUM …………………………………………………..       3
B.  PROSEDUR ADMINISTRASI KEUANGAN DAN AKADEMIK ……………………………………………                           3
C.  PROSEDUR BIMBINGAN PENULISAN HUKUM ..      4
BAB II   PENULISAN TESIS ……………………………………….   6
1.   Usulan Penelitian (Proposal) Tesis ………………….     6
2.   Penulisan Tesis ……………………………………...     6
BAB III BEBERAPA TATA CARA PENULISAN HUKUM ……      24
A.  PENOMORAN BAB DAN PEMBERIAN ABJAD   24
 B.  PENOMORAN HALAMAN …………………………   24
 C.  UKURAN   KERTAS, SPASI  PENULISAN,  DAN UKURAN HURUF …………………………………….                                   25
D.  TATACARA PENGUTIPAN ………………………….  25
E.   MEMPERCEPAT PENGUTIPAN DENGAN
      FOOTNOTES …………………………………………………  28
F.   TATACARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA …...  29
G.  BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN …………………………………                                        31
Lampiran
1.        Surat Keputusan Direktur ……………………………................    35
2.        Prosedur Pengajuan Penulisan Tesis (Tugas Akhir) …………….    72
3.        Cover Depan Penulisan Tesis ……………………………………   73
4.        Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Sebelum Diuji ……………     74
5.        Cover untuk Sidang Usulan Penelitian Penulisan Tesis ……......     75
6.        Lembar Pengesahan Usulan Penelitian Penulisan Tesis ………..     76
7.        Lembar Pernyataan ………………………………………………   77
8.        Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Setelah Sidang ……….......    78
9.        Lembar Jadwal Penulisan Hukum ……………………………….   79
Contoh Road Map Penelitian/ Peta Jalan …………………………….   80
BAB I
PROSEDUR PENGAJUAN PENULISAN TESIS

A.      UMUM
Penulisan Tesis[1] merupakan karya tulis ilmiah, berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas masalah tertentu dalam bidang ilmu hukum melalui tahapan tertentu dan memenuhi syarat secara keilmuan. Penulisan Tesis merupakan syarat kelulusan bagi mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpas sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Tesis, merupakan karya tulis ilmiah yang menekankan pada kemampuan penguasaan ilmu hukum dan teori hukum dalam memecahkan persoalan-persoalan hukum; Penulisan Tesis di atas memiliki ciri khas masing-masing. Tesis biasanya ditujukan untuk mengkaji persoalan hukum secara mendalam baik teoritis maupun faktual.

B.       PROSEDUR ADMINISTRASI KEUANGAN DAN AKADEMIK
Sebelum melakukan penyusunan Penulisan Tesis, peserta didik diwajibkan memenuhi prosedur administrasi keuangan dan akademik sebagai berikut:
1.    Memenuhi persyaratan administrasi keuangan dan administrasi akademik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.    Mengajukan tema/topik/judul yang akan dibahas Ketua Prodi sesuai dengan bentuk penulisan tesis yang dipilih, yang selanjutnya akan ditetapkan dosen pembimbing bagi peserta didik  yang bersangkutan berdasarkan kualifikasi kompetensi dosen yang ada;
3.    Pengajuan tema/topik/judul kepada Ketua Program Studi harus disertai dengan sinopsis yang berisi gambaran singkat mengenai persoalan yang akan diteliti;
4.    Ketua Prodi (dapat) memberikan arahan kepada peserta didik berkenaan dengan topik/tema/judul yang diajukannya;
5.    Apabila tema/topik/judul telah disetujui oleh Ketua Prodi, selanjutnya akan diajukan kepada Direktur dan Direktur akan mengeluarkan SK bimbingan;
6.    Apabila selama kurun waktu enam bulan proses bimbingan Tesis belum selesai, akan dilakukan evaluasi;
7.    Evaluasi terkait dengan proses bimbingan, dosen pembimbing dan juga Peserta didik yang di bimbing;
8.    Pelaksanaan  evaluasi dilaksanakan oleh Ketua Prodi

C.      PROSEDUR BIMBINGAN PENULISAN TESIS
Tahap selanjutnya peserta didik melakukan proses bimbingan dengan prosedur sebagai berikut:
1.    Peserta didik membuat Usulan Penelitian Tesis sesuai dengan judul/tema yang dipilihnya
2.    Apabila pembimbing telah menyetujui Usulan Penelitian, selanjutnya peserta didik yang bersangkutan diperkenankan mengikuti Seminar Usulan Penelitian, dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang disediakan;
3.    Dalam Seminar Usulan Penelitian, peserta didik wajib mempertanggungjawabkan dengan mempresentasikan Usulan Penelitian yang telah dibuatnya. Penyampaiannya menggunakan bahasa Indonesia (Peserta didik yang menyampaikannya  dalam bahasa Inggris akan diberikan nilai tambah). Peserta didik wajib menggunakan alat bantu tayang berupa LCD (infocus), yang disediakan oleh Prodi Magister Ilmu Hukum.
4.    Dalam seminar usulan penelitian tim penguji yang terdiri dari; pembimbing, penguji memberikan masukan dan penilaian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik;
5.    Melalui persetujuan pembimbing, peserta didik seyogianya mempertimbangkan masukan-masukan yang telah diberikan pada saat Seminar Usulan Penelitian;
6.    Selanjutnya setelah dinyatakan layak, peserta didik melaksanakan penelitian dan penyusunan penulisan tesis;
7.    Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak seminar usulan penelitian mahasiswa yang bersangkutan belum menyelesaikan penulisan tesis, akan dilakukan evaluasi (peninjauan ulang);
8.    Evaluasi masa bimbingan penulisan hukum dilaksanakan oleh Ketua Prodi.
9.    Penulisan tesis yang dinyatakan layak oleh dosen pembimbing (yang dibuktikan dengan ditandatanganinya lembar pengesahan oleh pembimbing), peserta didik  dapat mendaftar untuk mengikuti Ujian Sidang Tesis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
10.  Apabila dalam Sidang Tesis tersebut terdapat perbaikan terhadap penulisan tesis, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib memperbaikinya;
11.  Sebagai bukti telah dilakukan perbaikan dan dikonsultasikan dengan dosen pembimbing, dibuatkan Berita Acara Perbaikan;
12.  Selama proses bimbingan berlangsung, Magister Ilmu hukum mempersiapkan LogBook, untuk lembar kemajuan proses bimbingan dan kegiatan evaluasi;
13.  Logbook tersebut wajib diisi oleh peserta didik dan oleh dosen pembimbing:




















BAB II
PENULISAN TESIS


Tesis merupakan karya tulis ilmiah berupa uraian (hasil penelitian) yang mengkaji persoalan tertentu dalam Ilmu Hukum, dengan tujuan mencari pemecahan masalahnya. Tesis diajukan oleh peserta didik yang bertujuan memperdalam aspek keilmuan hukum. Tema/topik/judul yang diajukan peserta didik dapat disetujui apabila dianggap layak, baik secara substansi maupun metodologi. Berikut akan diuraikan sistematika Usulan Penelitian (Proposal) dan sistematika penulisan hukum Tesis.

1.    Usulan Penelitian (Proposal) Tesis
Sistematika Usulan Penelitian TESIS (Proposal) Tesis adalah sebagai berikut:
Lembar Judul (Kulit Muka)
Lembar Pengesahan
Lembar Pernyataan
Daftar Isi
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Identifikasi Masalah
C.  Tujuan Penelitian
D.  Kegunaan Penelitian
E.   Kerangka Pemikiran
F.   Metode Penelitian
1.    Spesifikasi Penelitian
2.    Metode Pendekatan
3.    Tahap Penelitian
4.    Teknik Pengumpul Data
5.    Alat Pengumpul Data
6.    Analisis Data
7.    Lokasi Penelitian
8.    Jadwal Penelilitian
G.  Sistematika Penulisan dan Outline
Daftar Pustaka

2.    Penulisan Tesis
Sistematika Tesis disusun sebagai berikut:
Lembar Judul (Kulit Muka)
Lembar Pengesahan
Lembar Pernyataan
Abstrak (di tulis dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia) dan telah didisposisi oleh Laboratorium Bahasa Pascasarjana Unpas.
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar Lampiran.

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penelitian
B.     Identifikasi Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.    Kegunaan Penelitian
E.     Kerangka Pemikiran/Teoretis
F.      Metode Penelitian
1.    Spesifikasi Penelitian
2.    Metode Pendekatan
3.    Tahap Penelitian
4.    Teknik Pengumpul Data
5.    Alat Pengumpul Data
6.    Analisis Data
7.    Lokasi Peneitian
8.    Jadwal Penelitian

BAB II KAJIAN/TINJAUAN PUSTAKA (bab ini diberi    judul)

BAB III HASIL PENELITIAN (bab ini diberi Judul)
A.      (diberi judul)
B.      (diberi judul)
C.      dan seterusnya

BAB IV          ANALISIS/PEMBAHASAN DALAM PENELITIAN (bab ini diberi judul)
A.      (diberi Judul)
B.       (diberi Judul)
C.       dan seterusnya

BAB V  PENUTUP
A.      Simpulan dan
B.       Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Uraian masing-masing bagian di atas sekurang kurangnya memuat beberapa hal di bawah ini :
Judul
Judul hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut
1.   Singkat, Padat dan Jelas (sebaiknya tidak melebihi 20 kata);
2.   Setiap kata dalam judul harus memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung keragu-raguan;
3.   Mencerminkan masalah penelitian yang mengandung konsep atau hubungan antar konsep yang menggambarkan gejala yang diteliti;
4.   Judul sebaiknya mencerminkan adanya persoalan/masalah yang akan diteliti;
5.   Menarik dan cukup mutakhir;
6.    Judul untuk penelitian hukum normatif perlu diperhatikan mengenai sinkronisasi, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, penemuan hukum in concreto, penelusuran terhadap asas hukum (meta-kaidah), perbandingan hukum dan sejarah hukum, sedangkan untuk untuk penelitian empirik, sebaiknya memuat dua variabel (Dependent dan Independent).

Lembar Pengesahan
Tanda persetujuan Pembimbing yang menyatakan bahwa Tesis layak ditelaah atau diujikan (lihat lampiran dalam buku pedoman ini).

Lembar Pernyataan
Lembaran ini berisi tentang:
1.    Tesis belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik baik di UNPAS maupun perguruan tinggi lainnya;
2.    Tesis ini gagasan, rumusan, dan penelitian penulis dengan arahan pembimbing;
3.    Terdapat karya-karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang atau dicantumkan dalam daftar pustaka (lihat lampiran).


Abstrak
Abstrak berbeda dengan Ikhtisar (epitoma) artinya potongan pendek, Sinopsis artinya sebuah susunan sistematis tentang hal-hal pokok, kepenDirektur (abridgement) artinya bentuk singkat naskah asli. Abstrak adalah gambaran (deTesis) atau kondensasi suatu tulisan/ karya ilmiah yang memuat:
1.    Latar Belakang Penelitian
2.    Inti Masalah (tema dan tujuan);
3.    Metode/Cara Penelitian;
4.    Hasil Penelitian dan Simpulan.
5.    Abstrak ditulis dengan 1 spasi paling banyak 1 halaman dengan rincian problem latar belakang dan problem hukum satu alinea, metode penelitian satu alinea dan hasil penelitian / simpulan satu alinea.
6.    Abstrak harus mencantumkan kata kunci, minimal 3 kata, maksimal 5 kata.
























BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Penelitian
Latar belakang harus memuat alasan-alasan dan kemampuan-kemampuan mengapa penelitian (Tesis) tersebut dilakukan:
1.    Harus dilakukan (should be done & should do-ability).
Misalnya Tesis ini dibuat karena hasilnya akan memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan dunia penelitian yang relevan (teoritis), serta signifikansinya pada penentuan kebijakan dan praktek mengenai masalah yang sedang diteliti (praktis), atau penelitian tersebut dilakukan karena belum pernah dilakukan oleh peneliti lain.
2.    Dapat diselenggarakan (can be done & do-ability).
Misalnya terdapat teori dan metodologi yang relevan, tersedia waktu, dan secara etis Tesis tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Akan dilakukan (will be done & want-to-do-ability).
Adanya komitmen penulis bahwa ia akan mengerjakan penulisan Tesis tersebut.
Beberapa butir di atas uraiannya harus disesuaikan atau memiliki relevansi dengan tema/ judul Tesis. Secara singkat, bagaimana membuat latar belakang penelitian dapat diuraikan melalui contoh sebagai berikut:
1.    Teliti dan uraikan dengan seksama berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan topik/masalah yang dikaji: kekuatan dan terutama kelemahan-kelemahannya;
2.    Teliti juga dengan nalar tinggi, berbagai asas, konsep, teori, paradigma yang mendasari perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin di atas. Setelah itu baru dikaji penerapan perundang-undangan itu in concreto sesuai atau menyimpang/ adakah kesenjangan atau adakah ketidak-harmonisan antara das sollen dan das sein. Disertai dengan faktor—faktor non_hukum (yuridikal) yang mungkin ikut serta mempengaruhi /melandasi timbulnya masalah itu.
Penulisan judul diakhir paparan ini, huruf pertama tiap kata ditulis dengan huruf kapital kecuali kata sambung harus huruf kecil.
Contoh Penulisan:
Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian kredit menurut Undang-unda

B.       Identifikasi Masalah
Masalah adalah pertanyaan-pertanyaan yang dicoba untuk ditemukan jawabannya.[2] Masalah dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang tidak koheren, tidak harmonis, adanya kesenjangan (gap), penyimpangan (deviation), adanya kerancuan, dan lain-lain, misalnya:
1.    Tidak-koherennya hukum-hukum dalam suatu teori tertentu, atau konsep dan asumsi dalam suatu teori saling bertentangan (kontradiksi) sehingga teori menjadi tidak anggun, ratah dan simple. Masalah ini umumnya menjadi kajian dalam  penelitian hukum filosofis;
3.    Adanya ketidak-harmonisan antara teori (sollen) dengan aturan (sollen); atau antara asas (sollen) dengan norma (sollen); atau antara norma/ aturan (sollen) dengan norma / aturan (sollen) baik secara vertikal maupun horizontal;
4.    Adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya (das sollen) dan apa yang pada kenyataanya terjadi (das sein); misal : penerapan teori dalam praktek; penerapan aturan dalam praktek; antara rencana dan pelaksanaan; antara harapan dan kenyataan; antara cita-cita dan apa yang dicapai; antara tujuan dan pencapaian.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masalah, adalah ketidakharmonisan, tidak koheren atau penyimpangan dan keharusan, rencana, harapan, cita-cita atau tujuan, sehingga menimbulkan pelbagai pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban, jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui suatu penelitian.
Untuk identifikasi masalah dalam penelitian empirik kuantitatif atau kualitatif identifikasi masalah harus berusaha
memaparkan masalah dengan memuat paling tidak enam (6) unsur atau dengan istilah 5  W 1 H yaitu:
1.    Siapa (who) pihak yang terlibat dalam masalah tersebut.
2.    Apa (what) penyimpangan/pertanyaan dalam masalah tersebut.
3.    Di mana (where) masalah tersebut terjadi.
4.    Bilamana (when) masalah tersebut timbul.
5.    Mengapa (why) masalah tersebut dapat terjadi.
6.    Bagaimana (how) timbulnya masalah tersebut.
Keenam unsur di atas tidak selalu mutlak ada dalam pemaparan masalah penelitian. Unsur-unsur yang dipaparkan tergantung dari masalah penelitian yang telah dipilih. Perumusan masalah penelitian harus dirumuskan secara sederhana, lugas dan lengkap, serta tidak menimbulkan berbagai macam persepsi (penafsiran) terhadap istilah-istilah yang digunakan. Adapun rumusannya dapat dikemukakan dalam bentuk pertanyaan. Rumusan masalah yang baik sedapat mungkin harus:
1.    menyatakan hubungan antara 2 (dua) fenomen tertentu atau variabel/gejala;
2.    dinyatakan secara jelas dan tidak mengandung keraguan;
3.    menyiratkan kemungkinan untuk diuji; baik secara norma (tata urutan) maupun secara empirik (verifikasi).
Pemilihan jenis dan jumlah permasalahan yang akan diteliti harus mempertimbangkan waktu, kompetensi dan biaya yang tersedia. Tahapan penyusunan Identifikasi Masalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Dialirkan secara runtut dari uraian yang dikembangkan pada Latar Belakang;
2.    Mempertanyakan yang berkaitan dengan aturan hukum positifnya;
3.    Berkaitan dengan berbagai asas, konsep, teori atau paradigma;
4.    Berkaitan dengan penerapan aturan hukum tersebut oleh para
praktisi hukum/aparatur hukum.

C.      Tujuan Penelitian
Menguraikan tujuan apa yang hendak dicapai dalam penelitian. Tujuan penelitian harus berkorelasi dengan Identifikasi Masalah. Untuk lebih jelasnya persoalan tersebut dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut:
Misalnya : Identifikasi Masalah merumuskan Bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis waralaba?; Tujuan Penelitian hendaknya “ingin mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kegiatan bisnis”.
Menyusun Tujuan Penelitian adalah sebagai berikut:
1.    Point yang disampaikan sama banyaknya dengan apa yang diidentifikasikan/ dirumuskan pada identifikasi/ perumusan masalah;
2.    Dimulai dengan kata-kata ingin “meneliti.... atau mengkaji... dan lain-lain;
3.    Jadi bukan hanya sekedar ingin mengetahui yang kontribusi hasil penelitiannya hanya bermanfaat bagi penelitinya saja.

D.      Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian mencakup baik kegunaan teoretis maupun praktis. Kegunaan teoritis berkait dengan pengembangan keilmuan (teori), serta harapan-harapan yang dapat dicapai, sedangkan kegunaan praktis berkorelasi dengan kemampuan aplikasi teoritis mahasiswa dalam kenyataannya atau dengan kebijakan lembaga tertentu, misalnya bagi instansi pemerintah, atau swasta. (catatan beberapa penelitian mencantumkan sebagai sub-bab tersendiri).

E.       Kerangka Pemikiran
1.    Kerangka Pemikiran adalah landasan penelitian, sebagai pijakan peneliti agar penelitian menjadi kokoh dan memiliki landasan yang kuat sehingga penelitian tersebut dapat diandalkan (reliable);
2.    Kerangka Pemikiran memuat teori atau konsep tertentu yang berkaitan dengan judul atau substansi penelitian yang dipandang dapat dijadikan landasan untuk melakukan analisis atau pemecahan masalah;
3.    Apabila ada kesulitan untuk menemukan teori yang tepat, maka di dalam Kerangka Pemikiran, dapat diuraikan; asas- asas hukum atau prinsip-prinsip dan pengertian pokok dalam hukum yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian;
4.    Apabila hal itu dirasakan masih sulit, maka cukup di jelaskan doktrin atau pandangan ahli hukum serta definisi yang dikemukakan para ahli lainnya;
5.    Kerangka Pemikiran dapat memuat norma dalam peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian;
6.    Pada tahap ini peneliti dituntut untuk terampil, menginvetarisir, memilih (memilah) teori mana yang dapat dijadikan kerangka teori. Untuk memantapkan hal ini peneliti dapat berdiskusi dengan mereka yang lebih mengetahui dan memahami teori  di bidang kajian masing masing;
Contoh:
“Apabila penelitian akan membahas mengenai sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan ketatanegaraan di Indonesia maka sebagai landasan teorinya dapat digunakan teori Stufend des Recht dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky”. Atau apabila peneliti mengkaji tentang Sistem hukum, dapat digunakan teori sistem dari “Lawrence Friedmann”.
7.    Kerangka pemikiran harus memiliki korelasi (memiliki benang merah) dengan obyek penelitian. Landasan teoritis ini perlu ditegakkan agar penelitian itu memiliki dasar yang kokoh;
8.    Informasi bersumber dari penelaahan kepustakaan yang mutakhir dan erat kaitannya dengan masalah yang akan diteliti;

F.       Metode Penelitian
Metode Penelitian adalah prosedur atau cara memperoleh pengetahuan yang benar atau kebenaran melalui langkah-langkah yang sistematis.[3] Dalam uraian ini dimuat dengan jelas Metode Penelitian yang digunakan peneliti. Penggunaan metode berimplikasi pada teknik pengumpulan dan analisis data serta simpulan yang diambil. Lazimnya pada bagian ini (minimal) memuat hal sebagai berikut:

1.    Spesifikasi Penelitian
Diuraikan dalam spesifikasi penelitian apakah bersifat deskriptif, eksplanatif atau eksploratif. Untuk Penelitian Normatif, umumnya bersifat deskriptif-analitis, sedangkan dalam Penelitian Sosiologis bersifat eksplanatif atau eksploratif. Peneliti untuk memperkokoh uraian pada bagian ini harus menggunakan literatur pendukung;

2.    Metode Pendekatan
Secara jelas diuraikan metode pendekatan apa yang akan digunakan dalam penelitian. Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap ilmu hukum di antaranya:
a.    Pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis.[4] Penyebutan normatif bukan satu-satunya penyebutan, dalam literatur berbahasa Belanda disebut ‘dogmatis’. Dalam literatur berbahasa Inggris disebut ‘doktrin’ - penelitian hukum doktrinal. Termasuk ke dalam kajian/ pendekatan Yuridis Normatif ini di antaranya adalah, Inventarisasi Hukum Positif, menemukan Asas Hukum; menemukan Hukum in concrete; penelitian Sistematika Hukum; Sinkronisasi dan Harmonisasi Vertikal maupun Horizontal, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum.
b.   Pendekatan Yuridis-Empirik, yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Pendekatan ini dikenal dengan penelitian hukum yang empirik atau penelitian hukum sosiologis.[5] Termasuk ke dalam pendekataan yang dapat dikategorikan pendekatan yuridis empirik antara lain misalnya, pendekatan Yuridis Kriminologis, Yuridis-Psikologis, Yuridis Ekonomis dan lain-lain. Pendekatan empirik dapat bersifat inter dan multi disipliner.
c.    Selain kedua pendekatan di atas, terdapat pendekatan lain yang dapat digunakan, misalnya pendekatan filosofis,  pendekatan kualitatif, pendekatan campuran (mixed method) dan lain lain.  Bagi kepentingan penulisan Tesis hendaknya metode pendekatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dan juga kompetensi dosen pembimbing.

3.    Tahap Penelitian
Pada bagian ini diuraikan bagaimana tahap penelitian dilakukan. Tahapan penelitian adalah rangkaian kegiatan dalam penelitian yang diuraikan secara rinci mulai dari Tahap persiapan, Tahap Penelitian dan Tahap penyusunan/Pembuatan Tugas Akhir. Untuk menjelaskan bagian ini dapat menggunakan ragaan sesuai dengan kebutuhan penelitian dengan melihat rujukan dalam buku teks yang direkomendasikan. Umumnya tahap penelitian, baik penelitian normatif maupun empirik secara umum dilakukan melalui tahap sebagai berikut :
a.    Tahap persiapan, yaitu tahap dimana peneliti merancang desain penelitian yang di tuangkan di dalam Usulan Penelitian. Tahapan ini merinci secara detail apa yang akan dilakukan di dalam kegiatan penelitian nantinya.
b.   Tahap Penelitian, yaitu tahapan penelitian yang dilakukan, setelah usulan penelitian di nyatakan lulus. Pada tahap ini dilakukan tahapan pengumpulan data melalui studi kepustakaan (literatur/dokumen), dan penelitian lapangan. Perbedaannya dalam penelitian normatif data utamanya adalah data sekunder (data yang sudah jadi), sehingga penelitian kepustakaan/studi kepustakaan merupakan tahap penelitian utama, sedangkan penelitian lapangan hanya bersifat penunjang terhadap data kepustakaan tersebut di atas. Penelitian lapangan itu dilakukan hanya untuk justifikasi data sekunder, yaitu melalui wawancara. Sedangkan dalam penelitian empirik, studi kepustakaan atau tahap penelitian kepustakaan hanya merupakan persiapan untuk melakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Jadi dalam penelitian hukum empirik, yang lebih utama adalah data lapangan. Untuk lebih jelas mengenai hal ini peneliti diharuskan melihat berbagai literatur agar tahap penelitian dapat diuraikan secara lengkap. Diharapkan peneliti dapat menampilkannya dalam bentuk ragaan (bagan) sehingga lebih jelas.

4.    Teknik Pengumpulan Data
Diuraikan bagaimana teknik pengumpulan data dilakukan. Teknik merupakan penerapan dari metode untuk dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki.
Untuk pendekatan yuridis-normatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi, indeks kumulatif dan lain-lain. Pada dasarnya teknik pengumpulan data dengan pendekatan ini dilakukan terhadap berbagai literatur (kepustakaan). Teknik ini dapat dilakukan melalui inventarisasi berbagai produk aturan yang selanjutnya dilakukan pencatatan secara rinci (dipandang lengkap) juga pengklasifikasian terhadap berbagai produk peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan materi penelitian, semua kegiatan itu dilakukan dengan sistematis dan terarah, sehingga diperoleh gambaran apakah satu aturan bertentangan dengan aturan lainnya atau tidak (secara vertikal ataupun horizontal); apakah asas hukum bersesuaian dengan aturan hukum atau tidak dan seterusnya.
Untuk pendekatan yuridis-empirik teknik pengumpulan data dilakukan terhadap data primer baik bahan hukum maupun bahan non hukum. Data tersebut berupa hasil penelitian (langsung) dan lapangan atau data hasil penelitian pihak lain yang berkaitan dan sudah teruji secara ilmiah. Teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan guna memperoleh data lapangan (non hukum) diantaranya melalui metode tes, observasi, kuesioner, interview dan dokumentasi. Dalam penelitian hukum empirik umumnya penelaahan data sekunder dilakukan sebelum dilakukan telaah/ penelitian terhadap data primer (lapangan/masyarakat).
Selain kedua teknik pengumpulan data tersebut di atas, terdapat juga teknik pengumpulan data dengan penelitian kualitatif, yang umumnya dilakukan melalui partisipasi observasi atau juga wawancara secara mendalam. Lihat lebih jelas tentang hal ini di dalam literatur-literatur penelitian kualitatif khususnya bidang hukum.

Metode Penentuan Sampel:
Bagi penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empirik, perlu dilakukan penentuan sampel. Pengambilan sampel merupakan suatu proses dalam memilih suatu bagian yang representatif dari sebuah populasi. Hal ini dilakukan karena banyak alasan, baik dari segi ekonomis, maupun keakuratannya. Penentuan sampel tidak akan mengurangi nilai ilmiah suatu penelitian.
Terdapat beberapa teknik penentuan sampel yaitu:
a.   Teknik Random Sampling ; dengan cara undian atau lotere, cara ordinal, randomisasi dari tabel bilangan random, multistage sampling.
b.   Teknik Non-Random Sampling; quota sampling, accidental sampling, purposive sampling.
Terhadap istilah-istilah di atas, peneliti wajib memahami secara mendalam dan juga mampu melakukannya, untuk lebih jelas dilihat  dalam buku-buku metodologi penelitian hukum.

5.    Alat Pengumpul Data
Alat adalah sarana yang dipergunakan. Alat pengumpul data yang digunakan sangat bergantung pada teknik pengumpulan data yang dilaksanakan dalam penelitian tersebut. Alat untuk pengumpulan data dapat dirinci sebagai berikut:
a.    Untuk penelitian Normatif; alat pengumpul data dapat digunakan : catatan hasil telaah dokumen atau dapat menggunakan Log Book (catatan catatan selama proses penelitian berlangsung. Dapat juga di gunakan pedoman wawancara untuk kepentingan data yang didalamnya ada kegiatan wawancara;
b.   Untuk penelitian Yuridis Empirik:
1)   Untuk Metode Tes, digunakan berbagai jenis tes, baik yang standar (sudah ada) ataupun tes buatan (oleh peneliti).
2)   Untuk Observasi digunakan catatan lapangan (catatan berkala), Anecdotal Record (Daftar riwayat), Check List, Rating Scale, Mechanical Devices, atau Studi Kasus terhadap fenomena yang dapat ditangkap.
3)   Untuk Interview, digunakan Directive Interview atau pedoman wawancara terstruktur, Non Directive Interview, atau pedoman wawancara bebas. Penggunaan tape recorder sangat diperlukan dalam teknik pengumpulan data ini.
4)   Untuk metode kuesioner digunakan berbagai bentuk kuesioner, misalnya, kuesioner tipe isian (Open and Closed from Item) dan kuesioner tipe pilihan (Forced and Multiple Choice).
c.    Untuk penelitian Kualitatif, dapat digunakan catatan harian/catatan lapangan,  rekaman, atau indept wawancara.
d.   Untuk penggunaan Mix Method, dapat digunakan secara bergantian dan secara terintegrasi sesuai kebutuhan, alat penelitian dalam point point di atas.

6.        Analisis Data
Analisis dapat dirumuskan sebagai suatu proses penguraian secara sistematis dan konsisten terhadap gejala-gejala tertentu.[6] Dari pengertian yang demikian, nampak analisis memiliki kaitan erat dengan pendekatan masalah.
Lazimnya dalam penelitian hukum normatif, data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif-analitis dan preskriptif (bagaimana seharusnya). Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifät deskriptif dan preskriptif ini, penganalisisan bertitik tolak dari analisis yuridis sistematis. Di samping dapat pula di kombinasikan dengan analisis yuridis historis dan komparatif,  atau juga content  analisis. Pada bagian ini diuraikan pula alat analisis yang digunakan, yaitu silogisme hukum, interpretasi hukum, dan konstruksi hukum.[7]
Untuk penelitian yuridis-empirik dilakukan melalui analisis kuantitatif (menggunakan angka angka atau rumus matematik dan statistik atau dengan penyajian, table, diagram dan kurva) juga dapat dilakukan analisis kualitatif sebagai pelengkap dan penunjang analisis kuantitatif. Sedangkan untuk analisis penelitian kualitatif dan penelitian Mixed Method (metode campuran) dapat digunakan analisis yang sesuai dengan bidang /ranah penelitian ini dengan melihat literature yang tersedia.

7.    Jadwal Penelitian
Dijelaskan untuk berapa lama penelitian akan dilakukan, dibuat dalam schedule time (tabel) dan dalam bentuk road map (peta jalan/diagram alur) penelitian, sehingga setiap langkah penelitian tergambar dengan jelas, berapa lama mempersiapkan penelitian, melakukan penelitian lapangan dan juga hasil penelitian (Lihat contoh Tabel Lampiran 8).

8.        Lokasi Penelitian
Dijelaskan lokasi penelitian secara rinci, di wilayah mana penulis melakukan penelitian, khusus untuk penelitian empirik, lokasi penelitian harus disertai dengan data atau gambaran lokasi penelitian /peta lokasi.

G.      Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan, memuat uraian dan penjelasan secara singkat dan sistematis mengenai keseluruhan uraian Tesis, mulai dari bab pertama sampai pada bab terakhir. Sistematika Penulisan berbeda dengan outline dan daftar isi. Dalam penulisan usulan penelitian Tesis, Sistematika Penulisan harus disertai dengan outline. Sistematika penulisan dalam usulan penelitian berupa paparan secara deskriptif sistematis mengenai rencana bagian-perbagian (bab-per-bab) yang akan dituangkan dalam Tesis. Adapun outline umumnya memuat secara rinci rencana daftar isi dalam penulisan Tesis.
Sistematika Penulisan dan outline hanya ada dalam Usulan Penelitian Tesis sedangkan untuk Tesis Sistematika Penulisan dan outline tidak diperlukan karena sudah ada daftar isi.

BAB II  KAJIAN,TINJAUAN PUSTAKA (diberi Judul)

Dalam Kajian Pustaka obyek bahasan harus di introdusir ke dalam judul bab. Bagian ini memuat teori-teori atau doktrin, konsep-konsep yang relevan dengan tema Tesis dan permasalahan hukum yang akan diteliti. Teori ini memiliki keterkaitan dengan Kerangka Pemikiran namun bukan kerangka pemikiran. Teori-teori harus bersumber dari buku teks, jurnal nasional atau internasional yang sedapat mungkin terakreditasi, atau seri penerbitan sains lainnya, termasuk kedalamnya hasil-hasil penelitian. Uraian dalam tinjauan pustaka ini harus memiliki keterkaitan dan relevansinya dengan kerangka pemikiran dan masalah yang diteliti. Buku-buku yang digunakan sebagai rujukan untuk keperluan Kajian/Tinjauan Pustaka, adalah buku dengan terbitan terbaru dan relevan dengan kebutuhan penulisan hukum.


BAB III   DATA PENELITIAN (diberi Judul)
Memuat data yang diperoleh dari penelitian, dapat berupa data sekunder maupun data primer, atau merupakan gabungan keduanya. Data sekunder (data kepustakaan) diperoleh apabila penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.[8] Sedangkan data non hukum diperoleh apabila peserta didik menggunakan penelitian hukum empirik.[9] Umumnya dalam penelitian hukum empirik, data sekunder harus dimuat pada bagian ini. Pemuatannya harus memperhatikan kedudukan kedua data tersebut, bahwa satu data bersifat penunjang bagi data lainnya.

BAB IV   ANALISIS DATA (diberi Judul)

Bagian ini merupakan inti Tesis, memuat seluruh permasalahan (hukum) yang telah diidentifikasi, kemudian dianalisis satu persatu secara tuntas dan sistematis, dan memiliki keterkaitan dengan tinjauan pustaka. Oleh karena itu sebaiknya uraian ini terbagi dalam beberapa sub-bab sesuai dengan identifikasi masalah pada bab I (satu). Pada bagian analisis juga harus konsisten dengan kerangka pemikiran yang dijadikan landasan berpijak serta konsisten dengan metode penelitian yang digunakan.
Bagian analisis ini pada prinsipnya adalah uraian yang memfokuskan kepada upaya-upaya untuk menjelaskan dan menjawab identifikasi masalah secara lengkap, sistematis dan terarah.

BAB V    PENUTUP

Berisi Simpulan dan Saran. Simpulan merupakan jawaban peneliti terhadap permasalahan hukum yang ada dalam identifikasi masalah. Simpulan harus menunjukan benang merah antara identifikasi masalah dan analisis pada pembahasan.
Saran, merupakan uraian yang dikemukakan peneliti terhadap berbagai persoalan yang tidak dapat dijawab oleh simpulan, saran dapat merupakan usulan atau tanggapan (komentar) terhadap persoalan untuk dicarikan jalan keluarnya. Oleh karena itu saran bersifat lebih prediktif (mengarah kepada perbaikan di masa akan datang).
 
DAFTAR PUSTAKA

Dalam daftar pustaka dicantumkan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan, dapat baik yang terdiri dari bahan hukum primer (mis. peraturan perundang-undangan dan lain-lain) atau bahan hukum sekunder (hasil-hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri penerbitan sain) juga dapat dari bahan hukum tersier (mis. Bibliografi, Indeks Kumulatif dan lain-lain). Susunlah sumber yang digunakan secara sistematis sebagaimana dapat dilihat dalam tatacara penulisan footnotes (pada bagian belakang) dalam buku pedoman ini.

LAMPIRAN
(wajib ada) berisi tentang  bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa peneliti telah melakukan penelitian.


















BAB III
BEBERAPA TATA CARA PENULISAN TESIS

A.      PENOMORAN BAB DAN PEMBERIAN ABJAD

Pemerian abjad atau penomoran dilakukan sebagai berikut:
1.    Untuk Tulisan bab yang ditulis sebagai awal bab, ditempatkan ditengah pada bagian atas kertas, dengan menggunakan huruf besar, ditulis BAB I, BAB II, BAB III, dan seterusnya;
2.    Setelah penulisan BAB I untuk selanjutnya apabila terdapat sub judul bab maka ditulis dengan menggunakan pemberian abjad sebagai berikut, A, B, C dan seterusnya, termasuk BAB II, III, dan seterusnya. Pemberian abjad harus dilakukan secara berurutan.
3.    Untuk penulisan point yang bukan merupakan sub bab dapat di beri nomor. 1, 2, 3, dan seterusnya, apabila masih terdapat bagian lain yang memerlukan pemberian abjad maka selanjutnya digunakan angkan a, b, c dan seterusnya. Apabila masih ada digunakan, 1), 2), 3), seterusnya, a). b), c) dan seterusnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut:

BAB I
(Judul Bab)

A. (untuk sub bab)
     1. (untuk sub-sub bab)
       a. (Untuk sub-sub-sub bab)
  1. (untuk penulisan point)
       a.  (untuk penulisan point selanJutnya)
            1) (unituk penulisan point selanjutnya) a) (untuk seterusnya)

B.       PENOMORAN HALAMAN
1.    Pemberian nomor pada halaman pertama (depan) yang terdapat judul bab, atau halaman pertama pada bab baru, nomor di simpan pada tengah kertas bagian bawah;
2.    Untuk halaman selanjutnya nomor disimpan pada bagian kanan atas.

C.      UKURAN KERTAS, SPASI PENULISAN, DAN UKURAN HURUF
1.                                                                                                    Kertas yang digunakan baik dalam penulisan hukum adalah kertas kwarto A4.
2.    Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih dalam perbaikan) tidak ditentukan gram kertas, sedangkan untuk penulisan yang sudah jadi (siap cetak) digunakan kertas ukuran 80 gram.
3.    Cover Penulisan Hukum warna Merah, dibuat sesuai contoh yang telah ditentukan oleh Magister Ilmu hukum;
4.    Spasi penulisan, digunakan ukuran sebagai berikut:
a.    Spasi atas sampai pada penulisan digunakan 4 cm, atau ukuran 4 (empat) pada page set up komputer;
b.    Spasi kiri 4 cm, atau ukuran 4 (empat) pada page set up komputer;
c.    Spasi bawah sampai tulisan digunakan 3 cm, atau ukuran 3 (tiga) pada page set up komputer;
d.   Spasi kanan sampai tulisan digunakan 3 cm, atau ukuran 3 (tiga) pada page set up komputer;
e.    Ukuran spasi perhuruf digunakan 2 spasi. Untuk Abstrak digunakan 1 spasi.
f.      Ukuran huruf yang digunakan, hendaknya berukuran standar pada mesin tik biasa, atau ukuran 12 (dua belas) untuk huruf tipe Time New Romans dalam komputer, atau 14 (empat belas) untuk huruf yang lebih kecil dan Time New Romans.
g.    Untuk huruf dalam sub bab digunakan huruf yang lebih besar dari ukuran huruf pada uraian. Sedangkan untuk huruf judul bab digunakan lebih besar dari ukuran huruf sub bab. Misalnya, huruf uraian berukuran 12. Untuk sub bab dapat 13 atau 14 dan untuk judul bab, dapat 15 atau 16. Sedangkan untuk penulisan yang menggunakan mesin tik biasa standar, dapat digunakan pembedaan melalui huruf besar, atau digaris dan dicetak tebal.
h.    Untuk huruf yang dijadikan kutipan misalnya pengutipan yang lebih dari lima baris maka huruf kutipan lebih kecil dari uraian umum, mis : uraian menggunakan huruf berukuran 12 (komputer) maka kutipan dapat digunakan ukuran 11 atau 10 (komputer).



D.      TATACARA PENGUTIPAN
Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnotes. Footnotes, adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, buah fikiran fakta-fakta atau ihktisar. Footnotes juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
1.    Penomeran footnotes dimulai dengan nomor I dan Bab I secara benlanjut untuk bab-bab berikutya;
2.    Penomoran footnotes dalam naskah atau paparan/uraian karya  ilmiah disimpan pada akhir kalimat hasil kutipan;
3.    Bentuk footnotes, adalah sebagai berikut:

Buku:
a.    Nomor footnotes agak diangkat sedikit di atas baris, tetapi tidak setinggi satu spasi (untuk mereka yang menggunakan mesin tik standar), sedangkan untuk mereka yang menggunakan komputer sistem ini akan berlangsung otomatis. Nomor footnotes jauhnya 7 pukulan tik dari garis batas (marjin) teks sebelah kiri. Kalau footnotes lebih dari dua baris, baris kedua dan seterusnya dimuiai pada margin teks.
b.    Pangkat atau gelar tidak dicantumkan. Pemuatan nama dimulai dari nama (depan) kecil kemudian nama akhir;
c.    Judul buku diberi garis dan dicetak miring;
d.   Penulisan footnotes dengan urut-urutan sebagai berikut: nama pengarang, judul buku, nama penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip;
e.    Pengarang lebih dari satu (misalnya dua atau tiga), maka Nama pengarang harus dicantumkan seluruhnya.
f.     Untuk pengarang lebih dari tiga orang, dicantumkan pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung (et. al) singkatan dan et all artinya “dengan orang lain’;
g.    Kumpulan karangan, yang dicantumkan cukup nama editornya saja, dibelakangnya (ed);
i.      Untuk buku yang tidak terdapat nama pengarangnya, cukup disebut (ditulis) nama badan, lembaga, perkumpulan, perusahaan, dan sebagainya;
j.      Bila buku tersebut terjemahan, pengarang asli harus dicantumkan kemudian dibelakannya nama penterjemah.


Contoh:
1). Anthon F. Susanto, Semiotika Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm. 25.
2). Robert S. Woodworth dan Donald G. Marquis, Psychology, Henry Holt and Company, New York, 1947, hlm. 56.
3). Florence B. Stratemeyer, (et. al), Developing a Curriculum for Modern Living Bureau of Publications Teachers College, Columbia University, New York, 1957, hlm. 57-58.
4). Donald P. Cotterell (ed), Teacher Education for a Free People, The American Association of Colleges for Teacher Education, New York, 1956, hlm. 220.
5). Magister Ilmu Hukum Unpad, Buku Panduan Akademik, Alumni, Bandung, 2001, hlm. 5.
 Majalah
Untuk majalah yang diberi huruf miring adalah nama majalahnya, lihat contoh berikut:
1). Mochtar Naim, “Mengapa Orang Minang Merantau?”, Tempo, 31 Januari 1975, hlm. 36.
Karangan Yang Tidak Diterbitkan
1). Anthon Freddy Susanto, “Makna Realitas Kontrol Sebagai Konstruksi Sosial”, Tesis, Perpustakaan Magister Ilmu Hukum Undip Semarang, hlm. 25.
Hasil Interview (wawancara)
1). Wawancara dengan Direktur Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 15 September 2001.
Bahan Yang Dikutip
1). Wiiliam H. Burton, The Guidance of Learning Activities, D. Appleton-Century Company, Inc., New York, 1952, hlmJ86, dikutip dan Ernest Hilgard, Theories of Lerning, Appleton, New York, 1948, hlm. 37.

Media Masa
1) Hamzah Haz, Booming Layanan Syariah, dalam Harian Pikiran Rakyat, Bandung, Sabtu 4 Oktober 2003.

Website
1)      Muhammad M. Basyuni, Pokok-pokok pikiran Mengenai Perbaikan Pelaksanaan Haji Tahun 2005 dan Kaitannya dengan Hubungan Indonesia Arab Saudi, http://www.menpan.go.id/file.kebijakan/pedu.pdf, diunduh pada Selasa 16 November 2005, pukul 15.00 Wib.

Jurnal
1)      Melani, 2006, Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Mutilasi, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vo. 10, No. 1.

E.       MEMPERCEPAT PENGUTIPAN DENGAN FOOTNOTES
1.    Pemakaian Ibid
Ibid kepenDirektur dan ibidem yang artinya pada tempat yang sama, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang langsung mendahuluinya dengan tidak disela dengan sumber lainnya.
2.    Pemakain Op.Cit
Op.Cit, singkatan dan Opere Citato artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk kepada suatu buku yang telah disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama pengarang sama, buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebutkan sebagian dari judul buku tersebut.

3.    Pemakaian Loc.Cit
Loc.Cit singkatan dan Loco Citato artinya “pada tempat yang telah disebut”. Digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut.

Contoh.
1). Muhammad Yamin, Proklanwsi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jembatan, Jakarta, 1958, hlm.9.
2). Ibid, hIm. 27.
3). R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1958, hIm. 32.
4). R.F. Beerling, Filsafat Dezoasa mi, Balai Pustaka, Jakarta, 1951, hlm. 23.
5). Muhammad Yamin, op.cit, hlm. 33.
6). R. Soepomo, loc.cit.



F.       TATA CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
a.    Daftar Pustaka ditulis mulai dengan Nama Penulis, Judul buku, Penerbit, Kota Penerbitan, Tahun Penerbitan.
b.    Untuk penulisan Jurnal Ilmiah disusun sebagai berikut, Nama Penulis, Judul, Nama Jurnal, Penerbit dan Kota Penerbitan/lembaga yang menerbitkan (kalau ada), volume penerbitan dan tahun diterbitkan.
c.    Untuk Makalah disusun sebagai berikut, Nama Penulis, judul, Acara penyampaian makalah, Tempat makalah itu disampaikan, tanggal dan tahun disampaikan.
d.   Untuk Perundang-undangan, ditulis nomor Undang-undangnya, nama undang-undang, nama penyusun (pengkompilasi) penerbit (apabila undang-undang itu diterbitkan oleh penerbit tertentu), kota penerbitan, tahun penerbitan. Apabila tidak ada cukup ditulis Nomor Undang-Undangnya dan nama Undang-Undang. Judul Undang-Undang ditulis miring atau digaris bawah.
e.    Surat Kabar ditulis, Nama Penulis, Judul, nama Harian Umum, Tanggal Terbit, Tahun
f.     Untuk Internet ditulis, Nama Penulis, Judul Tulisan, Website dimana tulisan itu dimuat, Tahun dikunjunginya internet tersebut.
g.    Apabila mengutip tulisan tanpa pengarang, maka yang paling pertama ditulis adalah judul tulisan, dan seterusnya, namun pada akhir mesti dijelaskan dengan menyatakan Nama penulis tidak tercantum.
h.    Tidak digunakan nama Gelar, akademik atau gelar-gelar lain di luar dari nama
i.      Nama penulis/pengarang disusun secara alphabetis
j.      Apabila terdapat Nama Penulis yang sama dengan judul buku yang berbeda maka yang terlebih dahulu ditulis adalah tulisan atau karya terbaru (tahun paling akhir), kemudian ditulis secara berurutan tahun-tahun berikutnya, apabila ada tahun penerbitan yang sama maka yang terlebih dahulu ditulis adalah tanggal penerbitan yang lebih awal;
k.    Untuk nama yang sama tidak perlu namanya ditulis dua kali, untuk memudahkan dapat digunakan underlines sebagaimana contoh.
l.      Ada cara lain untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan memberikan huruf tertentu (sebagai pembeda) pada karya-karya tersebut;
m.  Judul buku dicetak miring atau diberi garis
n.    Ditulis satu spasi (spasi rapat)
o.    Daftar Pustaka diklasifikasikan, sesuai dengan yang telah dikutip misalnya Buku Teks, Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah dan Makalah, Surat Kabar, dan Internet.
Untuk lebih jelas dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut;

Contoh point a;
Anthon Freddy Susanto, “Makna Realitas Kontrol Sebagai Konstruksi Sosial”, Refika Aditama, Bandung, 2002

Contoh point b;
Sunaryati Hartono, Pengaturan Hak Ulayat di dalam UUPA yang baru, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 9, Tahun 1999
Contoh point c;
Jaja Ahmad Jayus, MAPS dalam HAM, Makalah disampaikan dalam Semiloka HAM, kerjasama Magister Ilmu Hukum Unpas dan KOMNAS HAM, Hotel Santika, 18 Desember 2004

Contoh point d;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan Oleh Andi Hamzah, Alumni, Bandung, 2002

Contoh point e;
Wagiman, Ketertiban dan Kepastian menurut Perda K3 di Kota Bandung, Harian Umum Pikiran Rakyat, 23 Januari 2003.

Contoh Point f;
Jonathan Agmon, Trademark Protection for internet Address and Domain Name, <http:f /www.cla.org/pub/intellectual Property/internet Address,> diakses Bulan Oktober 1998.

Contab point g;
Tatacara Pendaftaran Tanah di Indonesia, Pedoman yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa pengarang dan tanpa tahun.


Contob point h, i dan j;
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003 (a)
__________ Sosiologi Hukum; Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhamadiyah Press, Surakarta, 2003 (b)

__________ Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001

G.      BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN[10]
1.         Nama undang-undang ditulis lengkap sesuai dengan judulnya;
2.         Penulisan pasal : contoh Pasal 5 ayat (1), P besar serta angka ayat di antara tanda kurung. Mengingat Pasal I umumya merupakan pasal berisikan pengertian, maka pasal tersebut tidak mempunyai “ayat” akan tetapi “butir”;
3.         Peraturan perundangan, seharusnya : peraturan perundang-undangan.
4.         Penulisan “di” digabung apabila merupakan awalan kata kerja seperti “diatasi”. “Di atas” dilepas karena bukan awalan kata kerja;
5.         Penulisan kata majemuk “aneka ragam” dilepas, akan tetapi “keanekaragaman” digabung, karena ada awalan “ke” dan akhiran “an”;
6.         Kata “analisa” seharusnya “analisis”, karena yang diambil dalam transformasi ke dalam bahasa Indonesia adalah pengucapannya dalam bahasa Inggris analysis, bukan bahasa Belanda analyse.
Demikian pula “sistem” bahasa Inggris : system), bukan “sistim” (bahasa Belanda : systeem);
7.         Penulisan “...ir” seperti “diinventarisir” dan kata Belanda inventariserenharus diganti menjadi “diinventarisasi” dan kata Inggris inventarization”;
       Demikian juga dengan ploklamir menjadi proklamasi, introdusir menjadi intro duksi, eksploitir menjadi eksploatasi dan segalanya;
8.         Penulisan “kwalitas”, menjadi “kualitas”, karena tidak boleh ada dua huruf mati berurutan, dengan beberapa pengecualian, di antaranya kata “sanksi” tidak boleh sangsi, yang mempunyai pengertian lain;
9.         Penulisan “resiko” menjadi “risiko”, “tehnik” menjadi “teknik”, “azas” menjadi “asas”;
10.     Penulisan “efektip, produktip, negatip” huruf “p”nya diganti dengan “f” menjadi “efektif, produktif, negatif” karena bangsa Indonesia mengenal dan dapat mengucapkan huruf :“ f”;
11.     Kata “f” memakai “f”, akan tetapi apabila berubah menjadi “aktivitas” huruf “f” berubah menjadli “v”;
12.     Kata “peruntukan” ditulis dengan satu “k”, yaitu awalan pe dan akhiran an, akan tetapi “diperuntukan” ditulis dengan dua “k” karena di sini dengan awalan di dan akhiran kan;
13.     Kata “data-data” adalah keliru, karena “data” adalah jamak dan kata “datum” yang tunggal;
14.     Kata “yang mana, di mana” perlu diganti;
15.     Perlu diperhatikan bentuk kalimat aktif dengan menggunakan kata kerja dengan awalan “me” serta kalimat pasif dengan menggunakan awalan “di”, seperti “Dalam Pasal 5 dinyatakan ...“ dan “Pasal 5 menyatakan “, jadi bukan “Dalam Pasal 5 menyatakan ....“;
16.     Penulisan “nonhayati” digabung karena kata “non” tidak berdiri sendiri;
17.     Dalam karya ilmiah dihindari kata seperti “tidak karuan, seenaknya” yang digunakan sebagai ungkapan sehari-hari;
18.     Penggunaan “adalah merupakan” perlu dipilih satu, karena kedua-duanya adalah predikat.
19.     Gelar tidak digunakan dalam naskah maupun dalam daftar pustaka.
Dapat digunakan dalam ucapan terima kasih.
20.     Penulisan referensi dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem catatan kaki (footnotes) atau dimasukkan dalam teks di belakang kutipan (nama penulis, tahun penerbitan : halaman); Pilih di antara keduanya, tidak boleh dicampur.
21.     Penomoran dapat dilakukan dengan sistem digital atau penggunaan huruf dan angka dengan urutan : I, A, 1., a., 1), a), (1), dan (a); Pilih di antara keduanya, tidak boleh dicampur.
22.     Hindari kata seperti “sangat perlu sekali” yang bersifat berlebihan;
23.     Kata “konsepsional” adalah dari kata Belanda “conceptioneel”, sebagaimana juga kata “konsepsi” dari kata Belanda “conceptie”;
Adalah lebih tepat menggunakan kata “konseptual” dan kata Inggris “conceptual”, sebagaimana juga kata “konsep” dan kata Inggris “concept”;
24.     Penggunaan bentuk jamak “saran-saran” tidak perlu, karena “saran” mengandung makna tunggal maupun jamak;
25.     Pengunaan tanda baca - hanya untuk pemenggalan kata; Dengan demikian tidak digunakan untuk meluruskan garis kanan dan atas ke bawah (“kosmetika”), juga tidak digunakan untuk penomoran;
26.     Mengingat program komputer pada umumnya adalah program bahasa Inggris, perlu diperhatikan pemenggalan kata bahasa Indonesia yang tidak dikenal oleh program komputer.
Caranya adalah dengan menggeser kata kedua, kata ketiga dan seterusnya dari baris yang mengandung kesalahan pemenggalan sampai diperoleh pemenggalan yang benar menurut bahasa Indonesia;
27.     Kata “sedangkan, sehingga, dan” tidak dapat digunakan sebagai awal kalimat, karena merupakan kata penghubung;
28.     Penggunaan kata “saya, kami, kita” dalam penulisan karya ilmiah sejauh mungkin dihindarkan, diganti dengan “penulis”, “peneliti” atau digunakan kalimat pasif (awalan di);
29.     Sub-judul tidak boleh ditulis di bagian bawah halaman, akan tetapi harus dipindahkan ke halaman berikutnya.
30.     Kata “daripada” hanya digunakan apabila ada tandingannya, tidak boleh untuk menyatakan kepunyaan;
31.     Tidak perlu memulai kalimat dengan kata “bahwa”, yang hanya dipakai sebagai permulaan konsiderans;
32.     Antara sumber kutipan dalam naskah dan daftar pustaka, harus ada hubungan timbal balik; yang ada dalam daftar pustaka ditemukan sebagai sumber dalam naskah dan yang dikutip dalam naskah terdapat sumbernya dalam daftar pustaka;
33.     Guna memperoleh kalimat lengkap, perlu senantiasa diadakan “analisis kalimat”, yang berarti bahwa perlu dalam benak pikiran diadakan penyederhanaan kalimat, agar terlihat dengan jelas apa yang menjadi predikat dan apa yang menjadi subyek. Yang dapat menjadi predikat adalah selalu kata kerja yang berjumlah satu. Yang dapat menjadi subyek adalah selalu kata benda yang berjumlah satu;
34.     Perlu dihindari pembuatan kalimat yang panjang-panjang, sehingga menjadi tidak jelas makna kalimat karena mengandung berbagai pikiran menjadi satu.
Seyogyanya satu pokok pikiran dituangkan dalam satu kalimat;
35.     Penempatan tanda baca selalu “menempel” pada huruf atau angka, tidak berdiri sendiri, seperti (“ekolabel”), tidak boleh ditulis dengan spasi seperti “(ekolabel)”, atau “tahun 1996”. Tidak boleh ditulis dengan spasi “1996”, dengan demikian dihindarkan adanya tanda baca yang pindah ke baris berikutnya, terlepas dari kata atau angka sebelumnya. Sebaliknya, penggunaan tanda baca, selalu diikuti dengan spasi, seperti setelah titik, koma, kurung tutup dan sebagainya.


























Lampiran 1.  Surat Keputusan Direktur

PERATURAN DIREKTUR PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
NOMOR: 01/Unpas-FH.D/Q/IX/2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN AKADEMIK JENJANG STRATA 2
MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS PASUNDAN

Menimbang  :
a.    bahwa penyelenggaraan akademik yang bermutu sangat menentukan pencapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
b.   bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan akademik pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan yang berlaku sudah tidak memadai untuk menjamin berlangsungnya proses akademik yang bermutu pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
c.    bahwa perlu pengaturan penyelenggaraan akademik yang menjamin tercapainya tujuan pendidikan dan pembelajaran pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan menuju Magister Ilmu Hukum Unggulan Dalam Kualitas dan member peran dalam pembangunan Hukum;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur tentang Penyelenggaraan Akademik Jenjang Strata 1 Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
Mengingat    :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor  78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45);
3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara 2005, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara 2010, Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
6.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik;
7.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;
8.   Keputusan BAN PT Depdiknas RI Nomor 029/BAN-PT/AK-IX/S2/XII/2011 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Magister Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi, dengan hasil peringkat “Akreditasi B”;
9.   Keputusan Yayasan Dikti Pasundan  Nomor 001A/YPTP/SK/A/2011 tanggal 9 Pebruari 2011, tentang Statuta Universitas Pasundan;
10.    Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor 49/Unpas.R/SK/Q/IV/2009, tentang Pemberlakuan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedure);
11.    Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor 98/Unpas.R/SK/Q/IX/2012 tentang Kurikulum Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2012;
12.    Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor 109/Unpas.R/SK/C/IX/2012 tentang Pengangkatan Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan Periode 2012-2014;
13.    Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor    30a/Unpas.R/SK/Q/II/2013, tentang Rencana Strategis Universitas Pasundan Tahun 2013-2017;
14.    Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan Nomor 17/Unpas-FH.D/SK/Q/IX/2012 Tentang Penyebaran Mata Kuliah Kurikulum Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :  PERATURAN DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS PASUNDAN TENTANG PENYELENGGARAAN AKADEMIK JENJANG STRATA2 MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

























BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:
1.        Universitas adalah Universitas Pasundan.
2.        Rektor adalah Rektor Universitas Pasundan.
3.        Magister Ilmu Hukum adalah Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
4.        Direktur adalah Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan.
5.        Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan.
6.        Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap.
7.        Dosen pembimbing akademik adalah dosen yang ditunjuk oleh Direktur untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam kaitannya dengan kemajuan dan permasalahan kegiatan studi peserta didik.
8.        Dosen pembimbing penulisan tesis adalah dosen yang ditunjuk oleh Direktur untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam kaitannya dengan penulisan tesis.
9.        Kurikulum Magister Ilmu Hukum adalah struktur mata kuliah dan seperangkat rencana serta pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran di bidang ilmu hukum, serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
10.    Kurikulum Inti Program Studi Magister Ilmu Hukum merupakan ciri kompetensi utama dan bersifat:
a.    Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan;
b.    Acuan utama/baku minimal mutu penyelenggaraan program studi;
c.    Berlaku secara nasional dan internasional;
d.   Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang.
11.  Kurikulum Institusional Program Studi  Magister Ilmu Hukum merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
12.  Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (selanjutnya ditulis MPK) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta memiliki tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
13.  Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (selanjutnya ditulis MKK) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan landasan penguasaan ilmu hukum dan keterampilan hukum tertentu.
14.  Mata Kuliah Keahlian Berkarya (selanjutnya ditulis MKB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli hukum dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu hukum dan keterampilan hukum.
15.  Mata Kuliah Perilaku Berkarya (selanjutnya ditulis MPB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku menurut keahlian berdasarkan ilmu hukum dan keterampilan hukum.
16.  Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (selanjutnya ditulis MBB) adalah kelompok mata kuliah yang bertujuan untuk memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian hukum dalam berkarya.
17.  Student Center Learning (SCL) adalah sistem pembelajaran dengan menempatkan peserta didik sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dan dosen berfungsi sebagai fasilitator.
18.    Indeks Prestasi (selanjutnya ditulis IP) adalah ukuran kemampuan belajar atau kemampuan akademik peserta didik pada semester tertentu.
19.    Indeks Prestasi Kumulatif (selanjutnya ditulis IPK) adalah hasil perhitungan rata-rata IP seluruh semester yang digunakan sebagai ukuran kemampuan akademik peserta didik selama masa studi.
20.    Kartu Rencana Studi (selanjutnya ditulis KRS) adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh.
21.    Kartu Hasil Studi (selanjutnya ditulis KHS) adalah kartu yang memuat nilai-nilai matakuliah, indek prestasi pada semester berjalan dan perolehan seluruh SKS yang dikumpulkan serta IPK.
22.    Registrasi adalah pendaftaran peserta didik yang diperuntukkan bagi peserta didik semester pertama tahun pertama (peserta didik baru).
23.    Heregistrasi adalah pendaftaran ulang yang diperuntukkan bagi peserta didik semester kedua dan berikutnya (peserta didik lama).
24.    Registrasi peserta didik meliputi :
a.    Registrasi administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk memperoleh status terdaftar sebagai peserta didik;
b.    Registrasi akademik merupakan kegiatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah, praktikum, ujian dan atau kegiatan akademik lainnya yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan.
25.    Semester adalah satuan waktu kegiatan akademik terjadwal atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan ikutannya, termasuk kegiatan penilaian atau ujian.
26.    Satuan Kredit Semester (selanjutnya ditulis SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal disertai 2 (dua) sampai 4 (empat) jam per minggu untuk tugas atau kegiatan lain yang terstruktur maupun mandiri selama satu semester.
27.    Rencana Proses Pembelajaran (selanjutnya ditulis RPP) adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok mata kuliah yang memuat komponen nama, kode, perkiraan waktu, nomor urut tatap muka, tujuan instruksional khusus, tujuan instruksional umum, pokok dan sub pokok bahasan, kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan referensi mata kuliah.
28.    Mutasi peserta didik adalah perubahan status peserta didik yang berkaitan dengan registrasi administratif maupun akademik meliputi pindah studi, putus kuliah, cuti akademik, aktif kembali, tidak melapor, meninggal dunia dan proses wisuda.
29.    Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu (semester) tertentu selama peserta didik mengikuti program studi di Magister Ilmu.
30.    Cuti akademik terencana adalah cuti akademik yang diberikan atas permohonan peserta didik bersangkutan sebelum pelaksanaan registrasi.
31.    Cuti akademik tidak terencana adalah cuti akademik yang dapat diberikan atas permohonan peserta didik atau wali peserta didik bersangkutan selama semester berjalan karena alasan sakit atau kecelakaan.
32.    Cuti akademik karena alasan khusus adalah cuti akademik yang dapat diberikan secara sangat selektif atas permohonan peserta didik bersangkutan dalam kurun waktu semester berjalan karena pertimbangan tertentu.
33.    Mangkir adalah keadaan dimana peserta didik tidak melakukan registrasi akademik yang dilakukan tanpa ijin Direktur.
34.    Ujian tengah semester adalah ujian yang diselenggarakan Magister Ilmu pada tiap tengah Semester.
35.    Ujian akhir semester adalah ujian yang diselenggarakan Magister Ilmu pada tiap akhir Semester.
36.    Tesis adalah karya tulis ilmiah berupa uraian penelitian yang membahas suatu permasalahan dalam bidang ilmu hukum dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum untuk mencari pemecahan masalahnya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
37.    Bimbingan Tesis adalah memberikan petunjuk dan saran dari Dosen Pembimbing terhadap peserta didik bimbingannya, mengenai topik, judul penelitian, sistematika penulisan, kegiatan penelitian dan materi atau muatan tulisan.
38.    Pembimbing Tesis adalah Pembimbing Mandiri yang merupakan tenaga akademik yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
39.    Seminar Usulan Penulisan Tesis adalah suatu seminar untuk memperoleh bahan masukan Usulan Penulisan Tesis yang diajukan oleh peserta didik setelah mendapat bimbingan dari Pembimbing Tesis.
40.    Tim Penguji adalah terdiri dari Tim Penguji Usulan Penulisan Tesis dan Tim Penguji Ujian Sidang Tesis yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur.
41.    Gelar akademik di Magister Ilmu adalah Magister Hukum (M.H.) yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan dan telah di wisuda di tingkat universitas.
42.    Pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
43.    Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan terhadap peserta didik, dosen, dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN

Pasal 2
Tujuan pendidikan jenjang Strata2 di bidang hukum adalah:
a.    memiliki pengetahuan, pemahaman dan penghayatan terhadap Ilmu Hukum.
b.    menerapkan dan/atau mengembangkan Ilmu Hukum di dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga bermanfaat bagi kehidupan;
c.    mengikuti dan/atau mengupayakan pengembangan Ilmu Hukum baik secara akademik maupun praktis sehingga tercipta keahlian dalam profesinya;
d.   membekali kemampuan untuk berkerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sehingga tujuan hukum dapat direalisasikan dalam kenyataan;
e.    ikut serta membangun bangsa dan negara melalui pemanfaatan Ilmu Hukum secara aktif, kreatif dan beretika.

BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Pasal 3
(1)   Magister Ilmu hukum menerima peserta didik berdasarkan seleksi yang diselenggarakan oleh Universitas dan Magister Ilmu sesuai syarat-syarat yang ditentukan.
(2)   Magister Ilmu hukum dapat menerima peserta didik tugas belajar berdasarkan kerja sama antara Universitas dan/atau Magister Ilmu dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.

Pasal 4
(1)   Magister Ilmu hukum pada dasarnya tidak menerima peserta didik pindah kuliah dari Magister Ilmu lain.
(2)   Magister Ilmu hukum dapat menerima peserta didik pindah kuliah dari Magister Ilmu hukum lain apabila daya tampung Magister Ilmu hukum masih memungkinkan dan berdasarkan pertimbangan kepindahan tugas/pekerjaan orang tua atau peserta didik yang bersangkutan ke Bandung, dengan syarat sebagai berikut:
a.    telah mengikuti pendidikan minimal 1 semester dengan IPK minimal 2,75 dari Magister Ilmu hukum yang terakreditasi;
b.    lolos seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu hukum;
c.         mengikuti penyesuaian kurikulum Magister Ilmu hukum;
d.   memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan baik Universitas maupun Magister Ilmu.

Pasal 5
(1)   Jadwal serta persyaratan registrasi dan heregistrasi ditentukan oleh Universitas dan/atau Magister Ilmu.
(2)   Heregistrasi berlaku untuk setiap semester.

BAB IV
MASA STUDI

Pasal 6
(1)   Masa studi jenjang Strata 2 pada Magister Ilmu hukum ditetapkan 7 (tujuh) semester.
(2)   Masa studi jenjang Strata 2 pada Magister Ilmu hukum dapat ditempuh paling cepat 3 (tiga) semester, atau paling lama 7 (tujuh) semester.

BAB V
KURIKULUM

Pasal 7
(1)   Kurikulum disusun dan dirancang oleh Tim Kurikulum Magister Ilmu Hukum yang dibentuk oleh Direktur.
(2)   Kurikulum disusun melalui beberapa tahapan dengan mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum perguruan tinggi yang berlaku.
(3)   Tahapan penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.  Tim Kurikulum menyusun rencana kurikulum berdasarkan analisis kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), kesempatan (Opportunities);
b.  Rencana kurikulum dibahas dalam lokakarya yang melibatkan semua dosen dan stakeholders (alumni, pengguna, pemerintah, swasta, dan asosiasi profesi);
c.  Rencana kurikulum yang sudah disempurnakan dimintakan pengesahan Senat Magister Ilmu;
d.  Kurikulum yang telah disahkan oleh Senat Magister Ilmu dimintakan persetujuan/pengesahan Rektor.
(4)   Kurikulum dievaluasi setiap 4 (empat) tahun akademik.
(5)   Evaluasi kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
(1)     Kurikulum dan jumlah sks yang menjadi dasar penyelenggaraan Program magister Ilmu Hukum adalah 42 sks yang terdiri atas :
a.    Kurikulum inti sejumlah 16 sks dan kurikulum institusional 26 sks;
b.    Kurikulum institusional terdiri dari Kurikulum Wajib Magister Ilmu, Kurikulum Wajib Bidang Minat dan Pilihan.
(2)     Kurikulum jenjang Strata 2 pada Magister Ilmu hukum terdiri atas 5 kelompok mata kuliah, yakni:
a.    Mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK);
b.    Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK);
c.    Mata kuliah keahlian berkarya (MKB);
d.   Mata kuliah perilaku berkarya (MPB);
e.    Mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB);
(3)     Daftar nama mata kuliah untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan Peraturan Direktur ini.
(4)     Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kode dan bobot dalam SKS.
(5)     Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk menyelesaikan jenjang Strata 2 mempunyai bobot 42 SKS.
(6)     SKS suatu mata kuliah ditetapkan berdasarkan kegiatan pendidikan yang diletakkan pada mata kuliah tersebut setiap jam kuliah seminggu dalam satu semester.

BAB VI
RENCANA STUDI

Pasal 11
(1)   Peserta didik wajib merencanakan studinya dengan melakukan entri data rencana studi melalui Sistem Informasi Akademik sebelum kegiatan pendidikan dimulai.
(2)   Jadwal entri data rencana studi ditetapkan oleh Direktur.
(3)   Entri data rencana studi di luar jadwal yang telah ditentukan harus mendapat izin Direktur dan dikenakan sanksi pengurangan jumlah SKS.
(4)   Sebelum entri data rencana studi peserta didik dapat meminta bimbingan dari Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 12
(1)   Jumlah SKS pada semester pertama yang dapat direncanakan peserta didik mengikuti jumlah paket mata kuliah.
(2)   Jumlah SKS yang dapat direncanakan peserta didik pada semester kedua dan berikutnya ditentukan berdasarkan IPK yang diperoleh peserta didik pada semester sebelumnya.
(3)   Jumlah SKS yang dapat direncanakan peserta didik dalam 1 (satu) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
(4)   Penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 13
(1)   Pembatalan dan/atau perubahan rencana studi dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(2)   Pembatalan dan/atau perubahan di luar jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur.

BAB VII
PELAKSANAAN PENDIDIKAN

Pasal 14
(1)   Tahun akademik Magister Ilmu hukum terdiri atas 2 (dua) semester yang disebut semester gasal dan semester genap.
(2)   Kegiatan pendidikan 1 (satu) semester diselenggarakan dalam waktu antara 12 sampai dengan 16 minggu termasuk di dalamnya ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3)   Kegiatan pendidikan untuk setiap mata kuliah meliputi kuliah tatap muka, praktik dan/atau tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Dosen pengampu mimbar dan/atau Direktur.
Pasal 15
(1)   Perkuliahan tatap muka mata kuliah yang berbobot 2 SKS bernilai 100 menit, dan 3 SKS bernilai 150 menit diselenggarakan satu kali dalam seminggu.
Pasal 16
Perkuliahan pada dasarnya dilaksanakan dengan menggunakan metode Student Centered Learning (SCL).
Pasal 17
Perkuliahan untuk setiap mata kuliah pada dasarnya dilaksanakan dalam kelas dengan jumlah peserta didik peserta maksimum 45.

Pasal 18
(1)   Dosen wajib mematuhi tata tertib perkuliahan sebagai berikut:
a.  Melaksanakan perkuliahan tepat waktu dan sesuai dengan jadwal;
b.  Berpakaian rapih, sopan dan pantas;
c.  Mengisi dan menandatangani presensi;
d.  Memberi informasi Silabi, SAP, RPP dan bahan perkuliahan kepada peserta didik;
e.  Mengganti perkuliahan pada kesempatan yang lain apabila berhalangan hadir pada perkuliahan terjadwal;
(2)   Mahasiwa wajib mematuhi tata tertib perkuliahan sebagai berikut:
a.  Masuk kelas tepat waktu;
b.  Berpakaian pantas, rapi, dan bersepatu;
c.  Menandatangani presensi;
d.  Mengikuti kuliah dengan tertib;
e.  Tidak merokok, makan dan/atau minum dalam ruang kuliah;
f.   Tidak mengaktifkan handphone dan/atau alat komunikasi lain yang mengganggu perkuliahan.

Pasal 19
(1)   Jadwal kegiatan pendidikan Magister Ilmu hukum disusun berdasarkan kalender akademik Magister Ilmu hukum yang ditetapkan oleh Direktur.
(2)   Kalender akademik Magister Ilmu hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan Direktur dengan berpedoman pada kalender akademik Universitas.

Pasal 20
(1)   Dosen/Tim Dosen harus membuat RPP.
(2)   Setiap RPP harus dilengkapi dengan bahan ajar yang di-upload dalam e-Learning Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
(3)   RPP dan bahan ajar harus dikaji ulang oleh Prodi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan disahkan oleh Direktur.
(4)   Pengawasan dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu Pascasarjana Unpas.


BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN

Pasal 22
Tugas seorang dosen adalah:
a.  Mengajar dan mendidik;
b.  Melakukan penelitian;
c.  Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
d.  Melakukan pembimbingan akademik;
e.  Melakukan pembimbingan penulisan tesis.

Pasal 23
(1)   Beban tugas ekuivalensi 12 SKS setiap minggu, setiap semester.
(2)   Satu SKS dihitung setara dengan 3 jam kerja per minggu selama 1 semester.

Pasal 24
Dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, yakni:
a.  mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuan serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan;
b.  menjalin hubungan baik dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
c.  menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat;
d.  memberikan motivasi kepada peserta didik sehingga dapat merangsang daya pikir.

Pasal 25
(1)     Dosen melakukan proses pembelajaran dengan mengikuti perkembangan metode pengajaran, dengan ketentuan:
a.  pelaksanaan tidak menurunkan kualitas;
b.  tidak merugikan peserta didik;
c.  menjamin tercapainya kompetensi.
(2)     Pada setiap akhir semester diadakan evaluasi tentang pelaksanaan substansi pembelajaran oleh Unit Penjamin Mutu.

Pasal 26
(1)   Dosen wajib mengisi daftar hadir mengajar.
(2)   Apabila dosen tidak memberi kuliah pada hari dan jam yang sudah dijadwalkan, dosen wajib memberi kuliah pengganti pada hari dan jam yang lain;
(3)   Hari dan jam kuliah pengganti ditentukan berdasarkan kesepakatan antara dosen dan peserta didik dengan memperhatikan ketersediaan ruangan.

BAB IX
PEMBIMBINGAN AKADEMIK

Pasal 27
(1)     Setiap peserta didik berhak mendapat bimbingan dari seorang dosen pembimbing akademik yang ditunjuk oleh Direktur.
(2)     Setiap dosen pembimbing akademik wajib mengadakan pertemuan dengan peserta didik bimbingannya minimal 4 (empat) kali setiap semester.
(3)     Dosen pembimbing akademik bertugas:
a.  Memberikan pembimbingan akademik yang berkualitas;
b.  Mendorong peserta didik bimbingannya untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses;
c.  Membimbing peserta didik dalam menentukan mata kuliah dan jumlah SKS yang dapat diambil dalam semester yang bersangkutan;
d.  Memandu peserta didik bimbingannya untuk membuat perencanaan cerdas dalam proses pembelajaran pada Magister Ilmu agar dapat lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan;
e.  Memandu peserta didik bimbingannya agar memiliki kemampuan dalam menginternalisasikan nilai-nilai luhur Universitas;
f.   Memandu peserta didik bimbingannya dalam mengembangkan karakter intelektual secara terpuji;
g.  Memotivasi peserta didik bimbingannya untuk menjadi lulusan yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.




BAB X
CUTI AKADEMIK

Pasal 28
(1)   Cuti akademik terdiri atas cuti akademik terencana, cuti akademik tidak terencana, dan cuti akademik karena alasan khusus.
(2)   Cuti akademik terencana hanya dapat diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(3)   Cuti akademik tidak terencana dan cuti akademik karena alasan khusus dapat diberikan sewaktu-waktu.
(4)   Cuti akademik dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) semester, baik terus menerus maupun tidak terus menerus, kecuali dengan izin Rektor.
(5)   Masa cuti akademik yang diambil setelah peserta didik mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pertama tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
(6)   Peserta didik yang memperoleh izin cuti akademik tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.

Pasal 29
(1)     Permohonan cuti akademik diajukan kepada Direktur dengan tembusan kepada Rektor, dalam hal:
a.  pengajuan dilakukan setelah melewati dua tahun masa kuliah;
b.  lama cuti yang dimohon tidak melebihi 4 (empat) semester.
(2)     Permohonan cuti akademik diajukan kepada Rektor dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal:
a.  pengajuan dilakukan sebelum melewati 2 (dua) tahun masa kuliah;
b.  lama cuti yang dimohon lebih dari 2 (dua) semester, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) semester;
c.  cuti yang dimohon adalah cuti karena alasan khusus.
(3)     Permohonan cuti akademik harus diajukan sebelum pelaksanaan registrasi;
(4)     Ketentuan pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal cuti yang dimohon adalah cuti yang tidak direncanakan dan cuti karena alasan khusus.



Pasal 30
(1)   Persetujuan cuti akademik selama 2 (dua) semester atau kurang diberikan oleh Direktur dalam bentuk Surat Keputusan Direktur.
(2)   Persetujuan cuti akademik selama lebih dari 3 (tiga) semester diberikan oleh Rektor;
(3)   Dalam memberikan persetujuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor yang terkait;
(4)   Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pula tentang perubahan yang terjadi akibat pemberian cuti, seperti perubahan masa studi dan jadwal evaluasi peserta didik.

Pasal 31
(1)   Peserta didik yang melakukan cuti belajar tanpa izin harus membayar dana pengembangan pendidikan (DPP) yang terhutang selama masa cuti tanpa izin dimaksud.
(2)   Peserta didik yang melakukan cuti belajar lebih dari 4 (empat) semester berturut-turut tanpa izin harus membayar DPP terhutang yang besarnya disamakan dengan DPP peserta didik baru tahun akademik berjalan.

Pasal 32
Masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi peserta didik yang memperoleh izin cuti akademik disesuaikan dengan masa cuti yang diberikan.

BAB XI
UJIAN DAN PENILAIAN MATA KULIAH
Bagian Pertama
Ujian Mata Kuliah

Pasal 33
(1)   Ujian mata kuliah diadakan pada setiap semester yang terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
(2)   UTS dan UAS dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kalender akademik Magister Ilmu hukum.
(3)   Dosen dimungkinkan menyelenggarakan ujian di luar jadwal kalender Magister Ilmu hukum berdasarkan izin Direktur.


Pasal 34
(1)   Pada asasnya ujian diselenggarakan secara tertulis.
(2)   Dosen dapat memberikan ujian dalam bentuk lisan dan/atau tugas lain sebagai pengganti ujian tertulis, dengan syarat bobotnya setara dengan ujian tertulis.

Pasal 35
(1)     Peserta didik berhak menempuh ujian apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Memiliki kartu tanda peserta didik yang masih berlaku;
b.  Telah mengisi rencana studi pada semester yang bersangkutan;
c.  Memiliki kartu ujian yang masih berlaku;
d.  Telah mengikuti perkuliahan minimal 80% dari jumlah kehadiran dosen mengajar (untuk ujian akhir semester);
e.  Telah memenuhi kewajiban dan menyelesaikan urusan administrasi dan keuangan.
(2)     Ujian mata kuliah yang tidak tercantum di dalam rencana studi dinyatakan tidak sah (batal).
(3)     Peserta didik yang telah memenuhi persyaratan ujian sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) tetapi tidak menempuh ujian tanpa alasan yang sah pada waktu yang telah ditentukan, gugur haknya untuk menempuh ujian.

Bagian Kedua
Tata Tertib Ujian Tertulis

Pasal 36
(1)   Peserta didik peserta ujian wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
a.  berpakaian pantas, rapi, dan bersepatu;
b. berada di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai;
c.  duduk di kursi sesuai dengan nomor kursi;
d. selama ujian berlangsung berada di ruang ujian dan hanya boleh keluar ruang ujian setelah ujian berlangsung 30 menit;
e. membawa alat tulis seperlunya;
f.   menunjukkan kartu tanda peserta didik dan kartu ujian semester bersangkutan yang berlaku;
g.  mengisi daftar hadir ujian;
h.  mengisi kolom identitas secara lengkap dan benar;
i.   menjaga ketenangan selama ujian berlangsung;
j.   mengumpulkan hasil pekerjaan ujian di ruangan ujian.

(2)   Peserta didik peserta ujian dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  terlambat lebih dari 30 menit sejak ujian dimulai;
b.  memakai kaos oblong dan/atau sandal;
c.  membawa tas dan/atau buku ke tempat duduk, kecuali untuk ujian dengan sistem buku terbuka (open book);
d.  melampaui batas waktu ujian yang ditentukan;
e.  bekerja sama dalam mengerjakan soal-soal ujian, walaupun ujian dilaksanakan dengan sistem buku terbuka (open book);
f.   mengaktifkan handphone, alat komunikasi dan/atau alat komunikasi lain yang mengganggu berlangsungnya ujian;
g.  merokok, makan dan/atau minum di dalam ruang ujian, kecuali ditentukan lain;
h.  melakukan kecurangan;
i.   menyerahkan hasil pekerjaan ujian di luar ruang ujian;
(3)   Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
(4)   Jenis-jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai berikut:
a. dilarang mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan;
b. diberi peringatan;
c. dikeluarkan dari ruang ujian;
d. pekerjaan ujian dinyatakan tidak sah, dan/atau
e. sanksi lain yang ditentukan oleh Direktur.
(5)   Pengenaan sanksi atas pelanggaran dilakukan oleh petugas piket jaga ujian, penanggung jawab ruang, pengawas ujian dan/atau dosen pengawas ujian.

Bagian Ketiga
Pengawasan Ujian

Pasal 37
Pengawasan ujian dilakukan oleh Dosen dan tenaga kependidikan yang ditunjuk Direktur.

Pasal 38
(1)   Pengawas ujian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  berpakaian pantas, rapi, dan bersepatu;
b.  hadir di sekretariat panitia ujian selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dilaksanakan;
c.  menandatangani daftar hadir di sekretariat panitia ujian dan mengisi serta menandatangani berita acara pelaksanaan ujian di ruang ujian;
d.  menjaga ketenangan selama ujian berlangsung;
e.  memeriksa kartu tanda peserta didik yang berlaku dan memaraf kartu ujian;
f.   menunjuk pengawas pengganti dan/atau memberitahukan kepada panitia ujian dalam hal berhalangan hadir;
g.  mengumpulkan dan mengurutkan lembar hasil perkerjaan ujian sesuai nomor urut ujian;
h.  menyerahkan hasil pekerjaan ujian ke panitia ujian sesaat setelah pelaksanaan ujian selesai.
(2) Pengawas ujian yang melanggar salah satu atau beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Ujian Dispensasi

Pasal 39
(1) Ujian dispensasi dapat diadakan karena pada saat ujian dilaksanakan peserta didik tidak dapat mengikuti dengan salah satu atau beberapa alasan sebagai berikut:
a.  peserta didik sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter;
b.  peserta didik sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit;
c.  peserta didik mendapat tugas dari negara, pemerintah daerah, Universitas, dan/atau Magister Ilmu, yang dibuktikan dengan surat tugas;
d.  anggota keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua peserta didik mengalami kecelakaan, sakit parah, dan/atau meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang;
e.  peserta didik mengalami kecelakaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang;
f.   alasan lain yang dapat diterima oleh Wakil Direktur I.
(2) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ujian dispensasi dapat diberikan untuk keperluan perbaikan IPK bagi peserta didik yang akan mengikuti wisuda, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    jumlah mata kuliah dengan nilai D melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan mata kuliah;
b.    ada 1 (satu) mata kuliah dengan nilai E, dan/ atau
c.    IPK belum mencapai 2,75 (dua koma tujuh lima).

Pasal 40
(1)   Untuk dapat mengikuti ujian dispensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) peserta didik yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan ujian dispensasi kepada Prodi dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah hari ujian berakhir.
(2)   Jadwal ujian dispensasi ditentukan oleh Prodi.

Bagian Kelima
Penilaian Mata Kuliah

Pasal 41
(1) Untuk setiap kegiatan perkuliahan mata kuliah dilakukan penilaian oleh dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
(2)   Penilaian mata kuliah dilakukan dengan:
a.  ujian tertulis atau ujian lisan pada ujian tengah semester maupun ujian akhir semester;
b.  tugas pembuatan karya tulis; dan/ atau
c.  observasi keaktifan peserta didik di kelas.
(3)   Hasil penilaian akhir mata kuliah ditunjukkan dalam huruf A, B ,C, D, atau E dengan
bobot:
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
Bagian Keenam
Pengolahan Nilai

Pasal 42
(1)   Pengolahan nilai meliputi kegiatan:
a.  Pengiriman berkas hasil ujian kepada dosen penguji selambat-lambatnya 1 hari setelah ujian selesai;
b.  Koreksi hasil ujian oleh dosen penguji;
c.  Pengiriman nilai hasil ujian dari dosen penguji selambat-lambatnya 14 hari setelah ujian mata kuliah dosen yang bersangkutan dilaksanakan;
d.  Pengumuman nilai hasil ujian selambat-lambatnya 2 hari setelah nilai ujian diterima.
(2) Pengiriman berkas hasil ujian dilampiri ketentuan batas waktu penyerahan nilai hasil ujian.
(3)   Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dosen penguji tidak menyerahkan nilai hasil ujian, dosen yang bersangkutan akan diperingatkan agar segera memasukkan nilai paling lama 3 hari.
(4)   Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dosen penguji tidak menyerahkan nilai hasil ujian, akan diselenggarakan koreksi bersama paling lama 3 hari oleh Ketua Prodi, penanggung jawab mata kuliah dan/atau penanggung jawab kelas atau ditunjuk korektor pengganti.
(5)   Apabila koreksi bersama atau koreksi oleh korektor pengganti tidak dapat dilaksanakan, maka peserta didik peserta ujian diberi nilai B.
(6) Peserta didik yang merasa dirugikan dengan nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan keberatan kepada penanggung jawab mata kuliah atau penanggung jawab kelas dengan syarat pada semester berjalan peserta didik yang bersangkutan mendapat nilai A untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) mata kuliah.

Pasal 43
Dosen penguji dapat melakukan penundaan nilai ujian terhadap peserta didik yang belum menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen penguji di luar ujian tersebut.

Pasal 44
Dosen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (5) Peraturan Direktur ini, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Magister Ilmu Hukum, dan kegiatan pengembangan kompetensi.


Pasal 45
Biaya untuk koreksi bersama atau koreksi oleh korektor pengganti dibebankan pada anggaran Magister Ilmu hukum.

BAB XII
PENULISAN TESIS
Bagian Pertama

PERSYARATAN DAN PROSEDUR BIMBINGAN

PENULISAN TESIS

Persyaratan Penulisan Tesis


Pasal 48
(1)      Yang diperkenankan mulai melakukan Penulisan Tesis adalah peserta didik yang telah memenuhi syarat baik akademik maupun administrasi yang ditetapkan oleh Magister Ilmu Hukum;
(2)      Persyaratan akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Tercatat dalam Kartu Rencana Studi melalui proses kontrak kredit sebagaimana ditentukan dalam perwalian;
b.      Telah menempuh dan lulus Mata Kuliah minimal 32 SKS;
c.       Sudah menempuh dan lulus Mata Kuliah keahlian dan Metode Penelitian Hukum dengan nilai minimal C;
d.      Telah memenuhi ketentuan nilai, yaitu Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
e.       Tidak terdapat nilai D dan E;
(3)      Persyaratan administrasi seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah kewajiban menyelesaikan segala biaya yang ditetapkan oleh Magister Ilmu hukum.

Bagian Kedua
Persyaratan Pembimbing

Pasal 49
Persyaratan Pembimbing Mandiri adalah sebagai berikut:
a.       Serendah-rendahnya berpendidikan Doktor (S2) dan memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
b.      Bergelar Doktor (S3) dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Asisten Ahli;





Bagian Ketiga
Prosedur Bimbingan Penulisan Tesis

Pasal 50
Bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat-syarat pada Pasal 48 di atas berhak mengajukan bimbingan Penulisan Tesis, dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Sesuai dengan Program Kekhususan yang ditempuh, peserta didik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan bimbingan Penulisan Hukum kepada Direktur up.Wakil Direktur  I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan (KSBAP) di loket layanan akademik;
b.      Petugas layanan akademik mengverifikasi data base peserta didik sebelum dikeluarkannya Formulir Penulisan Tesis yang selanjutnya untuk disetujui oleh Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan (KSBAP);
c.       Setelah Formulir Penulisan Tesis peserta didik disetujui oleh Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan (KSBAP), kemudian Formulir tersebut diserahkan kepada peserta didik yang bersangkutan untuk selanjutnya melakukan konsultasi penentuan judul Penulisan Tesis kepada Kaprodi;
d.      Kaprodi mempertimbangkan dan mengecek serta memberikan penjelasan sekaligus memberikan masukan-masukan mengenai judul Penulisan Tesis yang diajukan oleh peserta didik berkaitan dengan kompetensi atau kepakaran Dosen Pembimbingnya;
e.       Ketua Program Studi menunjuk kesediaan Dosen Pembimbing Penulisan Hukum sesuai Judul yang diajukan oleh peserta didik;
f.       Dalam proses penunjukan kesediaan Dosen sebagai Dosen Pembimbing, Dosen dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap judul yang diajukan oleh peserta didik; 
g.      Judul Penulisan Tesis yang telah didisposisi Prodi dan Dosen Pembimbing kemudian diajukan kepada Direktur up. Wakil Direktur I untuk dibuatkan Surat Keputusan Direktur tentang Bimbingan Penulisan Tesis;
h.      Setelah SK. Bimbingan Penulisan Tesis diterbitkan, bagi peserta Penulisan Tesis diwajibkan menempuh Preparation Toefl di Laboratorium Bahasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
i.        Dengan SK. Bimbingan Penulisan Tesis, peserta didik atas arahan Pembimbing menyusun Usulan Penulisan Tesis, untuk kemudian diajukan dalam Seminar Usulan Penulisan Tesis;
j.        Jangka waktu bimbingan Usulan Penulisan Tesis maksimal 3 bulan sejak keluarnya SK.Bimbingan Penulisan Tesis;
k.      Apabila dalam jangka waktu 6 bulan peserta didik tidak dapat menyelesaikan Usulan Penulisan Tesis diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa bimbingan paling lambat 6 bulan;
l.        Setelah Usulan Penulisan Tesis dinyatakan layak dan diberi nilai dalam Seminar Usulan Penulisan Tesis, selanjutnya peserta didik melakukan penelitian sesuai dengan apa yang tertuang dalam rencana Usulan Penelitian Tesis;
m.    Kepada peserta didik diwajibkan untuk menyusun laporan penelitian yang telah dilakukan (paling lama 6 bulan setelah Sidang UP) dan diwajibkan untuk dimuat pada lembar lampiran Penulisan Tesis;
n.      Jangka waktu bimbingan maksimal 6 bulan sejak peserta didik dinyatakan Layak untuk meneruskan Penulisan Tesis oleh Tim Penguji Seminar Usulan Penulisan Tesis;
o.      Apabila dalam jangka waktu 6 bulan peserta didik tidak dapat menyelesaikan bimbingannya, kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa bimbingan paling lama 6 bulan;
p.      Bila ternyata setelah diberikan perpanjangan masa bimbingan, peserta didik masih belum dapat menyelesaikan bimbingannya, kepada peserta didik yang bersangkutan diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
q.      Penulisan Tesis yang telah disetujui Pembimbing, diajukan kepada Direktur up. Wakil Direktur  I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan (KSBAP) untuk diajukan dalam Sidang Tesis;
r.        Prodi wajib melaksanakan evaluasi proses pembimbingan, mengontrol dan merekap laporan proses bimbingan peserta didik yang menempuh Penulisan Tesis.

BAB XIII
KERANGKA DAN SISTEMATIKA PENULISAN TESIS

Pasal 51
(1)   Kerangka Usulan Penulisan Tesis adalah sebagai berikut :
Tesis meliputi :
1.      Lembar Judul (Kulit Muka);
2.      Lembar Pengesahan;
3.      Lembar Pernyataan;
4.      Daftar Isi;
5.      Latar Belakang Penelitian;
6.      Identifikasi Masalah;
7.      Tujuan Penelitian;
8.      Kegunaan Penelitian;
9.      Kerangka Pemikiran;
10.  Metode Penelitian;
11.  Sistematika Penulisan dan Outline;
12.  Daftar Pustaka.

(2)   Sistematika Penulisan Tesis, adalah sebagai berikut :
Sistematika Tesis, meliputi :
1.      Lembar Judul (Kulit Muka);
2.      Lembar Pengesahan;
3.      Lembar Pernyataan;
4.      Abstrak;
5.      Kata Pengantar;
6.      Daftar Isi;
7.      Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar Lampiran;
8.      Bab I Pendahuluan;
9.      Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka;
10.  Bab III Hasil Penelitian;
11.  Bab IV Analisis/Pembahasan dalam Penelitian;
12.  Bab V Penutup :
A.    Simpulan
B.     Saran.
13.  Daftar Pustaka;
14.  Lampiran (wajib ada) berisi data-data penting hasil penelitian/bukti telah melakukan penelitian.

(3)   Jumlah halaman setiap Penulisan Hukum, untuk Tesis minimal 100 halaman, Memorandum Hukum dan Studi Kasus minimal 40 halaman.
(4)   Lembar pengesahan memuat pengesahan dari Pembimbing, Ketua Prodi, kemudian persetujuan Direktur sebagai Ketua Panitia dan Wakil Direktur I sebagai Sekretaris.




BAB XIV
TATA CARA SEMINAR USULAN PENULISAN TESIS
DAN UJIAN SIDANG MAGISTER
Bagian Pertama
Seminar Usulan Penelitian

Pasal 52
Bagi peserta didik yang telah menyusun Rancangan Usulan Penulisan Tesis dan telah disetujui oleh Pembimbing diajukan kepada Direktur up. Prodi melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Pendidikan (KSBAP) untuk diseminarkan dalam Seminar Usulan Penulisan Tesis.

Pasal 53
Untuk melaksanakan Pasal 52 dimaksud, Bagian membentuk Tim Penelaah Seminar Usulan Penulisan Tesis yang terdiri dari:
1.      Ketua Program Studi, sebagai Pemandu kegiatan Seminar;
2.      Pembimbing;
3.      2 (dua) orang Penelaah, yang terdiri dari Penelaah materi penulisan tesis;
4.      Dalam hal Pembimbing berhalangan hadir, maka sidang tetap dilaksanakan dengan diuji oleh Penelaah dan yudisium ditunda;
5.      Dalam hal Penelaah berhalangan hadir, Magister Ilmu Hukum akan menetapkan Penelaah pengganti.

Pasal 54
Waktu untuk Seminar ditentukan maksimal 60 menit untuk setiap peserta didik dengan alokasi waktu sebagai berikut:
1.      Pembimbing selama 20 menit;
2.      2 (dua) orang Penelaah selama 40 menit.

Pasal 55
(1)   Hasil Seminar Usulan Penulisan Tesis menentukan peserta didik yang bersangkutan layak atau tidak layak untuk melakukan Penulisan Tesis selanjutnya.
(2)   Komponen Penilaian Seminar Usulan Penulisan Tesis meliputi aspek sebagai berikut:


No.
Materi/Komponen Penilaian
Prosentase
1
a)   Kemampuan Komunikasi dan Berargumentasi (menyajikan, menjawab dan merespon pertanyaan, saran, kritik dan masukan);
b)   Presentasi dengan menggunakan pengantar Bahasa Inggris merupakan nilai tambahan bagi peserta didik dan diberikan nilai maksimal.
20 %
2
a)   Kemampuan Memilih Topik/Judul;
b)   Merumuskan Masalah;
c)   Memilih, Menetapkan Teori dan Metodologi yang Sesuai;
d)  Serta Penggunaan Sumber Pustaka yang Relevan
40 %
3
Ketaatan dan Kesesuaian Penulisan Usulan Penelitian dengan Norma Penulisan/Penelitian yang Berlaku yaitu Pedoman Penulisan di Magister Ilmu Hukum
15 %
4
Kelengkapan Usulan Penelitian-Log Book harian penelitian yang diisi dan ditandatangani oleh dosen pembimbing
15 %
5
Etika Akademik Selama Pelaksanaan Seminar Usulan Penelitian
10 %

 (3) Komposisi penilaian sebagaimana diuraikan dalam ayat (3) adalah sebagai berikut :

No.
Penelaah
Prosentase
1
Penelaah Metode
30 %
2
Penelaah Materi
30 %
3
Dosen Pembimbing
40 %

(4)  Penilaian Seminar Usulan Penulisan Hukum menggunakan angka mutu dengan interval sebagai berikut :

Angka Mutu
Huruf Mutu
Keterangan
3,50 – 4,00
A
Layak
3,00 – 3,45
B
Layak
2,00 – 2,99
C
Layak/Dengan Catatan
1,00 – 1,99
D
Tidak Layak

Pasal 56
Pelaksanaan Seminar Usulan Penulisan Hukum dapat diselenggarakan dengan ketentuan minimal quorum harus dihadiri oleh Pembimbing atau Ketua Prodi atau Wakil Direktur I dan satu orang Penelaah (dalam satu panel yang sama) sebagaimana ditentukan menurut Pasal 53.
Pasal 57
Jadwal pelaksanaan Seminar ditentukan oleh Magister Ilmu.

Bagian Kedua
Sidang Tesis

Pasal 58
Bagi peserta didik yang telah menyelesaikan bimbingan, kepadanya diberikan hak untuk mengikuti Sidang Tesis dengan syarat dan prosedur sebagai berikut :
a.       Telah menyelesaikan dan lulus seluruh mata kuliah dengan total sks minimal 40 dan tidak ada nilai D dan E;
b.      Penulisan Tesis yang akan diujikan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Pembimbing disertai dengan bukti Kartu Bimbingan;
c.       Lulus Preparation Toefl dengan score minimum 450 dengan sertifikat dari Laboratorium Bahasa Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan;
d.      Telah mengikuti kegiatan Wawasan Kepasundanan yang dibuktikan dengan sertifikat;
e.       Bagi peserta didik yang akan mengikuti Sidang Tesis diharuskan mengajukan  permohonan kepada Direktur up. Wakil Direktur  I melalui Kepala Sub Bagian Akademik dan Pendidikan (KSBAP).

Bagian Ketiga
Penguji Sidang Kesarjanaan

Pasal 59
Tim Penguji Sidang Kesarjanaan terdiri dari :
a.     Guru Besar atau bergelar Doktor (S3) dengan pangkat fungsional Lektor Kepala;
b.     Penguji Materi;
c.     Pembimbing;

Pasal 60
Kepanitiaan Sidang Tesis terdiri dari :
a.     Direktur sebagai Ketua Panitia;
b.     Kaprodi sebagai Pimpinan Sidang;
c.     Sekretaris Program Studi sebagai Koordinator Pelaksana;

Pasal 61
Waktu untuk pelaksanaan Sidang Tesis maksimal 90 menit, dengan alokasi waktu sebagai berikut :
a.     Pembimbing maksimal selama 30 menit;
b.     Penguji maksimal selama 60 menit.

Pasal 62
Penilaian Sidang Tesis ditentukan oleh Direktur up. Wakil Direktur I setelah memperhatikan hasil penilaian Tim Penguji, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Penilaian sidang Tesis adalah nilai keseluruhan (total) meliputi nilai Seminar Usulan Penelitian dan Ujian Sidang Komprehensif;
b.      Prosentase nilai sidang Tesis yaitu 40 % nilai Sidang Seminar Usulan Penelitian dan 60 % nilai Sidang Komprehensif;
c.       Komponen Penilaian Ujian Tesis adalah sebagai berikut :

No.
Materi/Komponen Penilaian
Prosentase
1
a)   Kemampuan Komunikasi dan Argumentasi         (menjawab dan merespon pertanyaan, saran, kritik dan masukan);
b)   Presentasi dengan menggunakan pengantar Bahasa Inggris merupakan nilai tambah bagi peserta didik dan diberikan nilai maksimal.
20 %
2
a)   Konsistensi/benang merah antara Judul;
b)   Identifikasi Masalah;
c)   Metode Penelitian yang digunakan;
d)  Pembahasan atau analisis yang dilakukan dengan Simpulan dan Saran
40 %
3
Ketaatan dan Kesesuaian Penulisan Usulan Penelitian dengan Norma Penulisan/Penelitian yang Berlaku yaitu Pedoman Penulisan di Magister Ilmu Hukum (kelengkapan lampiran jadi bahan pertimbangan)
15 %
4
Kelengkapan Tesis/LM/Studi Kasus berupa Log Book harian peneliti dan juga lampiran yang relevan dengan penelitian yang dilakukan
15 %
5
Etika Akademik Selama Pelaksanaan Sidang Komprehensif
10 %

d. Komposisi penilaian sebagaimana berikut :

No.
Penelaah
Prosentase
1
Penguji Komprehensif
30 %
2
Penguji Materi
30 %
3
Dosen Pembimbing
40 %

d.   Penilaian Sidang Kelulusan bersifat akumulatif dari nilai Sidang Seminar Usulan Penelitian dan Sidang Tesis dengan komposisi sebagai berikut:

No.
Sidang
Prosentase
1
Usulan Penelitian
40 %
2
Sidang Tesis
60 %

e. Penilaian Sidang Tesis menggunakan angka mutu dengan interval sebagai berikut:

Angka Mutu
Huruf Mutu
Keterangan
3,50 – 4,00
A
Lulus
3,00 – 3,45
B
Lulus
2,00 – 2,99
C
Lulus
1,00 – 1,99
D
Tidak Lulus

f.  Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak lulus, ujian perbaikan dilaksanakan pada sidang berikutnya setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing;
g.  Bagi mereka yang dinyatakan lulus tetapi harus melakukan perbaikan diberikan batas waktu 1 (satu) bulan setelah ujian, hasil perbaikan diserahkan kepada Kaprodi;
h.  Hasil ujian sidang harus dicantumkan dalam berita acara sidang.

Pasal 63
Pelaksanaan Sidang Tesis dapat diselenggarakan dengan ketentuan minimal quorum harus dihadiri oleh Pembimbing dan Penguji Komprehensif sebagaimana ditentukan menurut Pasal 59.

Pasal 64
Jadwal Sidang Kesarjanaan ditentukan oleh Magister Ilmu



BAB XV
KEJUJURAN AKADEMIK

Pasal 65
(1)   Kejujuran akademik harus dihormati dan ditaati oleh peserta didik dalam keseluruhan proses pendidikan dan pembelajaran.
(2)   Peserta didik dinyatakan telah melanggar kejujuran akademik apabila melakukan salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
a.  kecurangan pada saat mengikuti ujian;
b.  plagiarisme ujian atau tugas akademik lainnya yang langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan orang lain;
c.  menyuruh orang lain yang langsung maupun tidak langsung untuk mengerjakan ujian atau tugas akademik lainnya untuk kepentingan dirinya;
d.  kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan akademik orang lain;
e.  kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi independensi dosen.

Pasal 66
(1)   Bentuk-bentuk kecurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (2) huruf a antara lain:
a.  membuka, membaca dan/atau menyadur tulisan yang terdapat dalam buku, dokumen lainnya dan/atau media elektronik pada saat menempuh ujian dengan sistem buku tertutup (closed book);
b.  melakukan kerja sama dengan peserta ujian lainnya dalam ujian sistem buku tertutup (closed book) maupun dalam ujian sistem buku terbuka (open book).
(2) Bentuk-bentuk plagiarisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (2) huruf b antara lain:
a.  menyerahkan karya akademik, misalnya karya tulis dan/atau penulisan hukum yang sebagian atau seluruhnya dikerjakan orang lain;
b.  memaparkan karya, ide, kata-kata orang lain tanpa menyebutkan sumbernya;
c.  mengizinkan karyanya digunakan orang lain untuk diserahkan sebagai tugas akademik.



Pasal 67
(1)   Peserta didik yang melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf a dan Pasal 66 ayat (1) dikenai sanksi sebagai berikut:
a.  dikeluarkan dari ruang ujian;
b.  pekerjaan ujian dinyatakan tidak sah, dan/atau
c.  sanksi lain oleh Direktur berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2) Peserta didik yang melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf b dan Pasal 66 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran sebagai berikut:
a.  karya akademiknya dinyatakan tidak sah;
b.  peserta didik yang bersangkutan diskors; atau
c.  sanksi lain oleh Direktur berdasarkan peraturan yang berlaku.

BAB XVI
INDEKS PRESTASI
Pasal 68
(1) Indeks Prestasi (IP) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
IP = Jumlah SKSMK
(MK1 ×B1) + (MK2 ×B2 ) + ... (MKn ×Bn )
dengan: IP = indeks prestasi;
MK = mata kuliah;
B = bobot.
(2) Untuk menghitung IP, nilai huruf dikonversi ke dalam angka sebagai berikut:
A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0.

Pasal 69
Indeks prestasi diperhitungkan pada setiap akhir semester.

Pasal 70
Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil peserta didik di dalam rencana studinya ditentukan berdasarkan IPK dari setiap semester yang telah dijalani, dengan berpedoman:
IPK 3,50 maksimal 16 SKS
3,00 – 3,49 maksimal 12
2,50 – 2,99 maksimal 10 SKS
2,00 – 2,49 maksimal 8 SKS
1,50 – 1,99 maksimal 6 SKS
< 1,50 maksimal 4 SKS.

BAB XVII
EVALUASI STUDI

Pasal 71
Evaluasi studi terhadap peserta didik dilakukan 2 (dua) kali, yakni evaluasi studi 1 (satu) tahun pertama dan evaluasi studi n – 1 atau 3,5 (tiga kama lima) tahun, dengan n = masa studi terprogram, yakni 3,5 tahun.

Pasal 72
(1)   Evaluasi studi 2 tahun pertama dilakukan terhadap peserta didik untuk menentukan peserta didik yang bersangkutan dapat atau tidak melanjutkan studi pada Magister Ilmu.
(2)   Evaluasi dilakukan dengan menghitung jumlah SKS dan IPK minimal yang telah ditempuh oleh peserta didik dalam 4 (empat) semester pertama.
(3)   Mahasiwa harus telah memperoleh minimal 30 SKS dengan IPK 2,00;
(4)   Peserta didik yang tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi.

Pasal 73
(1)   Evaluasi studi 2n – 1 dilakukan untuk menentukan peserta didik yang bersangkutan dapat atau tidak menyelesaikan studi pada Magister Ilmu.
(2)   Evaluasi studi 2n – 1 dilakukan setelah mahasiswa menempuh masa studi 7 (tujuh) tahun;
(3)   Peserta didik harus telah menyelesaikan SKS kurikulum terprogram.
(4)   Peserta didik yang tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi peserta didik yang sudah menempuh proses pembimbingan penulisan hukum dan diperkirakan dapat menempuh ujian penulisan hukum dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) semester.
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berlaku apabila peserta didik yang bersangkutan mengajukan surat permohonan perpanjangan masa studi kepada dan disetujui oleh Direktur.
(7)   Keputusan perpanjangan masa studi harus diberitahukan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan tembusan kepada dosen pembimbing akademik dan pembimbing penulisan hukum.

Pasal 74
Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan jenjang Strata 1 apabila telah lulus 144 SKS dan memenuhi ketentuan:
a.  IPK 2,75;
b.  tidak ada nilai E;
c.  jumlah SKS mata kuliah dengan nilai D tidak lebih dari 20% jumlah mata kuliah terprogram; dan
d.  telah lulus ujian penulisan hukum.

BAB XVIII
YUDISIUM DAN WISUDA

Pasal 75
Yudisium dan wisuda sarjana diselenggarakan setiap 6 bulan sekali, yakni pada bulan Juni dan November.
Pasal 76
(1)   Yudisium dan wisuda sarjana dapat diikuti oleh peserta didik dengan memenuhi persyaratan:
a.  terdaftar pada semester yang sedang berjalan dan telah lulus semua mata kuliah sesuai kurikulum, termasuk mata kuliah konsentrasi dan kuliah kerja nyata;
b.  mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran wisuda yang telah diisi dengan lengkap selambat-lambatnya minggu ketiga pada bulan sebelum bulan pelaksanaan wisuda;
c.  semua nilai telah masuk pada waktu penyerahahan formulir wisuda;
d.  menyerahkan naskah penulisan hukum yang sudah disahkan dan surat bebas pinjam perpustakaan;
e.  memenuhi dan menyerahkan persyaratan lain yang ditentukan oleh Universitas maupun Magister Ilmu;
f.   berkas pendaftaran wisuda yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e diproses dalam Rapat Yudisium Magister Ilmu.
(2)   Peserta didik yang dinyatakan lulus dalam Rapat Yudisium Magister Ilmu diumumkan dalam 2 hari kerja setelah pelaksanaan Rapat Yudisium Magister Ilmu.
(3)  Pembatalan wisuda sarjana bagi yang sudah memasukkan formulir pendaftaran wisuda dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 dalam bulan sebelum bulan pelaksanaan wisuda.
(4)   Pelaksanaan wisuda sarjana disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan wisuda Universitas.

Pasal 77
Untuk yudisium sarjana yang nilainya terdiri dari nilai relatif, predikat kelulusannya adalah sebagai berikut:
a. Memuaskan : IPK 2,50 – 2,75;
b. Sangat Memuaskan : IPK 2,76 – 3,50; atau
c. Dengan Pujian (Cum Laude) : – IPK 3,51;

BAB XIX
PENJAMINAN MUTU BIDANG AKADEMIK

Pasal 78
(1)     Kegiatan penjaminan mutu bidang akademik di Magister Ilmu hukum dilaksanakan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM).
(2)     Penjaminan mutu dilakukan 2 kali dalam satu (1) tahun akademik.
(3)     Penjaminan mutu yang dilakukan mencakup:
a.    Umum
1.    Sistem Kurikulum (substansi mata kuliah, SAP dan RPP)
2.    Pelaksanaan kegiatan UTS dan UAS.
3.    Kegiatan Semester Pendek.
4.    Pelaksanaan Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (Tridharma).
5.    Pelaksanaan metode pembelajaran.
6.    Pelaksanaan nilai (Ketentuan, Bobot, Jadwal waktu penyerahan dan pengumuman).
7.    Proses Bimbingan Penulisan Hukum, Pelaksanaan Ujian Proposal dan Ujian Komprehensif.
b.    Khusus
1.    Indeks kinerja Dosen di bidang pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat.
2.    Indeks kepuasan layanan akademik (mahasiswa, alumni, dan stakeholder)
3.    Indeks kualifikasi dan kompetensi Dosen.
(4)     Mekanisme dan pelaksanaan penjaminan mutu secara rinci diatur secara khusus dalam pedoman teknis.

BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79
Dalam hal tertentu Direktur diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI
PENUTUP

Pasal 80
(1)   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
(2)   Dengan berlakunya peraturan ini maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(3)   Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                               
                                    Ditetapkan      : di Bandung
                                    Pada Tanggal  :     Februari 2015
                                    Direktur,

                                    TTD

                                    Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi,M.S.
                       

Tembusan:
Rektor Universitas Pasundan











Lampiran 2. Prosedur Pengajuan Penulisan Tesis















MAHASISWA
Mengajukan Judul
 

Pengisian Form Judul yang sudah
disediakan oleh Prodi.
 








PROGRAM STUDI
 

Identifikasi Judul dan Pembimbing 
oleh Kaprodi
 








PROGRAM PASCASARJANA
 

Untuk dibuatkan SK Bimbingan 
 Ditandatangan Direktur
 










-     SK Bimbingan telah di tandatangan 
    Direktur.
-     Pengambilan SK Bimbingan oleh
    Mahasiswa yang bersangkutan
 


PROGRAM STUDI
 




 





































Lampiran 3.   Contoh Cover Depan Penulisan Tesis


JUDUL

(Tesis)


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mencapai Gelar
Magister Hukum


Disusun oleh
:

Nama
              : …………….
NPM                : …………….
Konsentrasi      : …………….


Di bawah Bimbingan

___________________











MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
Tahun

Lampiran 4.  Contoh Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Sebelum Diuji


JUDUL
(Tesis)


Disusun oleh
Nama
              : …………….
NPM               : …………….
Konsentrasi     : …………….

Telah disetujui untuk
Dipertahankan dalam Ujian Sidang
Tesis
Pada tanggal __________________



Pembimbing


__________________




Tesis ini diajukan
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
Magister Hukum




Ketua Program Studi



Nama Ketua Program Studi
NIPY :
Lampiran 5.   Contoh Cover untuk Sidang Usulan Penelitian Tesis


JUDUL
Usulan Penelitian Penulisan
Tesis

 
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Seminar Usulan Penelitian Penulisan Hukum


Disusun Oleh:
 
Nama
              : …………….
NPM               : …………….
Konsentrasi     : …………….



Di bawah bimbingan



________________________










MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
Tahun

Lampiran 6.   Contoh Lembar Pengesahan Usulan Penelitian Penulisan Tesis


JUDUL
Usulan Penelitian Penulisan
Tesis



 
Disusun oleh
:
Nama
              : …………….
NPM               : …………….
Konsentrasi     : …………….

Disetujui untuk Diajukan Pada Seminar Usulan
Penelitian Penulisan Tesis Pada tanggal __________________


Pembimbing




_________________________
NIP/ NIPY.





Mengetahui/Menyetujui
Ketua Prodi
Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Universitas Pasundan




Nama Ketua Program Studi
NIP/ NIPY
Lampiran 7.    Contoh Lembar Pernyataan



LEMBAR PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :          
NPM               :
Konsentrasi     :

Dengan ini menyatakan bahwa
Tesis yang saya buat adalah;
a. Belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik baik di UNPAS maupun perguruan tinggi lainnya;
b. Murni gagasan, rumusan dan hasil penelitian penulis dengan arahan dosen pembimbing;
c. Di dalamnya tidak terdapat karya-karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang atau dicantumkan dalam daftar pustaka.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Magister Ilmu Hukum Unpas


Bandung, Tgl, Bln, Tahun
Pembuat pernyataan,


                     (Nama dan ditandatangani oleh yang bersangkutan)









Lampiran 8.   Contoh Lembar Pengesahan Penulisan Tesis Setelah Sidang


JUDUL
(Tesis, Memorandum Hukum, Studi Kasus)




Disusun oleh :
Nama
                         : …………….
NPM               : …………….
Konsentrasi     : …………….


Telah dipertahankan dalam Ujian Sidang Kesarjanaan
Pada tanggal ________________




Pembimbing


__________________



Mengetahui/Menyetujui

        Ketua Program Studi                                                  Direktur
       Magister Ilmu Hukum                                  Program Pascasarjana Unpas



      _______________                                        __________________


Lampiran 9.  Contoh Lembar Jadwal Penulisan Tesis

JADWAL PENULISAN HUKUM

Judul Tesis/MH/Studi Kasus :
Nama                                                               :
No. Pokok Mahasiswa                        :
No. SK Bimbingan                 :
Dosen Pembimbing                 :
No
KEGIATAN
MINGGU KE
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Dst.
1
Persiapan Penyusunan Proposal











2
Seminar Proposal











3
Persiapan Penelitian











4
Pengumpulan Data











5
Pengolahan Data











6
Analisis Data











7
Penyusunan Hasil
Penelitian Ke dalam
Bentuk Penulisan
Hukum











8
Sidang Komprehensif











9
Perbaikan











10
Penjilidan











11
Pengesahan













Catatan:
  Kegiatan disesuaikan dengan Keperluan;
  Waktu dijadwalkan Maksimal 6 Bulan atau 24 Minggu, dihitung dan tanggal keluar SK Bimbingan.

Contoh Road Map Penelitian/ Peta Jalan
















 
 































[1]  Bahan ini disusun dari berbagai sumber, yaitu; Pedoman Penulisan Tugas Akhir S1 di Fakultas Hukum Unpas Bandung; Majalah Ilmu Hukum Unpad, Dasar-Dasar Penyusunan Skripsi/Legal Memorandum, disusun oleh Laboratorium FH Unpar, Beberapa Catatan Penulisan oleh Koesnadi Hardjasumantri, Buku Penuntun Membuat Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah, karangan S. Nasution. dan M. Thomas, Penulisan Karangan Ilmiah, karangan Mukayat D. Brotowidjojo, Bahasa Indonesia (Kebahasaan), karangan. M.E. Suhendar,
Fred. N. Kerlmger, Foundation of Behavioural Research, FBS Publishers, Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukurn Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1982, Ronny Hanitijo Soemitro,
Metodologi Penelitian Hukum dan Jurirmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, Robert K. Yin. Studi Kasus, Desain dan Metode, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2000, Morris L Cohen, Legal Research In a Nutsheel, West Publishing Co. 1992, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,
Dualisme Penelitian Hukum  Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

[2]            Lihat Fred. N. Kerlinger, Foundation of Behavioural Research, FBS Publishers, Mm. 15-17.
[3]  Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hlm ini disebabkan, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Metodologi penelitian hukum mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, oleh karena itu ilmu hukum dapat dibedakan / berbeda dengan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Lihat. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm.2.
[4]Lihat Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,
[5]Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hIm. 34 dst.
[6]  Soeijono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukurn, CV Rajawali, Jakarta, 1982, him. 37.
[7]  Untuk definsi dan pengertian masing-masmg alat analisis sebagaimana dijelaskan di atas, hendaknya dilihat buku rujukan yang menjelaskan persoalan tersebut, misalnya, Buku Ahmad Ali Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta.

[8] Ronny Hanitijo Soernitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurirnetri, op.,cit, him. 11.
[9] Dikatakan oleh Ronny Hanitijo Soemitro, Penelitian hukurn dapat dibedakan menjadi penelitian hukurn normatif dan penelitian hukum sosiologi... Penelitian hukum sosiologis atau empiris terutama meneliti data primer. Lihat Ronny Hanitijo Soemitro, ibid, him. 9.
[10]          Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan ini diambil dan catatan Koesnadi Hardjasoemantri, yang umumnya digunakan sebagai pedoman penulisan makalah tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan yang dibina oleh Beliau di beberapa Perguruan Tinggi (Pasca-Saijana Ilmu Hukurn), Tulisan tanpa tahun dan tanpa penerbit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar